By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: PENA RAKYAT NEWS Kupas Tuntas Dugaan ‘Pencaplokan’ Air Tanah Desa Duyung Tanpa Ijin
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » PENA RAKYAT NEWS Kupas Tuntas Dugaan ‘Pencaplokan’ Air Tanah Desa Duyung Tanpa Ijin
HUKUM

PENA RAKYAT NEWS Kupas Tuntas Dugaan ‘Pencaplokan’ Air Tanah Desa Duyung Tanpa Ijin

Redaksi
Last updated: 3 November 2021 6:06 pm
Redaksi
Published: 3 November 2021
Share
SHARE

PRN MOJOKERTO | Sungguh sangat luar biasa, dikala otak warga Duyung tidak terpikirkan dan keterbatasan modal yang tidak dapat menjangkau untuk membuka usaha yang yang ber obyek pada air, sumber air yang melimpah ruah dari desa Duyung ‘dicaplok’ oknum dan perusahaan Nasional untuk kepentingan pribadi dengan berbagai alibi.

Berangkat dari rumor yang berkembang bahwa pemerintahan desa Duyung memperoleh kontribusi dari puluhan titik sumber mata air yang di ambil oleh puluhan oknum dari luar daerah Duyung dan dari perusahaan Rokok ternama di kawasan Pasuruan, tim investigasi mencoba melakukan penelusuran di titik pengambilan air yang sangat besar di kawasan dusun Bantal desa Duyung yang aliran pipa-pipa yang sangat besar mengalir ke tendon-tandon besar di kawasan pabrik rokok ternama.

Pernyataan ini dikuatkan oleh warga Duyung sebut saja SS (inisial), dalam keterangannya kepada awak media PRN bahwa kegiatan pengambilan air di dusun Bantal ini sudah berjalan bertahun-tahun, dan pernah juga dulu dirusak oleh warga sekitar dengan memotong pipa-pipa air, namun diperbaiki kembali.

“sempat dulu dipotong warga pipanya, tapi kami tidak tau tiba-tiba diperbaiki kembali, mungkin pihak desa sudah ada kesepakatan dengan pabrik” Ungkap warga.

Menanggapi hal ini Juriyanto Bambang Siswono selaku Kepala Desa Duyung memaparkan bahwa persoalan sumber mata air di desanya memang banyak dimanfaatkan oleh pihak lain diluar desa Duyung dan kesemuanya tidak memiliki ijin pemanfaatan air tanah termasuk pihak perusahaan rokok di Pasuruan itu. Sudah berbagai upaya yang dirinya lakukan untuk menyelesaikan persoalan ini, melihat dari titik lokasi memang itu kewenangan LMDH (Perhutani) Duyung/Trawas namun titik kordinat air yang diambil itu diwilayah desa Duyung yang menjadi kewenangan pemerintahan desa Duyung.

Juriyanto Bambang Siswono menambahkan, terkait dengan rumor tak sedap diluar yang katanya dirinya telah menerima berbagai kontribusi dari beberapa titik sumber air yang diambil tersebut, dengan tegas Juri panggilan akrapnya Kades Juriyanto Bambang Siswono menampik semua tudingan miring tersebut dan dirinya siap dibuktikan.

“puluhan titik sumber mata air yang diambil pihak lain tidak ada kontribusi apapun, malah kami sangat marah dikala karang taruna mengajukan proposal kegiatan kepada pihak-pihak yang manfaatkan air kita malah disepelehkan. Hanya satu perusahaan rokok itu yang ada kontribusinya walaupun sangat tidak sebanding dengan nominal air yang diambil, setiap tahun desa dikasih Rp.20.000.000,- itupun dananya kita kumpulkan dan tiap 3 tahun sekali kita gunakan untuk kegiatan bersih desa dan itupun pihak kami masih nambahi” tegas Juri.

Sementara menanggapi hal ini Samsul, S.H. selaku Pembina Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pembela Rakyat Negeri (PRN) saat diminta pendapatnya belum dapat memberikan statemen atau pendapat hukum dengan artian luas, pasalnya data investigasi yang didapat belum secara keseluruhan. Namun menurut Samsul dapat digaris bawahi bahwa semua pihak atau perusahaan yang ada kaitannya dengan pengambilan air tanah dan digunakan untuk usaha atau keuntungan diri sendiri dapat dijerat dengan hukuman pidana dalam Pasal 15 ayat (1) UU Pengairan.

Sampai berita perdana terkait pengambilan sumber air tanpa mengantongi ijin di desa Duyung ditayangkan, tim investigasi terus menggali data dugaan puluhan titik sumber air desa Duyung yang di ambil pihak diluar desa Duyung. (Hanri)

You Might Also Like

Barracuda Kembali Memenangkan Gugatan Sengketa Informasi Publik
Diberitakan Legalitas Kandang Ayam Pule Patut Dipertanyakan, Management KSU Joper Insan Mandiri Angkat Bicara
Kapten Caj M. Luthfi Anam: Para Pengunjung Wisata Pacet Harus Tervaksin Lengkap
Bansos Busana Muslim Mlaten 3 Tahun Dipenjahit 6 Potong Selesai
Ribuan Dana Member Dibawa “KABUR” Direktur dan Staf PT Maju Mapan Pradana
TAGGED:MojokertoPencaplokan Air Tanah
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?