PRN MADIUN | Kasus asusila yang diduga dilakukan seorang oknum Kepala Dusun (Kasun) Desa Mejayan Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, masih didalami oleh aparat kepolisian polres setempat.
Hingga kini, unit PPA Satreskrim Polres Madiun terus mengembangkan penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut dengan mengumpulkan data serta mencari keterangan dari saksi-saksi lain, agar segera dilaksanakan gelar perkaranya.
Sumber informasi yang didapat tim awak media, adanya dugaan perlakuan tidak senono yang dilakukan seorang kasun berinisial S, yang menimpa seorang janda bernisial R (35 tahun), itu terjadi pada Sabtu (05/06/2021) hingga Senin (07/06/2021) di rumah korban, tepatnya di RW04 Desa Mejayan Kecamatan Mejayan, Madiun.
Kejadian itu berawal dari korban R mendatangi kantor Desa Mejayan dengan tujuan untuk pengurusan Surat Keterangan, pada waktu itu S yang menjabat sebagai Kepala Dusun menawarkan jasa untuk membantu pembuatan surat keterangan dan disepakati bilamana surat selesai akan diantarkan S ke rumah R. Entah apa yang terjadi pada hari Sabtu (5/6/2021) Minggu (6/6/2021) dan hari Senin (7/6/2021), saudari R merasa dilecehkan dan mendapat perlakuan yang tidak senono oleh S yang sudah beranak istri ini, sehingga pada tanggal 1 Juli 2021 mengadukan kejadian yang dialaminya tersebut ke Polres Madiun.
Dengan kejadian tersebut, keluarga korban berharap kasus ini dapat segera diproses secara hukum oleh pihak kepolisian polres setempat. Sebab, sejak diadukannya perkara ini ke unit PPA Satreskrim Polres Madiun, belum ada kabar kelanjutan gelar kasus perkaranya.
“Untuk penanganan dugaan kasus tindak pidana asusila ini bisa selesai teratasi tidak sampai bulan depan, atau hingga sampai berganti tahun depan,” kata KBO Satreskrim Polres Madiun, Ipda Ngadiman, saat ditemui dua tim awak media di ruangannya, Kamis (04/11/2021).
Dikonfirmasi terpisah, Kades Mejayan, Titik Handayani membenarkan terkait adanya kabar miring tersebut, namun sejauh ini pihaknya sudah memediasi keduanya, tapi keburu dilaporkan ke pihak berwajib. Dalam hal ini, unit PPA Satreskrim Polres Madiun.
(kin/red)

