By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Galian C ‘Resmi Berijin’ di Jatidukuh Ditutup, Ternyata Ini Penyebabnya
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Galian C ‘Resmi Berijin’ di Jatidukuh Ditutup, Ternyata Ini Penyebabnya
HUKUM

Galian C ‘Resmi Berijin’ di Jatidukuh Ditutup, Ternyata Ini Penyebabnya

Redaksi
Last updated: 10 Agustus 2021 6:57 pm
Redaksi
Published: 10 Agustus 2021
Share
SHARE

PRN MOJOKERTO | Tidak terpikirkan bagi pengusaha galian C yang satu ini, tatkala pengusaha lain ingin memiliki ijin dan tertib hukum namun mengurus ijin tambang sangatlah sulit, berbeda dengan Widi Sultoni sudah memiliki ijin tambang yang syah dan berjalan sekian tahun, saat ini harus ‘Tutup’ dikarenakan memiliki tunggakan pajak belum terbayar sebesar 1,2 miliar.

Seperti yang dilangsir dari media online SM, terkait penutupan aktifitas tambang galian C yang berada di Desa Jatidukuh Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto. Seperti sudah diberitakan sebelumnya, tambang tersebut dianggap telah melanggar Perda Kabupaten Mojokerto No 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagai mana diubah terakhir dengan Perda No 01 Tahun 2018, tentang tidak tertib membayar pajak.

Sesuai dengan penjelasan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto Bambang Eko Wahyudi, bahwa sesuai dengan perijinan yang ada, pemilik tambang bernama Widi Sultoni belum membayar pajak pada tahun 2020 senilai 1,2 Miliar.

BACA JUGA : https://penarakyatnews.id/2020/08/25/bumi-mojokerto-bagian-selatan-siap-siap-ulah-penggali-semakin-ngawur/

” Nilai 1,2 miliar belum terhitung pajak pada tahun 2021, namun pengusaha hingga kini belum membayar pajak sama sekali, sesuai dengan tagihan Bapenda,” ungkap Bambang.

Akibat dari tunggakan pajak yang belum dibayar ini, akhirnya pihak Bapenda memberikan rekomendasi kepada Satpol PP agar segera dilakukan penertiban dan penutupan.

Sementara itu Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto Noerhono membenarkan, bahwa pihaknya melakukan penutupan kegiatan tambang di Desa Jatidukuh bersama-sama dengan Satpol PP Provinsi Jawa Timur.

” Penutupan dan pemasangan papan penutupan ini atas rekomendasi dari Bapenda, karena pihak penambang dianggap telah melanggar Perda,” cetus Noerhono.

Sementara pihak penambang yakni Widi Sultoni yang diwakili oleh Martin mengatakan, bukannya dia tak mau membayar pajak kepada Pemda. Menurutnya, hitungan penagihan pajak dari Bapenda tidak sesuai dengan realita, sebetulnya tak sebesar nilai itu yang harus kami bayar,” bebernya saat ditemui Sekilasmedia.com, Senin (9/8/2020).

Masih kata Martin, dalam penagihan Bapenda ada tiga komoditas yakni ada Tanah Uruk, Tanah Sirtu, dan Batu. Sesuai dengan perijinan saya adalah kegiatan pertambangan Sirtu, jadi yang saya bayar semestinya sesuai dengan ijin yang kami milki yaitu pajak untuk tambang sirtu.

“Bila selain pajak untuk komoditas Sirtu, artinya pemerintah juga minta pajak secara ilegal,” jelasnya.

Semestinya pihak Bapenda harus mengakui, bahwa tagihan pajak yang diberikan kepada kami itu salah hitung, dan nilainya tak sebesar itu” tandas Martin.

Untuk diketahui, aktifitas tambang galian C yang berada di Dusun Dukuh Desa Jatidukuh Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto, Selasa (6/7/2021) terpaksa ditutup oleh Polisi Satuan Pamong Praja, gabungan dari Provinsi dan Kabupaten Mojokerto pasalnya lebih dari satu tahun Penambang tidak membayar Pajak dan sejak lama terdapat dugaan proses pekerjaan atau material yang di ambil oleh penggali ini tidak sesuai dengan ijinnya.  (red)

Sumber : sekilasmedia

You Might Also Like

Sambangi Kampung Tangguh, Ning Ita Bersama Forkopimda Beri Probiotik dan Masker Kepada Warga
Bupati Mojokerto Fokus Jadikan Longstorage Kalimati Pusat Olahraga Dayung
Tidak Nafkahi istri Satu Tahun Diduga Malah Meras dan Aniaya Tambar Sang Penolong
RTL ke-1 Diklatsar Banser PAC GP Ansor Kecamatan Ngoro
Warga Antusias, Sambut Tim Vaksin Mobile Kodim Mojokerto
TAGGED:Galian DitutupMojokerto
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
METRO JABODETABEK

SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Redaksi
By Redaksi
6 Oktober 2026
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?