By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Status Kepemilikan Tanah Sekejap Berubah Tanpa Teken Pemilik, Ini Pernyataan Kades
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Status Kepemilikan Tanah Sekejap Berubah Tanpa Teken Pemilik, Ini Pernyataan Kades
HUKUM

Status Kepemilikan Tanah Sekejap Berubah Tanpa Teken Pemilik, Ini Pernyataan Kades

Redaksi
Last updated: 5 Agustus 2021 4:45 pm
Redaksi
Published: 5 Agustus 2021
Share
SHARE

PRN JOMBANG | Nasib perempuan tua tersimpuh lesu tak berdaya melihat kenyataan dirinya diperdaya oleh keluarganya sendiri dan diduga dibantu oknum pemerintahan desa dalam merekayasa hak tanah waris dari kedua orang tuanya, yang saat ini kuat dugaan sudah menjadi sertifikat atas nama orang yang tidak memiliki hak.

Adalah Sri Ngatin Legiman (60 tahun) warga Pakel kecamatan Bareng Kabupaten Jombang,  yang saat mudanya merantau di luar jawa bersama anaknya berharap dimasa tua dapat menikmati udara pedesaan, namun harus berseteru dengan kakaknya sendiri karena tanah peninggalan dari kedua orang tuanya ‘dicaplok’ kakaknya semua.

Kepada Pena Rakyat News Sri Ngatin Legiman menuturkan bahwa dirinya saat itu bersama ke-3 saudaranya (Sringaton, Ngadi, Siti Amanah, red) mendapat warisan dari alm. Dakelan dan Supeni yang tak lain adalah orang tua kandungnya. Kami berempat masing-masing mendapat sawah dan tanah pekarangan dengan ukuran yang sama.

Sementara saya merantau ke luar jawa dan pinjam uang kakak ipar yaitu suaminya Sringaton sebesar Rp. 90.000.- buat ongkos dan sebagai tanda terimakasih, tanah dan sawah dikelola oleh kakak ipar saya Pardi.

Sri Ngatin melanjutkan, karena kami ingin menarik kembali pengelolahan tanah kami, maka pada tahun 1991 uang yang saya pinjam dari Kakak Ipar saya kembalikan, namun kakak ipar tidak mau. Pada tahun 1994 kami kembali pulang dari luar jawa dengan tujuan mengembalikan uang kakak ipar Pardi, dan lagi-lagi uang tidak diterima. Tahun 1996 kami pulang lagi hendak kembalikan uang kakak ipar, namun tidak diterima dan dari awal kakak ipar berkata

“Sumpah Demi Allah pak, Saya tidak pernah menjual, menghibahkan apalagi tanda tangan peralihan. Wong dulu itu hanya saya suruh garap, kok sekarang katanya sudah beralih nama ke Lasminah dan Kalistianik, sumpah walaupun itu saudara kalau caranya begini saya tidak terima termasuk siapa saja yang terlibat sebab saya punya anak” pungkas Sri Ngatin.

Lebih gamblang menurut Kades Pakel Darmaji semua tuduhan dan prediksi banyak orang terkait keterlibatan perangkat desa Pakel terbantahkan, diruang kerjanya Darmaji yang sempat menjabat 2 periode ini menegaskan bahwa dirinya hanya sebagai pelayan masyarakat, tatkala adanya pengajuan administrasi warga dia melayani namun dikala terdapat persoalan dirinya dengan tegas menarik administrasi tersebut, termasuk 2 sertifikat Sringaton sudah ditarik dan kami serahkan ke BPN.

” Saya terima kasih ada pihak yang mau memediasi dua keluarga ini, kami siap membantu agar persoalan ini segera selesai dengan damai” pungkas Darmaji.

Sementara menurut Samsul, S.H. pria penggiat perlindungan konsumen dan juga Pembina LBH-PRN (Pembela Rakyat Negeri) merasa prihatin dengan persoalan yang menimpa Ibu Sri Ngatin, pasalnya kalau hak atas tanahnya saat ini benar-benar beralih kepada saudaranya apalagi sudah menjadi sertifikat dan diketahui bahwa Sri Ngatin tidak pernah melakukan peralihan hak apapun, maka produk sertifikat tersebut cacat hukum.

Masih dalam statemen Samsul, meruntut dari produk cacat hukum pastinya banyak pihak yang akan terlibat dalam rekayasa produk sertifikat tersebut.

Dari sisi penguasaan ini juga dapat dikatagorikan penyerobotan,  dalam KUHP Buku II Bab XXV, perbuatan curang seperti penyerobotan tanah dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun. Pasal 385 terdiri dari 6 ayat ini mendefinisikan secara jelas akan tindakan kejahatan tersebut.

Segala bentuk kejahatan yang terdapat dalam pasal 385 ini disebut dengan kejahatan Stellionnaat, yang mana merupakan aksi penggelapan hak atas harta yang tak bergerak milik orang lain, seperti tanah, sawah, kebun, gedung, dll. Semoga persoalan ini dapat diselesaikan dengan damai dan nama baik bapak Kades selalu dihati warganya. (Hanri)

You Might Also Like

Penggunaan DD Di Desa Marengan Daya Perlu Di Periksa
Unit Reskrim Polsek Jogoroto Ringkus Pengedar Pil Doble LL 230 Butir
Diduga Gelapkan Uang Perusahaan, Marketing PT Kuantum Buku Sejahtera Resmi Dilaporkan Polisi
Semakin Berani… Debt Colector ‘Culik Nasabah’ Dimasukkan Mobil Dipaksa Tanda Tangan Dibawa Ke Mapolres Pulang Berlenggang
Tidak Terima Mediasi, Pemilik SK Lab Coffe Tempuh Jalur Hukum
TAGGED:JombangPenyerobotan Tanah
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
OJK; Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga Di Tengah Meningkatnya Tekanan Perekonomian Global
7 Oktober 2026
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?