By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: “WARGA SEWA LAHAN PT. KAI DITELANTARKAN “WADUL” DPRD KABUPATEN MALANG”
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » “WARGA SEWA LAHAN PT. KAI DITELANTARKAN “WADUL” DPRD KABUPATEN MALANG”
KABAR JATIM

“WARGA SEWA LAHAN PT. KAI DITELANTARKAN “WADUL” DPRD KABUPATEN MALANG”

Redaksi
Last updated: 19 Oktober 2021 2:05 pm
Redaksi
Published: 19 Oktober 2021
Share
SHARE

PRN MALANG | Warga Penyewa Aset resmi Tanah PT.KAI yang sudah ditempati keluarga & Usaha Dibongkar tanpa ada kejelasan, ditelantarkannya 4 orang lebih eks penyewa lahan PT. KAI Daop 8 yang berlokasi di jalan Karanglo kabupaten Malang, mengeluhkan nasibnya yang masih terlunta-lunta sampai sekarang.

Semenjak bangunan yang mereka dirikan dan difungsikan sebagai Hunian keluarga & usaha secara sepihak telah dibongkar paksa oleh PT. KAI pada 7 Tahun silam (24/10/2014). Dari keterangan sejumlah korban yakni Lasiman, Ibu Samen, Siti Qomariyah, Achmali, menyampaikan juga Ciyono, Nanang diberi kompensasi tapi tidak ada surat sewa oleh iskak/investor yg di belakang pemilik tanah Sewa, yang tragis lagi lahan milik Didik S yang disomasi tidak ikut dibongkar sampai sekarang oleh PT. KAI yang disampaikannya di Basecamp LBH Anak Negeri menceritakan kronogi yang sebenarnya dengan nada agak kesel dan sedih diceritakan dengan panjang lebar keluh kesahya “Bahwa para penyewa lahan PT. KAI yang berada di lokasi tersebut telah menandatangani dan menempati lahan Tanah dengan menyewa pada PT. KAI sejak tahun 1988 dan tidak ada masalah sama sekali karena mereka membayar sewa secara tertib dan juga mengajukan perpanjangan sewa setiap tahunnya hingga tahun 2007 & Tanah tersebut dipergunakan untuk tempat huni dan usaha dibangun diatas tanah sewa PT. KAI.

Tapi pada Agustus 2010 ada seorang diduga investor yang bernama Iskak yg memiliki lahan di belakang sewa warga yg sudah berdiri usaha & tempat tinggal, melalui pengacaranya waktu itu tiba-tiba menggugat kami dan mengklaim dirinya sebagai pemilik sah atas lahan dengan dasar surat HGB miliknya mengklaim PT. KAI tersebut melalui PN Kepanjen Malang pada awal pendaftaran dan akan diagendakan persidangan yakni (9/12/2010) gugatan tersebut dicabut tanpa penjelasan yang jelas.

Tetapi sesuai arsip data saya tanggal 23/07/2011 kami kembali mendapat panggilan perihal penyelesaian pemakaian lahan PT. KAI Daop 8 Surabaya yang ditandatangani oleh S. Jio Permana, Selanjutnya kami juga diberitahu di ruang manager hukum Daop 8 Surabaya pada (3/08/2011) bahwa tanah yang kami sewa merupakan daerah RUMAJA (Ruas Manfaat Jalan) yang akan dibuat jalur hijau, pejabat PT.KAI ( Persero) menyarankan secara lisan, kami disuruh pindah dan akan dicarikan lahan disekitar stasiun Singosari, tetapi belum ada kesepakatan akan hal itu karena kami merasa banyak kejanggalan dalam proses penggusuran maupun pengosongan lahan yang kami sewa dengan alasan tepat mempertahankan fungsi sewa lahan secara legal ada Bangunan & Usaha yang kami jalankan untuk menafkahi keluarga.

