By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: HAK-HAK WARGA NEGARA YANG DIATUR DIDALAM UUD NRI 1945
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » HAK-HAK WARGA NEGARA YANG DIATUR DIDALAM UUD NRI 1945
OPINI

HAK-HAK WARGA NEGARA YANG DIATUR DIDALAM UUD NRI 1945

Redaksi
Last updated: 8 Maret 2021 1:13 pm
Redaksi
Published: 8 Maret 2021
Share
SHARE

Oleh :

Iskandar Laka, S.H., M.H.

Konsultan Hukum PRN dan Dosen FH Uniyos Surabaya

Setiap warga Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang diatur didalam konstitusi kita yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945), yang sekarang menjadi fokus identifikasi kita yaitu tentang hak konstitusional warga negara. Selama ini kita menuntut hak kita sebagai Warga Negara Indonesia. Kita memiliki beberapa hak, Yang menjadi Hak Konstitusional kita sebagai Warga Negara Indonesia itu apa saja?

  • Hak atas status kewarganegaraan. Pasal 28D ayat (4).
  • Hak atas kesamaan kedudukan didalam hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3).
  • Hak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya. Pasal 28A, (Pasal 28I ayat (1)).
  • Hak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang. Pasal 28B ayat (2).
  • Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, mendapat pendidikan, dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya. Pasal 28C ayat (1).
  • Hak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Pasal 28H ayat (3).
  • Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial. Pasal 28F.
  • “Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.” (Pasal 28H ayat (4)).
  • Hak untuk mendapatkan pendidikan. Pasal 31 ayat (1), Pasal 28C ayat (1).
  • Hak atas kemerdekaan pikiran dan hati nurani. (Pasal 281 ayat (1)).
  • Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan. Pasal 28E ayat (2)
  • Hak untuk bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. (Pasal 28E ayat (1), Pasal 29 ayat (2)).
  • Hak untuk bebas memilih pendidikan dan pengajaran, pekerjaan, kewarganegaraan, tempat tinggal. (Pasal 28E ayat (1)).
  • Hak atas kebebasan berserikat dan berkumpul. (Pasal 28E ayat (3)).
  • Hak untuk menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurani. Pasal 28E ayat (2).
  • Hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Pasal 28F.
  • Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 27 ayat (2).
  • Hak untuk bekerja dan mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Pasal 28D ayat (2).
  • Hak untuk tidak diperbudak. Pasal 28I ayat (1).
  • Hak untuk mempunyai hak milik pribadi. Pasal 28H ayat (4).
  • Hak untuk bertempat tinggal. Pasal 28H ayat (1).
  • Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin. Pasal 28H ayat (1).
  • Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Pasal 28D ayat (3),Pasal 27 ayat (1).
  • Hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pasal 28H ayat (1).
  • Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Pasal 28H ayat (1).
  • Hak untuk membentuk keluarga. Pasal 28B ayat (1).
  • Hak atas pengakuan, jaminan dan perlindungan dan kepastian hukum yang adil. Pasal 28D ayat (1).
  • Hak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum. Pasal 28D ayat (1), Pasal 27 ayat (1).
  • Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan. mengeluarkan pendapat. Pasal 28, Pasal 28E ayat (3).
  • Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum. Pasal 28I (1).
  • Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut. Pasal 28I ayat (1).
  • Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Pasal 28G ayat (1).
  • Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia. Pasal 28G ayat (2), Pasal 281 ayat (1).
  • Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun. Pasal 281 ayat (2).
  • Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. Pasal 28H ayat (2).
  • Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya. Pasal 28G ayat (1).
  • Hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif. Pasal 281 ayat (2).
  • Hak atas perlindungan identitas budaya dan hak masyarakat tradisional yang selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. Pasal 28I ayat (3).
  • Hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pasal 28B ayat (2), Pasal 28I ayat (2).
  • Hak untuk memperoleh suaka politik dari negara lain. Pasal 28G ayat (2).
  • Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif. Pasal 28C ayat (2).

Setiap warga negara mempunyai hak dasar yang diatur di secara konstitusional didalam UUD NRI 1945 sehingga hak-hak dasar tersebut diatas sudah di implementasi ke dalam produk Undang-undang dibawahnya.

Demikian Sajian kita kita kali ini diruang Opini Hukum PRN bagi masyarakat sebagai edukasi publik, Semoga bermanfaat.

You Might Also Like

Akpol 1992 Pratisarawirya Peduli Berbagi Untuk Negeri
PERJUANGAN PANJANG YPK-AMPERA/YAPERMA DEMI MEMBANGUN OPTIMISME
Perkuat Gotong Royong; RW 12 Bratang Gede Siap Mengikuti Lomba Kampung Pancasila 2026
BPS Rilis : Maret 2024 Penduduk Miskin Jatim Turun 0,56 Persen
Semarak 17 Agustus 2023, Bapak Bapak Berdaster Ikuti Lomba Joget di RT 06, RW 02 Pucanganom Timur Kel Kertajaya Surabaya
TAGGED:Hak warga NegaraSurabaya
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
METRO JABODETABEK

SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Redaksi
By Redaksi
6 Oktober 2026
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?