By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Calo CPNS Asal Jombang membawa kabur Uang Rp 160 Juta, Dilaporkan Ormas Pagar Jati ke Ditreskrimum Polda Jatim
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Calo CPNS Asal Jombang membawa kabur Uang Rp 160 Juta, Dilaporkan Ormas Pagar Jati ke Ditreskrimum Polda Jatim
HUKUM

Calo CPNS Asal Jombang membawa kabur Uang Rp 160 Juta, Dilaporkan Ormas Pagar Jati ke Ditreskrimum Polda Jatim

Redaksi
Last updated: 22 Mei 2022 5:38 pm
Redaksi
Published: 22 Mei 2022
Share
SHARE

PRN Mojokerto – Hadi Purwanto S.T, S.H Ketua Ormas Pagar Jati bersama korban penipuan CPNS 2021 yaitu Opik warga Surodinawan Mojokerto melaporkan Yani Arif warga Bawangan Ploso Jombang ke Ditreskrimum Polda Jawa Timur terkait dugaan tindak pidana Penipuan dan Pemalsuan Akta Otentik pada Minggu
(22/5/2022).

“Hari ini Kami bersama korban resmi melaporkan Yani Arif ke Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Yani Arif telah membawa uang korban total senilai Rp 160 Juta dengan modus menerbitkan SK palsu yang menyatakan bahwa putra koban telah lulus seleksi CPNS dan telah diangkat menjadi PNS. Beberapa upaya diselesaikan secara kekeluargaan tidak pernah digubris Yani Arif, dengan berat hati hari ini Kami melakukan upaya hukum untuk mencari keadilan bagi korban,” papar Kayat Sekjend Ormas Pagar Jati Jawa Timur menjelaskan pada awak media, Minggu (22/5).

Masih menurut Kayat bahwa Yani Arif dilaporkan dengan jerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen Negara .

Adapun bukti-bukti yang dilampirkan adalah Kuitansi Pembayaran kepada Yani Arif tanggal 15 Maret 2021 senilai Rp 50 Juta yang diserahkan langsung oleh korban di rumah Yani yang beralamatkan
di Jalan Raya Ploso Babat Desa Bawangan Kec. Ploso Kabupaten Jombang (Pemilik
Bengkel Mobil Depan SMAN 1 Ploso Jombang), Bukti Transfer Bank BRI tanggal 22 Maret 2021 senilai Rp 100 Juta ke rekening BRI 002301031441508 atas nama YANI ARIF SANTOSO dan Kuitansi Pembayaran tanggal 1 Agustus 2021 senilai Rp 10 Juta yang diserahkan kepada Yani Arif.

Bukti lainnya adalah print out percakapan whatsapp Yani Arif dan korban, Surat Penetapan Nomor Induk Pegawai, Surat Keputusan Badan Kepegawaian Negara Regional II Surabaya Nomor : 43/748 BKN tentang Penetapan Calon Aparatur Sipil Negara Daerah Sumber Honorer Daerah Provinsi Jawa Timur pada Tahun 2020 dan Keterangan Lulus Badan Kepegawaian Negara No. SK :83/PANPELBKN/CPNS/XII/ 2020.

“Didalam bukti-bukti surat tersebut menyatakan bahwa putra korban telah lulus seleksi CPNS 2021 dan telah mendapat SK Pengangkatan sebagai PNS. Surat yang dikirimkan Yani Arif kepada korban tersebut mencatut nama Bima Hariana Wibisana selaku Kepala Badan
Kepegawaian Negara pada 22 Maret 2021, Dr. Herman, M.Si. selaku Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian pada 6 April 2020 dan Tauchid Djatmiko selaku Kepala BKN Kantor Regional II,” jelas Kayat dengan tegas.

Sementara korban Opik saat diklarifikasi menyatakan bahwa dirinya merasa ditipu oleh Yani Arif. Maksud hati ingin menata masa depan putranya akan tetapi malang tidak dapat dihindari.

“Beberapa kali Kami datang bersama istri saya ke rumah Yani Arif, dia selalu banyak alasan. Tidak terasa hampir satu tahun lebih Kami dipermainkan. Saya hanya ingin memperjuangkan keadilan buat keluarga saya. Tolong Pak Polisi hukum dengan seberat-beratnya Yani Arif. Masih banyak yang menjadi korban seperti saya. Tolong diusut tuntas secepatnya,” harap Opik.

Sementara itu, Kayat selaku Sekjend Ormas Pagar Jati Jawa Timur menghimbau kepada masyarakat yang telah menjadi korban Yani Arif Calo CPNS asal Bawangan Ploso Jombang itu untuk tidak takut melaporkannya. Ormas Pagar Jati Jawa Timur berkomitmen mengawal kasus ini hingga selesai.

“Para korban Yani Arif yang hari ini masih ketakutan memperjuangkan diri, dapat langsung datang ke kantor Ormas Pagar Jawa Timur. Insha Alloh Ormas Pagar Jati berkomitmen membantu para korban dan akan mengawal perkara ini hingga tuntas,” papar Kayat.

Sementara itu, Yani Arif saat dihubungi awak media di nomor pribadinya 082257951628 beberapa kali untuk diklarifikasi terkait permasalahan ini tidak bisa tersambung. Diakhir pembicarannya, Kayat mendesak Kapolda Jatim dan jajarannya untuk segera bergerak cepat dengan menangkap Yani Arif dan jaringannya.

“Kami berharap Kapolda Jatim beserta jajarannya bergerak cepat menangkap Yani Arif dan jaringannya. Masih banyak korban lainnya yang belum berani melapor. Segera tangkap siapa pemalsu dokumen-dokumen negara tersebut,” tegas Kayat mengakhiri pembicaraan. (mahmudah)

You Might Also Like

Disoal Dugaan Stockpile Adan Adan ‘BODONG’ Pihak Pengelola Cokot Kyai Jombang
Penambang Ilegal di Banyuwangi Dikenakan Wajib Lapor Hampir Setahun, Ada Apa?
Ada Kejanggalan dalam Sidang Penganiayaan Wartawan Sumenep
Selesaikan Secara Restorative Justice, Polres Lampung Timur Mendapat Apresiasi Dari Keluarga Besar PPWI
Benarkah Proyek Jalan Usaha Tani (JUT) Tahun 2025 di Desa Jatipasar “Digarong” ?  Lihat Faktanya…
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan

Redaksi
By Redaksi
5 Oktober 2026
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?