Kami Menduga ada beberapa Oknum Pejabat PT. KAI (Persero). Waktu itu ada yang layangkan surat ke saya. Pada(21/11/2013) dari PT. KAI (Persero) yang (27/01/2014) ditandatangani P. Zaenuri yang intinya BOLEH PERPANJANGAN SEWA DAN BAYAR. Pada tanggal 27/01/2014 saya dapat surat SOMASI dari pengacara Iskhak bahwa tanah PT. KAI (Persero) masuk dalam sertipikat Iskhak yang Baru. Pada kasus ini ujungnya pada 23/10/2014 kami dapat undangan pertemuan dari Sugianto yang dihadiri oleh SM pengamanan Daop 8 Surabaya, Polsuska serta Perwakilan Aset Malang (Alfan) dan juga dihadiri Kapolsek Singosari, dimana dalam pertemuan itu Sugianto mewajibkan tanah PT. KAI ini diserahkan dan dikosongkan tidak ada kesepakatan apapun pada saat itu. Tetapi pada pagi harinya kami kaget karena di depan rumah dan toko kami banyak petugas yang dipimpin oleh Sugianto dan disaksikan perwakilan Aset Malang (Alfan) dan juga truk yang sudah disiapkan untuk mengangkut barang dan rumah kami langsung di Bego sampai rata dengan tanah, kami bingung pada saat itu tidak tahu barang kami kemana, mau tinggal dimana dan saat kami protes tidak ada yang menanggapi hingga akhirnya kami tidur ala kadarnya dan dimana saja.

Yang menjadi persoalan kami sampai hari ini dan kami mohonkan untuk dibantu oleh LBH Anak Negeri Malang adalah kepastian tentang nasib kami yang sudah puluhan tahun menempati lahan tersebut dan selalu tertib pada setiap tahun membayar sewanya dan juga kami membela Tanah sewa KAI yang kami sewa (hingga muncul sertifikat baru/double) tapi malah tanpa ganti rugi dan relokasi begitu saja diusir oleh mereka (PT.KAI dan Investor/red).

“Kami meminta keadilan & Kebenaran karena kami merasa kecewa, stres, malu, barang hilang dan Hak asasi kami dirampas oleh oknum pejabat PT. KAI”, ungkap salah satu perwakilan penyewa yang kesel ucapnya. Dengan keadaan yang tidak pasti hampir 7 tahun lebih kami merasa sangat kecewa & Berharap ada yg memfasilitasi kemana kami mengadu Hak-hak kami sebagai warga Kabupaten Malang. Setelah menemui M. Romadhony di Basecamp/Sekretariatan LBH Anak Negeri kami diarahkan untuk mengadu dan memohon Mediasi/Hearing Di DPRD Kabupaten Malang yang mana Aspirasi pasti ditampung untuk diberikan solusi maupun jalan keluar agar mekanisme proses pengaduan akan bisa terurai dari pihak terkait oleh PJKA/ PT.KAI agar jelas arah permasalahannya serta adanya Dugaan Oknum bisa terungkap atas rekayasa pengosongan maupun bongkar paksa tempat kami usaha serta huni waktu itu.

Sampai sekarang lahan tanah PT. KAI yg kami sewa sampai sekarang tidak difungsikan oleh siapapun bahkan ditutup dipagar seng oleh para oknum yang tidak bertanggung jawab atas lahan yang kami sewa secara sah dan saya huni serta usaha untuk menghidupi keluarga.
“Kami selaku Direktur LBH Anak Negeri kawal semaksimal mungkin sesuai jalur yang tepat sesuai dari kronologi, data & saksi warga yg terdampak meskipun polemik sudah bertahun-tahun belum ada penyelesaian, maka dari itu permasalahan tersebut kita adukan ke Wakil Rakyat/Legislatif serta kita surati pihak terkait khususnya Ka daop 8 PT. KAI Jatim & yang bersangkutan permasalahan ini, untuk bisa diurai maupun diarahkan nasib warga yang selama ini tidak jelas, ucap Dony dengan tegas”.

(Ila)

You Might Also Like

Kompi Berbagi Takjil, “Berbagi Gak Harus Menunggu Kaya Yang Penting Ikhlas : Tia Sekretaris
AYNI ZUROH dari PKB Terpilih Menjadi Ketua DPRD Kab. Mojokerto Periode 2019-2024
Sekda Kab Tulungagung, Membuka Giat Bansos di Pondok Pesantren Al Badru Alayna
Mencetak Generasi Entrepreneur, Disparpora Ngawi Adakan Pelatihan Pembuatan Website dan Market Place
SEMUA CAMAT DI KABUPATEN MALANG BAKAL DAPATKAN MOBIL DINAS BARU
TAGGED:MalangSewa LahanTanah KAIWarga Ditelantarkan
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
METRO JABODETABEK

SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Redaksi
By Redaksi
6 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?