By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: ‘Serobot’ Tanah Milik Warga, Pemdes Wonoploso Bakal Dipolisikan
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » ‘Serobot’ Tanah Milik Warga, Pemdes Wonoploso Bakal Dipolisikan
Kakek Pardi, Warga Desa Wonoploso
HUKUM

‘Serobot’ Tanah Milik Warga, Pemdes Wonoploso Bakal Dipolisikan

Redaksi
Last updated: 29 Desember 2021 4:40 pm
Redaksi
Published: 29 Desember 2021
Share
SHARE

PRN MOJOKERTO | Gonjang ganjing dugaan penyerobotan tanah milik warga seluar 3889 m2 yang dilakukan oleh pihak Pemerintah desa Wonoploso dan di klaim sebagai Fasilitas Umum (Fasum) akan berbuntut ke rana hukum, pasalnya Pardi Pak Soenar selaku pemilik syah melalui Kuasanya berniat menggugat dan membawa persoalan ini ke jalur hukum.

Usut punya usut tanah milik Pardi ini ternyata dipinjamkan kepada desa untuk sebagai Fasum sejak 30 tahun silam, dan parahnya bukannya tanah tersebut dikembalikan kepada pemiliknya malahan dipasang papan besi bertuliskan ‘Lapangan Aset Desa Wonoploso’

Kasus ini mencuat ketika Pardi yang berusia 103 tahun berniat menjual tanahnya untuk biaya hidup. Pardi lantas mengajukan permintaan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada Badan Pendapatan Daerah (Bependa) Kabupaten Mojokerto. Untuk menjual tanah tersebut ia harus menuntaskan pembayaran pajak tanah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) no 141.

Namun permohonan tersebut ditolak pihak Bapenda. Melalui surat no 973/5304/416-202.2/2021 kepala Bapenda Mardiasih menyatakan bahwa berdasarkan surat Kades Wonoploso No 141/237/416-302.11/2021 perihal surat permohonan penolakan pengajuan POB menjelaskan tanah yang dimohonkan adalah fasilitas umum lapangan desa Wonoploso.

Penolakan tersebut tak pelak membuat Pardi berang. Melalui Farckhan kuasa pendampingan ia menyatakan akan mempermasalahkan kasus penyerobotan tanah ini ke aparat hukum. “Jika tak surat keterangan desa kepada Bapenda tersebut tak dicabut akan kami teruskan kasus ini ke polisi, ” Ancamnya.

Ia mengatakan klainnya tak pernah  memberikan tanah itu kepada siapapun, dalam status hibah atau tukar guling. “Tidak ada hibah atau tukar guling. Tidak ada transaksi maupun jual beli. Tanah SHM dijadikan fasum atas dasar apa.  Kita minta tanah tersebut dikembalikan, ” Tandasnya.

Pardi dan Farckhan lantas mendatangi kantor pemdes setempat untuk klarifikasi soal ini. Namun Kades Naning Hartini tidak berada ditempat. Sementara itu Miskan, Sekdes setempat mengaku tak tahu menahu soal penetapan fasum ini. “Saya sekdes baru mulai Mei 2020. Nggak tahu kronologi awalnya, ” Tepisnya.

Miskan mengungkapkan dirinya sadar hukum. Ia pun mengungkapkan selama Pardi mempunyai sertifikat tanah tersebut maka ia adalah pemilik sah tanah tersebut.

“Secara moral tanah lapangan itu milik warga desa Wonoploso. Saya mendengar ada cerita itu tukar guling. Tapi kok sertifikatnya masih atas nama mbah Sunar, ” Pungkasnya. (RED)

You Might Also Like

Oknum Polisi Dikeroyok Warga dan Meninggal, Ini Ceritanya…
Tambang Liar Brantas Kota Kediri Seakan Jadi Pemandangan Bisnis Menggiurkan
Diduga Dampak Dari Demo di PT PRIA Warga Sulit Minta Tanda Tangan Kepala Desa Lakardowo
Tak Hanya Hidup Sehat, Warga Mojokerto Dibekali Keterampilan Menyelamatkan Nyawa
Lima Warga SMAN 1 Pacet Mojokerto Purna Tugas, Pengabdian Mendapat Apresiasi
TAGGED:MojokertoSerobot Tanah
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?