PRN TULUNGAGUG | Kejaksaan Negeri Tulungagung menahan kepala desa Tanggung Kecamatan Campurdarat Tulungagung(10/9/2025). Keduanya ditempatkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana desa(DD), alokasi dana desa(ADD), bantuan keuangan dan penerimaan bagi hasil pajak rentang tahun 2017_2019.
Kejari Tulungagung Tri Sutrisno mengatakan kedua tersangka adalah Kades berinisial SU 60 dan bendahara desa berinisial JO 54. ” bersasarkan hasil audit inspektorat. Kerugian negara mencapai Rp 1,5 miliar” jelasnya.
Modusnya adalah tersangka menggunakan dokumen berbeda dan laporan pertanggung jawaban yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan, dari proses penyidikan sekitar 40 orang saksi sudah di periksa. Hingga saat ini pihak kejaksaan terus mendalami, proses penyidikan masih berjalan untuk mengungkap peran masing masing kemungkinan ada pihak laen yang terlibat. Penetapan tersangka ini menjadi langkah serius Kejari Tulungagung dalam memberantas korupsi di tingkat pemerintah desa guna memastikan setiap anggaran digunakan secara transparan dan akuntabel.
Tri Sutrisno mengatakan bahwa hingga saat ini kedua tersangka kasus korupsi dana desa tersebut masih tidakmau mengakui kesalahanya meskipun bukti bukti sudah lengkap dan proses hukum tetap berjalan.
(Tohari)

