PRN SIDOARJO | Sosialisasi penataan pedagang oleh Pemerintah Daerah yang diwakili Disperindag Sidoarjo pada tahap pertama sukses diselenggarakan.
Namun pada tahap kedua, acara yang dilaksanakan di Kantor Dinas Pasar Larangan pada hari Rabu (22/12/2021) tersebut, tidak dihadiri oleh perwakilan dari PKL.
Menurut Hoedy Prasetyo selaku Kabid Pasar Rakyat Sidoarjo, Meskipun tidak dihadiri oleh perwakilan dari PKL, acara Sosialisasi tahap kedua ini tetap dilaksanakan.
“Setelah kami tunggu sekitar satu jam, acara Sosialisasi Penataan Pedagang ini tetap kita jalankan, meski mereka (perwakilan PKL.red) tidak hadir,” terangnya.
“Lagipula, Surat Pemberitahuan
atau undangan sosialisasi sudah kita berikan kepada mereka, untuk tujuh orang perwakilan,” tambahnya.
Dalam acara Sosialisasi tahap kedua ini dihadiri pihak Disperindag, perwakilan dari Polsek Candi dan perwakilan Pengurus Himpunan Pedagang Pasar (HPP) Larangan.
Sementara Perwakilan PKL tidak hadir, dikarenakan alasan yang belum jelas.
Sosialisasi untuk program penataan pedagang ini dilaksanakan untuk kesejahteraan semua pedagang pasar, baik pedagang Yang menempati stand resmi maupun PKL yang ada di area Pasar Larangan Sidoarjo.
menurut Sony salah satu dari Pengurus HPP Pasar Larangan, “Penataan ini adalah wujud dari perhatian pihak Disperindag
kepada semua pedagang, tak terkecuali.
Baik perhatian kepada Pedagang Resmi maupun PKL,” ujar Sony.
“Seharusnya para teman-teman PKL bisa memahami terkait dengan program yang akan dilaksanakan Disperindag, karena dengan penataan ini para pedagang PKL punya kesempatan untuk bisa menempati stand resmi yang ada di pasar larangan. dan secara otomatis mereka akan menjadi pedagang yang resmi dibawah naungan Pemerintah Daerah (Disperindag),” tambahnya.

Menurut ka UPT Pasar Rakyat Sidoarjo yang juga sebagai Kasie Trantib Pasar Nur Hadi, Menjelaskan bahwa dalam Program Penataan Pedagang ini, para PKL diberikan dua pilihan. Yang Pertama PKL diberikan kesempatan untuk menjadi pedagang resmi dengan menempati stand-stand yang ada didalam, atau para PKL tetap memilih menjadi PKL dengan tetap berjualan di area pasar larangan sebelah barat.
“Jadi sebetulnya, pihak Pemerintah tidak sewenang-wenang dalam pelaksanaan pembinaan ini,” ujar Nur Hadi.
“Apabila sudah ada pembinaan tetapi tidak diindahkan, ya dengan terpaksa Pemerintah akan melakukan apa yang sudah diamanatkan dalam Undang-undang,” jelasnya.
Sebelum acara Sosialisasi Penataan Pedagang ditutup, Kabid Pasar Rakyat menyampaikan, Untuk acara Sosialisasi Pedagang tahap ketiga akan dilaksanakan pada hari Senin depan (27/12/2021), setelah Natal,” terangnya.
“Dan sebagai Sosialisasi terakhir, maka akan kami undang semua PKL untuk mengikuti acara tersebut. biar tidak ada satu PKL pun yang tidak mengetahui program ini,” pungkasnya. (kin)

