DEPOK, PRN.id – Terlihat jelas kekecewaan diwajah Moch. Ansory Ketua Yayasan Amanat Perjuangan Rakyat Malang (YAPERMA) dalam menghadapi Praperadilan Perkara No. 8/Pid.Pra/2017/PN. Dpk (10-07-2017), pasalnya dalam perkara ini diduga kuat berbau konspirasi antara pihak pengadilan, kejaksaan dan kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya.
Pernyataan ini dikuatkan oleh Moh. Ansory dan fakta dilapangan terkait proses perjalanan dari awal sidang Praperadilan yang sangat berliku-liku dan dugaan menyalahi prosedur Praperadilan, bahwa secara factual Relas panggilan sidang ditetapkan pada Tanggal 19 Juni 2017 namun Pihak YAPERMA keberatan oleh karena Pengumuman di TV cuti lebaran pada tanggal 23 Juni 2017 dan menulis surat resmi kepada Ketua Pengadilan Negeri Depok dengan surat Nomor : 0000002/VI/PMH/YAPERMA/2017 Via Pos, Namun tidak dihiraukan bahkan dibalaspun tidak (Ketua PN. Depok tidak menghargai Koresponden.Red).
Karena pengadilan mengabaikan surat dari Yaperma, sidang praperadilan nomor 8/Pid.Pra/2017/PN.DPK tetap dilaksanakan dan jelas pihak Yaperma tidak berdaya dan harus tetap mengikuti putusan hakim tunggal Teguh (19/6/17), namun kekecewaan semakin bertambah tatkala hakim tunggal Teguh menyatakan sidang ditunda kembali sampai 10/07/17.
Moh. Ansory menambahkan dari penundaan inilah banyak asumsi dan dugaan bahwa pihak hakim ada konspirasi dengan pihak Polda Metro Jaya, karena dengan adanya penundaan ini sama halnya memberi kesempatan kepada pihak Polisi untuk melimpahkan berkas perkara Bos KSP Pandawa tahap II kepada pihak Kejaksaan (P21).
Ternyata Dugaan Yaperma terbukti, pihak termohon (Ic. Polda Metro Jaya) yang pada tanggal 19 Juni 2017 tidak menghadiri sidang praperadilan walau sudah dipanggil secara patut oleh Pengadilan Depok ternyata tersiar berita telah melimpahkan berkas tahap II pada Kejaksaan Negeri Depok (P21) sehingga masyarakat Pandawa yang ingin investasinya kembali melirik curiga kepada sang hakim tunggal “ada apa gerangan” ?
Dugaan kepemihaan hakim tunggal Teguh semakin nampak dalam sidang yang digelar pada 10/7/17 bagaimana tidak, hakim Teguh telah mengabulkan permintaan penundaan kembali sidang praperadilan dari 2 orang yang masuk dalam persidangan yang tidak memiliki kapasitas sebagai kuasa termohon (ic.Polda Metro Jaya) dan mengabaikan permintaan keberatan dari Yaperma, dan kontan saja pengunjung yang menyaksikan persidangan berteriak histeris.
Sebagaimana cuplikan kalimat dari Asrul Sani anggota Komisi III dalam berita Kompas.com,
“ Pelaksanaan Sidang Praperadilan berbeda dengan pelaksanaan sidang pada umumnya, Hakim memiliki waktu singkat untuk memutus apakah sebuah perkara harus dilanjutkan atau tidak, Praperadilan itu, hadir tidak hadir para pihak, harus diputus tujuh hari sejak SIDANG PERTAMA DIGELAR, Jadi sidang pertamanya hari ini, maka pekan depan sudah harus diputus” Kata Hasrul;
Sementara di akhir wawancaranya dengan awak media Pena Rakyat News, Moh. Ansory, selaku Ketua Yaperma dan berkapasitas sebagai Pemohon perkara Praperadilan No. 8/Pid.Pra/2017/PN.Dpk berharap demi menegakkan suprimasi hukum di Indonesia agar Ketua Hakim Pengawasan di Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial berkenan mengoreksi sang Hakim Teguh apabila terdapat penyalah gunaan wewenang agar ditindak sesuai aturan yang berlaku. (Suliswati/Tim)

