PRN SUMENEP | Berdasarkan Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor: 050/178/435.205/2021, perihal persyaratan acara hajatan, yang ditujukan kepada seluruh Camat se-kabupaten Sumenep, tertanggal 25 Juni 2021.
Surat Edaran tersebut berisi, bahwa dalam menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor: 14 tahun 2021, serta keputusan Bupati Sumenep nomor: 188/302/KEP/535.013/2021, tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumenep.
Dengan mempertimbangkan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumenep yang semakin meningkat, maka dalam rapat koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumenep yang digelar pada tanggal 24 Juni 2021 terhadap pelaksanaan acara hajatan disepakati beberapa hal sebagai berikut;
1. Untuk zona kuning dan oranye, terhadap masyarakat yang akan menyelenggarakan hajatan paling banyak 50% (limapuluh persen) dari jumlah kapasitas yang ada, serta dibagi dalam dua sesi (waktu) untuk mengurangi kerumunan dan tidak diperbolehkan ada hidangan makan ditempat,
2. Untuk zona merah, pelaksanaan hajatan ditutup untuk sementara waktu sampai menunggu wilayah tersebut tidak lagi zona merah,
3. Dalam pelaksanaan hajatan tidak diperbolehkan ada acara hiburan yang digelar, karena dapat menimbulkan kerumunan massa dan dapat menjadi pemicu penyebaran Covid-19 sehingga sulit dikendalikan.
4. Bahwa hajatan yang dimaksud pada angka 1, wajib memberitahukan kepada Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumenep paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan hajatan dan melampirkan surat pernyataan bersedia dibubarkan apa bila melanggar ketentuan dalam surat edaran ini,
5. Dalam pelaksanaan hajatan wajib menerapkan dan menyiapkan sarana protokol kesehatan Covid seperti; rambu tanda jaga jarak, penggunaan masker, hand sanitizer atau tempat mencuci tangan memakai sabun serta berkoordinasi dengan aparat pengamanan setempat,
6. Bahwa diperintahkan kepada saudara meneruskan Surat Edaran ini kepada Kepala desa untuk di sosialisasikan kepada masyarakat,
7. Dengan berlakunya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Bupati Sumenep nomor: 443.32/2025/435.102/2020 dinyatakan tidak berlaku.
Itulah isi Surat Edaran Hajatan yang ditandatangani langsung oleh Bupati Sumenep Achmad Fauzi dengan tembusan; Komandan Kodim 0827 di Sumenep, Kapolres Sumenep dan Ketua Gerakan Pekerja dan Pecinta Seni di Sumenep, (Erfandi).

