By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Tok…!! Pengadilan Negeri Tangerang Kabulkan Permohonan Gugatan Yaperma atas PT. Hilbram Jaya Land
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Tok…!! Pengadilan Negeri Tangerang Kabulkan Permohonan Gugatan Yaperma atas PT. Hilbram Jaya Land
HUKUM

Tok…!! Pengadilan Negeri Tangerang Kabulkan Permohonan Gugatan Yaperma atas PT. Hilbram Jaya Land

Redaksi
Last updated: 24 Januari 2022 2:52 pm
Redaksi
Published: 24 Januari 2022
Share
SHARE

PRN TANGERANG| Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan mengabulkan permohonan gugatan 54 orang Klien perusahaan Pengembang perumahan PT. Hilbram Jaya Land. Gugatan yang dikuasakan kepada Egy Bastian Hermawan S.H. selaku ketua YLPK YAPERMA DPD Jawa Barat menuai hasil yang diharapkan Konsumen. Senin (24/1/2022).

Sidang gugatan antara konsumen perumahan dan perusahaan pengembang bemula sejak tahun 2018. Ditengarai pihak Deplover tidak kunjung menepati janji setelah menerima DP (Down Payment) yang disepakati.

“Sejak tiga tahun lalu Klien saya diiming-iming mendapatkan rumah setelah membayar DP,” kata Egy kepada awak Media.

Tidak terima dan merasa ditipu, 54 konsumen mecari keadilan melalui Yayasan Perlindungan Konsumen Yaperma. Perkara teregistrasi dengan nomor 980/Pdt.G/2021/PN.Tng di Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam gugatannya, Egy, Kuasa hukum meminta pengadilan untuk memerintahkan Pihak pengembang mengembalikan DP sejumlah 1,4 Milyar untuk seluruh konsumen yang ada.

Melalui proses persidangan berbulan-bulan, Hakim yang memeriksa perkara akhirnya membacakan amar putusan. TOK…!! Pengadilan mengabulkan 100% permohonan gugatan Yaperma.

Kepada awak media, Egy Bastian Hermawan S.H., merasa puas atas putusan hakim. Lebih lanjut disampaikan bahwa pelaku usaha sudah sewajibnya mematuhi seluruh aturan yang ada dalam undang-undang.

“Keberpihakan hakim kepada keadilan patut diapresiasi, semoga di tempat-tempat lain juga demikian,” kata Egy menutup wawancara dengan Media.

(Red)

You Might Also Like

Dikoreksi Terkait Papan Proyek, Wartawan Diancam Melalui Seluler
Terkesan Main Main Melayani Masyarakat, Kades Wonoploso dan Bupati Digugat Warga
Sekda Sidak Galian C, Terdapat 7 Titik Lahan Pertanian Produktif Dibuat Tambang Ilegal
Semakin Jelas Demo Pengusiran LSM UMI Ditunggangi Kepentingan
PASANGAN KUMPUL KEBO TERJARING RAZIA SATPOL PP KOTA Kediri
TAGGED:TangerangYAPERMA
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?