By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Surat Edaran Bupati Sumenep Terkait Acara Hajatan
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Surat Edaran Bupati Sumenep Terkait Acara Hajatan
KABAR JATIM

Surat Edaran Bupati Sumenep Terkait Acara Hajatan

Redaksi
Last updated: 28 Juni 2021 7:15 pm
Redaksi
Published: 28 Juni 2021
Share
SHARE

PRN SUMENEP | Berdasarkan Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor: 050/178/435.205/2021, perihal persyaratan acara hajatan, yang ditujukan kepada seluruh Camat se-kabupaten Sumenep, tertanggal 25 Juni 2021.

Surat Edaran tersebut berisi, bahwa dalam menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor: 14 tahun 2021, serta keputusan Bupati Sumenep nomor: 188/302/KEP/535.013/2021, tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumenep.

Dengan mempertimbangkan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumenep yang semakin meningkat, maka dalam rapat koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumenep yang digelar pada tanggal 24 Juni 2021 terhadap pelaksanaan acara hajatan disepakati beberapa hal sebagai berikut;

1. Untuk zona kuning dan oranye, terhadap masyarakat yang akan menyelenggarakan hajatan paling banyak 50% (limapuluh persen) dari jumlah kapasitas yang ada, serta dibagi dalam dua sesi (waktu) untuk mengurangi kerumunan dan tidak diperbolehkan ada hidangan makan ditempat,

2. Untuk zona merah, pelaksanaan hajatan ditutup untuk sementara waktu sampai menunggu wilayah tersebut tidak lagi zona merah,

3. Dalam pelaksanaan hajatan tidak diperbolehkan ada acara hiburan yang digelar, karena dapat menimbulkan kerumunan massa dan dapat menjadi pemicu penyebaran Covid-19 sehingga sulit dikendalikan.

4. Bahwa hajatan yang dimaksud pada angka 1, wajib memberitahukan kepada Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumenep paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan hajatan dan melampirkan surat pernyataan bersedia dibubarkan apa bila melanggar ketentuan dalam surat edaran ini,

5. Dalam pelaksanaan hajatan wajib menerapkan dan menyiapkan sarana protokol kesehatan Covid seperti; rambu tanda jaga jarak, penggunaan masker, hand sanitizer atau tempat mencuci tangan memakai sabun serta berkoordinasi dengan aparat pengamanan setempat,

6. Bahwa diperintahkan kepada saudara meneruskan Surat Edaran ini kepada Kepala desa untuk di sosialisasikan kepada masyarakat,

7. Dengan berlakunya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Bupati Sumenep nomor: 443.32/2025/435.102/2020 dinyatakan tidak berlaku.

Itulah isi Surat Edaran Hajatan yang ditandatangani langsung oleh Bupati Sumenep Achmad Fauzi dengan tembusan; Komandan Kodim 0827 di Sumenep, Kapolres Sumenep dan Ketua Gerakan Pekerja dan Pecinta Seni di Sumenep, (Erfandi).

You Might Also Like

MTP IPHI Bagikan Santunan untuk 250 Janda Kota Batu
Semarak Malam Tirakatan HUT RI ke-81; Ketua RW 12 Bratang Gede Didampingi Staf Sapa Warga Dari RT ke RT
Harga Pangan Naik Kabupaten Kediri Gelar Pangan Murah
Polres Batu – Pengguna Jalan di Batos Mengheningkan Cipta Saat Hari Pahlawan
FORDA Jatim II/2024; Surabaya Dominasi Medali di Inorga Perguruan Silat Perisai Putih
TAGGED:SumenepSurat Edaran
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan

Redaksi
By Redaksi
5 Oktober 2026
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?