Sengketa Ahli Waris ‘Beni Sagiran Mualim’ Diduga Adanya Rekayasa dan Campur Tangan Oknum Notaris
PRN MOJOKERTO | Disinyalir tidak adanya tatanan dalam keluarga Almarhum Beni Sagiran Mualim semasa hidupnya berujung dengan sengketa kelima anak kandungnya atas rumah megah peninggalan Beni di kawasan jalan Masjid Mojosari yang diduga dijual sepihak dan penuh rekayasa oleh salah satu ahli waris, dan hari ini Saiful yang didampingi kuasa hokum handal Yosep Beni Sembodo, S.H dari YBS Law Office & Partners sudah menapaki perjalanan sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto. 8/9/20.

Sekilas dikupas dalam kronologi singkat yang dikirim kepada media Pena Rakyat News oleh Saiful anak ke 5 dari 5 bersaudara anak kandung dari Beni Sagiran Mualim bahwa persoalan berawal dari adanya seorang Sugiharto Santoso yang tiba-tiba merusak kunci pintu rumah keluarga Beni yang diwariskan kepada ke 5 anaknya, Saiful kaget pasalnya rumah yang sekian lamanya tidak dihuni kok tiba-tiba ada yang memasuki dengan jalan merusak pintu. (pebruari 2019).
Berawal dari kejadian tersebut karena Saiful dan saudaranya tidak merasa tanda tangan penjualan atas tanah dan bangunan di jalan Masjid 71 Sarirejo Mojosari seluas 1124 M2 itu, Saiful menelusuri awal mula peralihan hak atas tanah dan bangunan milik keluarganya ini dan diketahui informasi Nanang dan Machfud warga Sarirejo bahwa Sugiharto S memperoleh rumah ini melalui proses lelang bank.

Masih dalam keterangan Saiful, merasa dirinya dan saudaranya yang merupakan ahli waris yang syah tidak merasa menjual dan atau menganggunkan sertifikat tanah kepada pihak bank, maka Saiful mewakili dari saudaranya mengadukan masalah ini kepada Polres Mojokerto (18/5/2019). Singkat cerita dari laporan Polisi terkuak bahwa obyek sengketa telah terjual kepada Suwito (pekerjaan sopir di Lukman Budiman yang tak lain pemilik pabrik roti Ramayana Mojosari) melalui notaris Muchtar, SH sejak 10/4/2008 menemukan banyak kejanggalan dan dugaan banyaknya rekayasa yang berindikasi pemalsuan data, dan pada 16/12/2015 melalui notaris Dwi Rosulliati, SH. Suwito menjual obyek sengketa kepada Lukman Budiman dan pada 22/2/2019 obyek sengketa kembali dijual oleh Lukman Budiman kepada Sugiharto Santoso (anak dari pemilik toko klontong ‘Singti’ Mojosari) melalui notaris Dwi Rosulliati, SH. Sehingga keterangan awal bahwa obyek sengketa ini di kuasai dari lelang bank adalah suatu penjelasan yang bohong.
“Pastinya kami selaku ahli waris akan terus mencari keadilan sebab kami yakin seyakin-yakinnya bahwa semua ini rekayasa salah satu ahli waris yang tak lain saudara kami dan oknum tertentu seperti asset rumah yang satunya” Ucap Saiful kepada Pena Rakyat News.
Sementara sampai berita ini diturunkan, awak media beberapa kali menemui Notaris Muchtar, S.H. namun belum dapat di komfirmasi. Bersambung…(gun/sh07)

