PRN MOJOKERTO| Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto inspeksi pekerjaan pemasangan Udicth di Jalan Pemuda Mojosari. Kegitaan sebagai respon pemberitaan “miring” terkait pekerjaan proyek ini. Hasilnya clear dan sesuai dengan spec kontrak kerja. Rabu (29/12/2021).
Keterangan terkait hal ini disampaikan langsung oleh Beni, pelaksana proyek melalui sambungan pesan WhatsApp. Kepada awak media, pria yang berdomisili di Mojokerto ini menerangkan bahwa CV. Global Kontruksi memiliki akte cabang di Mojokerto meski berpusat di Lampung.
Kesimpangsiuran tentang siapa pelaksana lapangan berawal dari jawaban konfirmasi perusahaan. Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa data yang rilis di halaman web LPJK memberikan informasi nomor telpon perusahaan. Dalam konfirmasi PRN, didapati pernyataan bahwa admin tidak mengetahui tentang proyek di Mojosari.
Setelah dilakukan inspeksi oleh APH dari Kejaksaan, permasalahan terkait pelaksana proyek dinyatakan clear. Dalam kesempatan yang sama, inspeksi juga menyoroti terkait pengerjaan pemasangan udicth.
Meski sebelumnya PRN menyoroti terkait proses Dewatering dan Bahan Urukan yang dipadatkan, Kejaksaan menyatakan semua pekerjaan clear dan sesuai spect yang ada dalam kontrak kerja.
(Aji).

