PRN Sumenep | Petugas Polres Sumenep dan Sumber Daya Alam bertanya-tanya, kenapa Kades Kombang tidak hadir? hal itu yang mencerminkan sikap seorang Kades tidak ada kepedulian kepada masyarakatnya.
Sedangkan kondisi yang dialami warganya yang berdada disekitar lokasi galian sangat cemas, akibat kerukan galian/penambang ilegal tersebut sudah meluas di bawah pemukiman warga.
Sehingga atas adanya informasi aduan dan laporan dari masyarakat, Pemerintah Daerah yang diwakili oleh SDA dan Polres Sumenep langsung mengambil langkah cepat melakukan pemeriksaan ke tempat lokasi kegiatan galian/penambang batu putih/batu kapur ilegal, yang berada di Desa Kombang Kecamatan Talango Kabupaten Sumenep guna untuk keperluan dalam penyelidikan petugas, Selasa 24/08/2021.
Kedatangan Petugas Polres Sumenep dan Dinas Sumber Daya Alam (SDA) Kabupaten Sumenep, membuat sejumlah masyarakat setempat berdatangan untuk menyaksikan proses pemeriksaan petugas agar diproses secara cepat, tegas dan adil, dikarenakan sejumlah masyarakat sekitar sangat khawatir terjadi ambruk, sebab kondisi galian sudah meluas nyampe di bawah rumah warga.
Dari langkah dan sikap cepat Kepolisian Polres Sumenep dan pihak Pemkab Sumenep, mendapatkan sport yang baik dari masyarakat sekitar khususnya salah satu anggota DPRD Sumenep dari partai PKB
“Aparat seperti ini yang diharapkan oleh masyarakat, aparat yang profesional ya harus menjemput bola langsung kebawah seperti ini bila ada persoalan, sebelum bola tersebut nantinya ditendang. Intinya petugas kepolisian langsung tanggap terhadap laporan/aduan masyarakat,” ucap H. Herman anggota DPRD Sumenep kepada wartawan saat di TKP.
H. Herman menilai kegiatan galian/penambang batu putih ilegal tersebut sudah merusak lingkungan dan alam sekitar, yang mana kekayaan alam yang ada di bumi Indonesia ini dilindungi oleh Negara.
Ketidak hadiran pihak Pemerintahan Desa Kombang pada kegiatan pemeriksaan tersebut, membuat petugas dan masyarakat bertanya-tanya.
Sehingga awak media berupaya melakukan konfirmasi melalui telfon seluler dan chat WhatsApp kepada Holiq Kades Kombang untuk pemberitaan, malah juga tidak ada tanggapan, Kamis 26/08/2021.
Dengan kegiatan galian ilegal yang sudah puluhan tahun lebih bebas beroperasi dengan kondisi sekarang yang sangat menghawatirkan, Warga meminta tegas kegiatan galian tersebut harus diberhentikan dan pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kegiatan tersebut harus diberhentikan karena sudah merusak lingkungan, yang kita menghawatirkan dibelakang hari nanti tanah dan rumah kami ini ambruk siapa yang akan bertanggungjawab,” cemas warga.
Sejumlah warga yang sudah dirugikan, karena tanah miliknya sudah dirusak oleh penambang, meminta ganti rugi sesuai aturan hukum yang berlaku.
Adanya persoalan tersebut Polres Sumenep disaat dikonfirmasi oleh awak media belum bisa memberikan keterangan secara detail, dikarenakan masih baru dalam proses pemeriksaan, Kamis 26/08/2021.
(Erf/Tim)

