By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: ALASAN BARU UNTUK PEMBATALAN PERJANJIAN (Misbruik Van Omstandigheden).
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » ALASAN BARU UNTUK PEMBATALAN PERJANJIAN (Misbruik Van Omstandigheden).
OPINI

ALASAN BARU UNTUK PEMBATALAN PERJANJIAN (Misbruik Van Omstandigheden).

Redaksi
Last updated: 6 Maret 2021 2:22 am
Redaksi
Published: 6 Maret 2021
Share
SHARE

Oleh :
Iskandar Laka, S.H., M.H.
Konsultan Hukum PRN dan Dosen FH Uniyos Surabaya

Omstandigheden atau penyalahgunaan keadaan dalam suatu perjanjian maksudnya ialah penggunaan prinsip “take it or leave it” yang di terapkan oleh kreditur kepada debitur dalam membuat suatu perjanjian.

Untuk pembahasan Opini Hukum kali ini kita kaji mengenai ” penyalahgunaan keadaan dalam perjanjian baku ” inilah. Pasal 1320 KUHPer telah menentukan syarat-syarat sahnya suatu perjanjian, terutama mengenai kata sepakat.

Dalam kata sepakat disini sebetulnya tidak dapat diterapkan prinsip ” take it or leave it ” semata, tetapi berkorelasi juga dengan asas kebebasan berkontrak, dimana para pihak bebas menentukan bentuk atau isi dari suatu kontrak, sehingga timbul persesuaian kehendak atau kata sepakat.

Lalu, bagaimana jika perjanjian tersebut sudah berbentuk baku? Seperti hal nya dalam perjanjian kredit dengan pihak perbankan ataupun asuransi. Pasal 1320 KUHPerdata Telah menentukan syarat-syarat sah suatu perjanjian, yang antara lain :
kesepakatan kedua pihak kecakapan untuk membuat  perikatan suatu pokok persoalan tertentu suatu sebab yang tidak dilarang.

Perihal kesepakatan kedua pihak artinya adanya persesuaian kehendak antara kreditur dan debitur dalam membuat atau menentukan isi dari suatu perjanjian.

Namun, bagaimana bila perjanjian tersebut berbentuk baku (sudah ditentukan bentuk atau isinya oleh kreditur) Seperti hal nya dalam perjanjian kredit dengan pihak perbankan ataupun asuransi.

In casu, ada dua pandangan yaitu menganggap bahwa perjanjian tersebut tetap sah, mengingat efektifitas dan efisiensi tidak ada unsur paksaan “take it or leave it”,

Namun disisi yang lain berpandangan bahwa perjanjian tersebut dapat dimintakan pembatalannya ke pengadilan karena bentuk serta isi dari kontrak tersebut dibuat bukan atas kesepakatan bersama.

In practice, Di Indonesia hal tersebut sampai dengan saat ini masih merupakan suatu hal yang dianggap tetap sah. Tetapi di Belanda dalam NBW nya dan di Inggris dalam Undang-undang tentang Unfair Contract Terms Act telah diatur secara lebih lanjut mengenai asas keseimbangan dalam membuat atau menentukan isi dari suatu kontrak.

Demikian Pembahasam opini hukum kita kali ini, Semoga bisa bermanfaat dan membuka pengetahuan para pembaca setia ruang OH PRN

You Might Also Like

Hari Batik: Gubernur Khofifah Ajak Masyarakat Lestarikan Batik Khas Jawa Timur
Ekonomi Jawa Timur Triwulan I-2024 Meningkat sebesar 4,81 Persen (Y On Y)
Ada Apa Dengan Acara HUT Polwan di Polres Tanjung Perak ? Media Dilarang Meliput
BPS Jatim release : April 2023 Wisman Mancanegara ke Jatim melalui pintu masuk Juanda sebanyak 12.361 kunjungan.
Menkopolhukam Silaturahmi Dengan Budayawan dan Seniman Se-Jatim di Gedung Mahameru Polda Jatim
TAGGED:Perikatan PerjanjianSurabaya
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?