By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Waspada Limbah B3 ! PT Mana Jaya Makmur ‘Ngawur’ Buang Limbah B3 di Perkampungan Padat Penduduk
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Waspada Limbah B3 ! PT Mana Jaya Makmur ‘Ngawur’ Buang Limbah B3 di Perkampungan Padat Penduduk
HUKUM

Waspada Limbah B3 ! PT Mana Jaya Makmur ‘Ngawur’ Buang Limbah B3 di Perkampungan Padat Penduduk

Redaksi
Last updated: 2 Desember 2020 3:54 pm
Redaksi
Published: 2 Desember 2020
Share
SHARE

PRN MOJOKERTO | Terkesan ‘Ngawur ‘ dan tidak memperhatikan dampak kesehatan masyarakat, PT MANA JAYA MAKMUR perusahaan baja yang berlokasi di Sumberwono Bangsal telah tertangkap kamera wartawan membuang limbah B3 di kawasan pemukiman warga Wonorejo Bangsal yang diketahui jaraknya 500 meter dari pabrik.

Persoalan ini sebenarnya sudah dikeluhkan warga Wonorejo dan sekitarnya sudah cukup lama, pasalnya kalau hal ini dibiarkan warga takut dengan apa yang terjadi di suatu saat nanti, sebab apapun itu bentuknya namanya limbah B3 itu sangat membahayakan kesehatan anak cucu kita kelak, namun warga hendak melapor merasa ketakutan dikarenakan rumornya pabrik baja tersebut banyak preman yang membekingi.

Dari pantauan awak media terdapat 10 titik lebih tempat yang dibuangi limbah B3 dari pabrik baja PT Mana Jaya Makmur yaitu di depan dan belakang rumah penduduk.

Lebih dalam menurut warga sebut saja Gunari (Bukan nama sebenarnya, red) dirinya paham dengan situasi didalam pabrik baja tersebut, menurutnya selain limbah B3 yang dibuang keluar, didalam pabrik juga terdapat kurang lebih 10 lubang besar yang terisi limbah B3. Lubang-lubang tersebut setelah terisi penuh oleh limbah B3 ditutup dan di cor sehingga tidak terlihat dari luarnya.

Masih dalam keterangan Gunari, sebagai catatan bagi penegak hokum yang hendak mempersoal masalah ini untuk mencari lobang-lobang tempat menimbun limbah di dalam pabrik, pokok dilewati dum truk tidak getar dan tidak berbunyi maka disitulah tempat pembuangan limbah B3 berada. Pungkas Gunari.

Sementara menurut Iskandar Laka, S.H.,M.H. seorang pakar hukum dan dosen universitas Yos Sudarso Surabaya, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah jelas aturannya, Peraturan Pemerintah Nomor 27/2012 tentang Izin Lingkungan, dalam peraturan itu diharuskan bagi perusahaan untuk  mengatur  pengelolaan limbah B3 dalam usaha atau kegiatannya, yang mengharuskan suatu perusahaan memperolah izin dari Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota sesuai kewenangannya dengan tujuan agar pemerintah dan pemangku kepentingan dapat melaksanakan kewajibannya dalam melaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan.

Lebih lanjut kepada penegak hukum terpadu yakni penyidik, kepolisian dan kejaksaan harus turun tangan dalam masalah ini, persoalannya kalau hal ini dibiarkan terjadi, dapat dipastikan akan terjadi gejolak warga yang lebih besar dan pastinya kondisi akan menjadi tidak kondusif.

Sampai berita ini diturunkan, awak media Pena Rakyat News masih mengalami kesulitan untuk dapat komfirmasi lanjutan dari pihak PT Mana Jaya Makmur. (Tim)

You Might Also Like

Viral…Vidio Warga Sipil Kendarai ‘MOBDIN’ TNI AD, Apa Tindakan Puspom AD ?…
Tanah Bengkok Dijadikan Galian C, Benarkah MUSPIKA Ngronggot Mengamini ?
Kasusnya Berat, Akankah PPK dan Kadisparpora Kab. Mojokerto Letak Jabatan?
Sidang Kasus Prostitusi Berkedok Panti Pijat Memasuki Fonis Hakim
Peringati Hari Disabilitas, Ning Ita Kunjungi Warga Disabilitas Kota Mojokerto
TAGGED:MojokertoPembuangan Limbah Ngawor
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?