By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Buruh Tani ‘Dijebak’ Narkoba Sang Juragan Anggota Polisi
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Buruh Tani ‘Dijebak’ Narkoba Sang Juragan Anggota Polisi
KRIMINAL

Buruh Tani ‘Dijebak’ Narkoba Sang Juragan Anggota Polisi

putri pena
Last updated: 27 Juli 2017 11:07 am
putri pena
Published: 22 Juli 2017
Share
SHARE

SURABAYA, PRN.id – Achmad Siswandi alias Ajis alias Wawan terdakwa kasus narkoba ini mengaku dijebak polisi saat mengkonsumsi narkoba. Pria yang bekerja sebagai petani ini mengungkapkan hal tersebut dalam persidangan di PN Surabaya.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Dwi Narwoko ini, terdakwa Achmad Siswandi diperiksa sebagai terdakwa. Dwi mengungkapkan adanya ketidak adilan yang ia terima dalam kasus ini sehingga hanya dirinya yang disidangkan dan harus didudukkan sebagai terdakwa.

Lalu, apa saja yang diterangkan terdakwa Achmad Siswandi alias Ajis alias Wawan di persidangan? Hal pertama yang terdakwa ungkap adalah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10,2 gram yang ditunjukkan di muka persidangan.

Pria kelahiran 1981 yang tinggal di Desa Wringinanom Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo ini mengatakan bahwa sabu-sabu itu sebenarnya milik juragannya atau majikannya yang bernama Adam. Sang majikan ini adalah anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Panarukan.

“Waktu itu saya ditelepon mas Adam. Ketika mas Adam telepon, saya sedang di sawah milik mas Adam. Saya adalah pekerjanya mas Adam. Ia kemudian bertanya ke saya sedang ada di mana. Setelah saya jawab di sawah, mas Adam kemudian menyuruh saya untuk pulang,“ ujar terdakwa Achmad Siswandi alias Ajis alias Wawan di persidangan.

Sesampainya di rumah, lanjut terdakwa, tak berapa lama, datanglah Adam dan Joni. Ternyata, kedatangan keduanya ini untuk menggelar pesta sabu. Kemudian, Adam mengeluarkan satu poket sabu. Pesta sabu pun terjadi.

“Usai melakukan pesta sabu, saya kemudian ke kamar mandi. Saat saya berada di dalam kamar mandi, saya kemudian digrebek polisi. Saya kemudian dibawa ke kamar tempat kami melakukan pesta sabu tadi,“ ungkap terdakwa.

Setelah mendengar cerita awal dari terdakwa, salah satu hakim anggota pun bertanya, apakah terdakwa mengetahui bahwa yang ia hisap bersama dengan dua rekannya itu adalah narkotika dan di Indonesia, mengkonsumsi narkotika itu dilarang? Atas pertanyaan hakim ini, terdakwa Achmad Siswandi alias Ajis alias Wawan mengaku tahu.

Yang membuat majelis hakim bingung adalah, meski terdakwa tahu jika menghisap narkotika itu dilarang namun mengapa terdakwa masih nekad mengkonsumsinya? Pada persidangan yang terbuka untuk umum ini, terdakwa mengaku tidak berdaya untuk menolak ajakan Adam, majikannya.

“Saya takut sama mas Adam pak hakim. Saya tidak mungkin untuk menolak ajakan mas Adam, karena saya masih bekerja untuk dia. Setiap mengkonsumsi narkoba, mas Adam selalu ke rumah karena mas Adam takut ketahuan istrinya,“ ungkap terdakwa Achmad Siswandi di persidangan.

Dihadapan majelis hakim yang menyidangkan dan memeriksa perkara ini, terdakwa juga mengaku jika dua buah buku transaksi narkoba yang diselipkan di tas abu-abu dan menjadi barang bukti, bukanlah miliknya. Terdakwa mengaku, saat terjadi penangkapan, buku itu diselipkan Joni ke dalam tas.

Namun anehnya, majelis hakim tidak memerintahkan JPU untuk menghadirkan Adam, yang menurut pengakuan saksi dua polisi yang melakukan penangkapan, turut ditangkap bersama terdakwa. Usai mendengarkan kesaksian terdakwa, majelis hakim malah memerintahkan JPU untuk membacakan surat tuntutannya pada persidangan minggu depan.

Untuk diketahui, berdasarkan surat dakwaan setebal 4 lembar ini dijelaskan, bahwa terdakwa Achmad Siswandi alias Ajis alias Wawan dalam dakwaan kesatu, melanggar pasal 114 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa juga didakwa dalam dakwaan kedua, melanggar pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Di dalam surat dakwaan yang disusun Jaksa Mahfud Effendi dan Achmad Alikan itu juga dijelaskan bahwa terdakwa ditangkap polisi, Kamis (16 Februari 2017) di sebuah rumah yang beralamat di Desa Wringinanom Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo. (BJ/red).

You Might Also Like

PT SGN Dukung Program Ketahanan Energi Indonesia
OJK Menilai Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga Stabil, Ditopang Permodalan yang Kuat dan Likuiditas yang Memadai
Tim Dosen UHW Perbanas Dipercaya Bina 2 UMKM untuk Naik Kelas
Polresta Banyuwangi Keluarkan Restorative Justice Terhadap Duo Emak-Emak yang Viral Mencuri di Toko
OJK Berkomitmen Jaga Stabilitas Pertumbuhan Ekonomi Prov Jatim Menuju Indonesia Emas 2045
TAGGED:Sidang NarkobaSurabaya
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?