By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Terlihat Suasana Kondusif Pemerintahan Mojokerto Kota, Namun Banyak Tikus Berdasi Tertangkap KPK
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Terlihat Suasana Kondusif Pemerintahan Mojokerto Kota, Namun Banyak Tikus Berdasi Tertangkap KPK
LAWAN KORUPSI

Terlihat Suasana Kondusif Pemerintahan Mojokerto Kota, Namun Banyak Tikus Berdasi Tertangkap KPK

putri pena
Last updated: 30 Juni 2017 8:16 am
putri pena
Published: 18 Juni 2017
Share
SHARE

MOJOKERTO, PRN.id – Mojokerto Kota yang terkenal aman, tentram dan agamis ternyata menyimpan seribu misteri, dan kali ini KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengobok-obok kota Mojokerto dan menggelandang empat pejabat ke markas besar KPK di Jakarta, Tiga dari empat tersangka kasus dugaan suap DPRD Kota Mojokerto (OTT) bungkam saat keluar dari gedung KPK, Sabtu (17/6/2017).

Setelah Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo keluar sekitar pukul 22.47 WIB, beberapa menit kemudian disusul Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq.

Umar yang keluar pukul 23.25 WIB menggelengkan kepala dan mengangkat tangan tanda menolak menjawab pertanyaan wartawan. Setelah Umar, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani (PKB) keluar Minggu (18/6/2017) sekitar pukul 00.09 WIB. Abdullah yang memakai kacamata menutupi wajahnya dengan tangan. Ia juga bungkam sambil berjalan masuk ke mobil tahanan.

Tersangka terakhir yang keluar yakni Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto. Dia keluar sekitar 15 menit setelah Umar. Pria yang diduga merupakan pemberi suap ke tiga Pimpinan DPRD Kota Mojokerto itu juga enggan bicara. Ia hanya tersenyum sambil berjalan masuk ke mobil tahanan.

Diberitakan sebelumnya, KPK menahan empat tersangka dugaan suap di DPRD Kota Mojekerto. Keempat tersangka ditempatkan di rumah tahanan berbeda. Purnomo yang merupakan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ditempatkan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK Pomdan Jaya Guntur, Umar Faruq, kader Partai Amanat Nasional (PAN), ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Sementara Abdullah Fanani, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dibawa ke Rutan Polres Jakarta Selatan, Sedangkan Wiwiet Febryanto, ditahan di Rutan Klas I Cipinang Jakarta Timur.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Dalam OTT di Kota Mojokerto, KPK mengamankan uang Rp 470 juta. Sebanyak Rp 300 juta di antaranya merupakan total komitmen fee dari kepala dinas untuk pimpinan DPRD Kota Mojokerto. Uang tahap pertama sebesar Rp 150 juta disebut sudah ditransfer pada 10 Juni 2017.

Sementara itu, uang lain yakni 170 juta, diduga terkait komitmen setoran triwulan yang disepakati sebelumnya. Uang suap agar DPRD bersedia mengalihkan anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017 senilai Rp 13 Miliar.

Pemberi suap dalam kasus ini dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk sementara penerima suap dalam kasus ini dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (nt/red)

You Might Also Like

Wujud Presisi Polresta Mojokerto beri Fasilitas Gedung dan Hak Akad Nikah Tahanan
Proses Lelang Pembangunan RSUD RA. Basoeni Tahap 3 ‘Rekayasa’ PT. Hariz Tiga Putra Terancam Dipidana
Aturan Terkesan Sebagai Hiasan, Berbagai Pungutan di SDN II Suko Berjalan Lancar
Kades Kesimantengah Lantik Kasi Kesejahteraan Septi Putri Nur Risky
Beberapa Kali Tersandung Kasus Galian C Tetap Beroperasi, Siapakah ‘BOS’ Hebat Ini ?
TAGGED:KPKMojokerto
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
METRO JABODETABEK

SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Redaksi
By Redaksi
6 Oktober 2026
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?