PRN MOJOKERTO | Terkesan ‘Ngawur ‘ dan tidak memperhatikan dampak kesehatan masyarakat, PT MANA JAYA MAKMUR perusahaan baja yang berlokasi di Sumberwono Bangsal telah tertangkap kamera wartawan membuang limbah B3 di kawasan pemukiman warga Wonorejo Bangsal yang diketahui jaraknya 500 meter dari pabrik.
Persoalan ini sebenarnya sudah dikeluhkan warga Wonorejo dan sekitarnya sudah cukup lama, pasalnya kalau hal ini dibiarkan warga takut dengan apa yang terjadi di suatu saat nanti, sebab apapun itu bentuknya namanya limbah B3 itu sangat membahayakan kesehatan anak cucu kita kelak, namun warga hendak melapor merasa ketakutan dikarenakan rumornya pabrik baja tersebut banyak preman yang membekingi.
Dari pantauan awak media terdapat 10 titik lebih tempat yang dibuangi limbah B3 dari pabrik baja PT Mana Jaya Makmur yaitu di depan dan belakang rumah penduduk.
Lebih dalam menurut warga sebut saja Gunari (Bukan nama sebenarnya, red) dirinya paham dengan situasi didalam pabrik baja tersebut, menurutnya selain limbah B3 yang dibuang keluar, didalam pabrik juga terdapat kurang lebih 10 lubang besar yang terisi limbah B3. Lubang-lubang tersebut setelah terisi penuh oleh limbah B3 ditutup dan di cor sehingga tidak terlihat dari luarnya.
Masih dalam keterangan Gunari, sebagai catatan bagi penegak hokum yang hendak mempersoal masalah ini untuk mencari lobang-lobang tempat menimbun limbah di dalam pabrik, pokok dilewati dum truk tidak getar dan tidak berbunyi maka disitulah tempat pembuangan limbah B3 berada. Pungkas Gunari.
Sementara menurut Iskandar Laka, S.H.,M.H. seorang pakar hukum dan dosen universitas Yos Sudarso Surabaya, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah jelas aturannya, Peraturan Pemerintah Nomor 27/2012 tentang Izin Lingkungan, dalam peraturan itu diharuskan bagi perusahaan untuk mengatur pengelolaan limbah B3 dalam usaha atau kegiatannya, yang mengharuskan suatu perusahaan memperolah izin dari Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota sesuai kewenangannya dengan tujuan agar pemerintah dan pemangku kepentingan dapat melaksanakan kewajibannya dalam melaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan.
Lebih lanjut kepada penegak hukum terpadu yakni penyidik, kepolisian dan kejaksaan harus turun tangan dalam masalah ini, persoalannya kalau hal ini dibiarkan terjadi, dapat dipastikan akan terjadi gejolak warga yang lebih besar dan pastinya kondisi akan menjadi tidak kondusif.
Sampai berita ini diturunkan, awak media Pena Rakyat News masih mengalami kesulitan untuk dapat komfirmasi lanjutan dari pihak PT Mana Jaya Makmur. (Tim)

