By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Inilah Perbedaan Antara Suap, Pungli, dan Gratifikasi.
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Inilah Perbedaan Antara Suap, Pungli, dan Gratifikasi.
OPINI

Inilah Perbedaan Antara Suap, Pungli, dan Gratifikasi.

Redaksi
Last updated: 6 Mei 2021 8:26 am
Redaksi
Published: 6 Mei 2021
Share
SHARE

Oleh:
Iskandar Laka, S.H., M.H.
Ketua LBH ILSAM dan Penasehat Hukum PRN.

Berikut adalah penjelasan sederhana mengenai perbedaan ketiga istilah tersebut diatas :

(1). Suap terjadi apabila pengguna jasa secara aktif menawarkan imbalan kepada petugas layanan dengan maksud agar tujuannya lebih cepat tercapai, walau melanggar prosedur.
(2). Pemerasan terjadi apabila petugas layanan secara aktif menawarkan jasa atau meminta imbalan kepada pengguna layanan dengan maksud agar dapat membantu mempercepat tercapainya tujuan si pengguna jasa, walau melanggar prosedur.
(3). Gratifikasi terjadi apabila pihak pengguna layanan memberikan sesuatu kepada pemberi layanan tanpa adanya penawaran, transaksi atau deal untuk mencapai tujuan tertentu yang diinginkan. Biasanya hanya memberikan tanpa ada maksud apapun.

Dalam kasus suap dan pemerasan, terdapat kata kunci, yaitu adanya transaksi atau deal di antara kedua belah pihak sebelum kasus terjadi, sedangkan dalam kasus gratifikasi tidak ada.
Gratifikasi lebih sering dimaksudkan agar pihak petugas layanan umum maupun khusus dapat tersentuh hatinya, agar di kemudian hari dapat mempermudah tujuan pihak pengguna jasa, namun hal tersebut tidak diungkapkan pada saat pemberian terjadi. Istilah ini dapat disebut dengan “tanam budi” (atensi) si pengguna jasa kepada pemberi layanan.

Perbedaan antara suap dan pungutan liar/ pemerasan adalah sebagai beikut : Bila dalam konstruksi hukum penyuapan, pemberi suap adalah pelaku utama atau pelaku turut serta aksi tindak pidana korupsi/kolusi, sedangkan dalam konsepsi pungli, pemberi pungli hanyalah korban, sehingga bila pemberi pungli sekalipun telah memberi sejumlah dana pada aparatur negara (pelayan publik), dirinya tak dapat dikriminalisasi, justru dapat menjadi pelapor (missalblower) terhadap pemerasan yang terjadi padanya.

Demikian sajian uraian singkat kami diruang OH PRN mengenai tiga istilah yang tersebut diatas, semoga memberikan tambahan ilmu dan bermanfaat untuk kita bisa menghindarkan diri dari tindakan yg melanggar hukum.

You Might Also Like

Ternyata Korban Oknum PT Firstindo Finance Tidak Cuman Satu Orang
Satgas PEN Polri Lakukan Pengawasan di Jatim
Kapolsek Rungkut Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas Anggota Polri
Jelang Akhir tahun 2022 RW08 Nginden Jangkunggan Sukolilo SBY Gelar Serah terima Jabatan Ketua RW 08 
Libur Peringati Jumat Agung dan Paskah, KAI Daop 8 Operasikan KA Tambahan
TAGGED:Perbedaan Pungli SuapSurabaya
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?