By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: ALASAN BARU UNTUK PEMBATALAN PERJANJIAN (Misbruik Van Omstandigheden).
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » ALASAN BARU UNTUK PEMBATALAN PERJANJIAN (Misbruik Van Omstandigheden).
OPINI

ALASAN BARU UNTUK PEMBATALAN PERJANJIAN (Misbruik Van Omstandigheden).

Redaksi
Last updated: 6 Maret 2021 2:22 am
Redaksi
Published: 6 Maret 2021
Share
SHARE

Oleh :
Iskandar Laka, S.H., M.H.
Konsultan Hukum PRN dan Dosen FH Uniyos Surabaya

Omstandigheden atau penyalahgunaan keadaan dalam suatu perjanjian maksudnya ialah penggunaan prinsip “take it or leave it” yang di terapkan oleh kreditur kepada debitur dalam membuat suatu perjanjian.

Untuk pembahasan Opini Hukum kali ini kita kaji mengenai ” penyalahgunaan keadaan dalam perjanjian baku ” inilah. Pasal 1320 KUHPer telah menentukan syarat-syarat sahnya suatu perjanjian, terutama mengenai kata sepakat.

Dalam kata sepakat disini sebetulnya tidak dapat diterapkan prinsip ” take it or leave it ” semata, tetapi berkorelasi juga dengan asas kebebasan berkontrak, dimana para pihak bebas menentukan bentuk atau isi dari suatu kontrak, sehingga timbul persesuaian kehendak atau kata sepakat.

Lalu, bagaimana jika perjanjian tersebut sudah berbentuk baku? Seperti hal nya dalam perjanjian kredit dengan pihak perbankan ataupun asuransi. Pasal 1320 KUHPerdata Telah menentukan syarat-syarat sah suatu perjanjian, yang antara lain :
kesepakatan kedua pihak kecakapan untuk membuat  perikatan suatu pokok persoalan tertentu suatu sebab yang tidak dilarang.

Perihal kesepakatan kedua pihak artinya adanya persesuaian kehendak antara kreditur dan debitur dalam membuat atau menentukan isi dari suatu perjanjian.

Namun, bagaimana bila perjanjian tersebut berbentuk baku (sudah ditentukan bentuk atau isinya oleh kreditur) Seperti hal nya dalam perjanjian kredit dengan pihak perbankan ataupun asuransi.

In casu, ada dua pandangan yaitu menganggap bahwa perjanjian tersebut tetap sah, mengingat efektifitas dan efisiensi tidak ada unsur paksaan “take it or leave it”,

Namun disisi yang lain berpandangan bahwa perjanjian tersebut dapat dimintakan pembatalannya ke pengadilan karena bentuk serta isi dari kontrak tersebut dibuat bukan atas kesepakatan bersama.

In practice, Di Indonesia hal tersebut sampai dengan saat ini masih merupakan suatu hal yang dianggap tetap sah. Tetapi di Belanda dalam NBW nya dan di Inggris dalam Undang-undang tentang Unfair Contract Terms Act telah diatur secara lebih lanjut mengenai asas keseimbangan dalam membuat atau menentukan isi dari suatu kontrak.

Demikian Pembahasam opini hukum kita kali ini, Semoga bisa bermanfaat dan membuka pengetahuan para pembaca setia ruang OH PRN

You Might Also Like

Daop 8, Sediakan Ratusan Bunga Mawar dan Cokelat untuk Pelanggan KA yang Gunakan Hak Pilih Pemilu
Kenalkan Produk, KAI Daop 8 Ikuti Pameran Jatim Festival 2023 di Jatim Expo Surabaya
PJ Gubernur Jatim, Kemajuan Eksyar Ditandai Pendirian Kawasan Industri Halal di Sidoarjo
Ekonomi Jawa Timur Triwulan I-2026 Tumbuh 5,96 Persen (Y-on-Y)
Peringati Hari Lanjut Usia Nasional, PT KAI Mendapatkan Penghargaan Dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur
TAGGED:Perikatan PerjanjianSurabaya
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan

Redaksi
By Redaksi
5 Oktober 2026
OJK; Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga Di Tengah Meningkatnya Tekanan Perekonomian Global
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
OJK; Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga Di Tengah Meningkatnya Tekanan Perekonomian Global
7 Oktober 2026
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?