By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: ‘PERKOSA” Permendikbud 75, Lahirkan Dana “HARAM”, Program Tis Tas Kofifah Seperti Nyanyian Sumbang Bagi Kepala Sekolah SMUN 1 Dawarblandong
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » ‘PERKOSA” Permendikbud 75, Lahirkan Dana “HARAM”, Program Tis Tas Kofifah Seperti Nyanyian Sumbang Bagi Kepala Sekolah SMUN 1 Dawarblandong
LAWAN KORUPSI

‘PERKOSA” Permendikbud 75, Lahirkan Dana “HARAM”, Program Tis Tas Kofifah Seperti Nyanyian Sumbang Bagi Kepala Sekolah SMUN 1 Dawarblandong

Redaksi
Last updated: 1 September 2021 2:15 pm
Redaksi
Published: 1 September 2021
Share
SHARE

PRN MOJOKERTO| Berdalih Sumbangan, penghimpunan dana di SMUN 1 Dawarbandong tergolong sebagai pungutan dalam Permendikbud. Kepala sekolah mengaku telah melakukan prosedur sesuai  Permendikbud 75 tahun 2016 terkait uang sekolah dan tabungan wajib. Tidak hanya itu, Baju seragam, daftar ulang dan sejumlah pungutan marak. Rabu (1/9/2021).

Meski pemerintah telah mengalokasikan 20 persen dari jumlah APBN untuk pendidikan, namun pungutan liar masih tetap marak di sekolah. Disebut “Pungutan liar”   karena tidak memiliki dasar hukum.

Setidaknya ada beberapa cara pemerintah untuk menjamin pendidikan gratis. Penyaluran dana BOS (Reguler, Afirmasi, Bosda), Bantuan DAK, BPOPP, hibah dan lain-lain.

Di Jawa Timur Sendiri, Kofifah, Gubernur, bahkan telah menggagas program yang dikenal dengan “Tis Tas”. Sebuah program yang menghadirkan pendidikan berkualitas dan gratis bagi masyarakat. Hal ini diwujudkan dengan 51,74 persen APBD 2021 yang dialokasikan untuk sektor pendidikan. Targetnya, Sekolah Menengah Atas baik swasta maupun negeri di Jawa Timur disajikan Gratis bagi masyarakat.

Bak nyayian sumbang, bagi SMUN 1 Dawarblandong, Mojokerto, program Tis Tas Kofifah tidak laku. Dari lampiran SK yang ditandatangani Kepala Sekolah, Hj. Herni Peristiwati S.Pd., M.Pd., menguak informasi bahwa selama ini orang tua wali terus dibebani uang sekolah dan tabungan wajib sebesar 130 ribu/bulan.

Tidak memandang situasi , SENSE OF CRISIS  tidak tampak dalam sifat pendidik ini. Dimasa Pandemi Covid-19 yang sulit sekalipun, tetap menarik “Pungutan Liar” di sekolahnya. Seribu macam dalih disampaikan.

Kepada awak media, Herni menyampaikan bahwa apa yang dilakukannya sudah sesuai dengan Permendikbud 75 tahun 2016.

“Permendikbud 75 mengijinkan dan semua sudah sesuai prosedur,” kata Herni pada wartawan.

Meski awak media telah mengingatkan bahwa penarikan partisipasi masyarakat yang diijinkan pada pasal 10 ayat 2 Permendikbud 75 adalah sumbangan/bantuan bukan pungutan. Sementara perbedaan yang mendasar antara sumbangan, bantuan dan pungutan dijelaskan gamblang pada pasal 1 ayat (4), (5), (6) dalam Permendikbud ini. Herni bersikukuh berada pada track yang benar.

“Sudah sesuai prosedur,” kata Herni.

Menanggapi hal ini, awak media meminta tanggapan kepala dinas pendidikan Jawa Timur. Dihubungi melalui aplikasi WhatsApp, Dr. Wahid wahyudi, M.T. menyampaikan klarifikasi yang dilakukan kepada kepala sekolah. Alhasil penjelasannya sama seperti yang disampaikan kepala sekolah pada awak media.

“Sdh sy klarifikasi, ini adalah hasil koordinasi komite sekolah. Sifatnya sumbangan, dan diatur dalam permendikbud 74/2016,” jawab Kadisdik Jatim lewan seluler.

Prihatin….!! Sekelas Kadis tidak dapat membedakan antara Pungutan dan sumbangan. Faktanya ada nominal wajib, ada jangka waktu yang ditetapkan sepanjang tahun dan yang menandatangani adalah kepala sekolah bukan komite.

Awak media meminta tanggapan dari Kofifah, Gubernur terkait hal ini. Dihubungi lewat sambungan telpon aplikasi WhasApp, Gubernur meminta dikirimkan bukti-bukti terkait permasalahan ini. Bukti telah dikirimkan dan menunggu tanggapan sang pencetus program TIS TAS.

Quo Vadis Pendidikan Jawa Timur??

(Samosir/Tim)

You Might Also Like

Milyaran Rupiah Uang Siswa Tidak Jelas Penggunaannya, Wali Murid ‘Ngluruk’ SMKN Dlanggu
Terkait Pemberitaan Proyek Plengsengan Desa Putat Yang Diduga “Ngawur” Menuai Reaksi Keras Dari Berbagai Lembaga di Sidoarjo
Proyek Irigasi Tanpa Papan Informasi di Sumenep Menjadi Sorotan Publik
Luar Biasa Kades dan Bendahara Desa Tanggung Ditetapkan Tersangka oleh Kejari Tulungagung
Do’a Bersama Menyambut Dirgahayu Kemerdekaan RI ke-75 Kecamatan Ngoro
TAGGED:DawarblandongMojokertoPungliSMUN
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?