PRN MOJOKERTO | Sungguh sangat luar biasa, dikala otak warga Duyung tidak terpikirkan dan keterbatasan modal yang tidak dapat menjangkau untuk membuka usaha yang yang ber obyek pada air, sumber air yang melimpah ruah dari desa Duyung ‘dicaplok’ oknum dan perusahaan Nasional untuk kepentingan pribadi dengan berbagai alibi.
Berangkat dari rumor yang berkembang bahwa pemerintahan desa Duyung memperoleh kontribusi dari puluhan titik sumber mata air yang di ambil oleh puluhan oknum dari luar daerah Duyung dan dari perusahaan Rokok ternama di kawasan Pasuruan, tim investigasi mencoba melakukan penelusuran di titik pengambilan air yang sangat besar di kawasan dusun Bantal desa Duyung yang aliran pipa-pipa yang sangat besar mengalir ke tendon-tandon besar di kawasan pabrik rokok ternama.

Pernyataan ini dikuatkan oleh warga Duyung sebut saja SS (inisial), dalam keterangannya kepada awak media PRN bahwa kegiatan pengambilan air di dusun Bantal ini sudah berjalan bertahun-tahun, dan pernah juga dulu dirusak oleh warga sekitar dengan memotong pipa-pipa air, namun diperbaiki kembali.
“sempat dulu dipotong warga pipanya, tapi kami tidak tau tiba-tiba diperbaiki kembali, mungkin pihak desa sudah ada kesepakatan dengan pabrik” Ungkap warga.
Menanggapi hal ini Juriyanto Bambang Siswono selaku Kepala Desa Duyung memaparkan bahwa persoalan sumber mata air di desanya memang banyak dimanfaatkan oleh pihak lain diluar desa Duyung dan kesemuanya tidak memiliki ijin pemanfaatan air tanah termasuk pihak perusahaan rokok di Pasuruan itu. Sudah berbagai upaya yang dirinya lakukan untuk menyelesaikan persoalan ini, melihat dari titik lokasi memang itu kewenangan LMDH (Perhutani) Duyung/Trawas namun titik kordinat air yang diambil itu diwilayah desa Duyung yang menjadi kewenangan pemerintahan desa Duyung.
Juriyanto Bambang Siswono menambahkan, terkait dengan rumor tak sedap diluar yang katanya dirinya telah menerima berbagai kontribusi dari beberapa titik sumber air yang diambil tersebut, dengan tegas Juri panggilan akrapnya Kades Juriyanto Bambang Siswono menampik semua tudingan miring tersebut dan dirinya siap dibuktikan.
“puluhan titik sumber mata air yang diambil pihak lain tidak ada kontribusi apapun, malah kami sangat marah dikala karang taruna mengajukan proposal kegiatan kepada pihak-pihak yang manfaatkan air kita malah disepelehkan. Hanya satu perusahaan rokok itu yang ada kontribusinya walaupun sangat tidak sebanding dengan nominal air yang diambil, setiap tahun desa dikasih Rp.20.000.000,- itupun dananya kita kumpulkan dan tiap 3 tahun sekali kita gunakan untuk kegiatan bersih desa dan itupun pihak kami masih nambahi” tegas Juri.
Sementara menanggapi hal ini Samsul, S.H. selaku Pembina Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pembela Rakyat Negeri (PRN) saat diminta pendapatnya belum dapat memberikan statemen atau pendapat hukum dengan artian luas, pasalnya data investigasi yang didapat belum secara keseluruhan. Namun menurut Samsul dapat digaris bawahi bahwa semua pihak atau perusahaan yang ada kaitannya dengan pengambilan air tanah dan digunakan untuk usaha atau keuntungan diri sendiri dapat dijerat dengan hukuman pidana dalam Pasal 15 ayat (1) UU Pengairan.
Sampai berita perdana terkait pengambilan sumber air tanpa mengantongi ijin di desa Duyung ditayangkan, tim investigasi terus menggali data dugaan puluhan titik sumber air desa Duyung yang di ambil pihak diluar desa Duyung. (Hanri)

