PRN TANGERANG| Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan mengabulkan permohonan gugatan 54 orang Klien perusahaan Pengembang perumahan PT. Hilbram Jaya Land. Gugatan yang dikuasakan kepada Egy Bastian Hermawan S.H. selaku ketua YLPK YAPERMA DPD Jawa Barat menuai hasil yang diharapkan Konsumen. Senin (24/1/2022).
Sidang gugatan antara konsumen perumahan dan perusahaan pengembang bemula sejak tahun 2018. Ditengarai pihak Deplover tidak kunjung menepati janji setelah menerima DP (Down Payment) yang disepakati.
“Sejak tiga tahun lalu Klien saya diiming-iming mendapatkan rumah setelah membayar DP,” kata Egy kepada awak Media.
Tidak terima dan merasa ditipu, 54 konsumen mecari keadilan melalui Yayasan Perlindungan Konsumen Yaperma. Perkara teregistrasi dengan nomor 980/Pdt.G/2021/PN.Tng di Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam gugatannya, Egy, Kuasa hukum meminta pengadilan untuk memerintahkan Pihak pengembang mengembalikan DP sejumlah 1,4 Milyar untuk seluruh konsumen yang ada.
Melalui proses persidangan berbulan-bulan, Hakim yang memeriksa perkara akhirnya membacakan amar putusan. TOK…!! Pengadilan mengabulkan 100% permohonan gugatan Yaperma.
Kepada awak media, Egy Bastian Hermawan S.H., merasa puas atas putusan hakim. Lebih lanjut disampaikan bahwa pelaku usaha sudah sewajibnya mematuhi seluruh aturan yang ada dalam undang-undang.
“Keberpihakan hakim kepada keadilan patut diapresiasi, semoga di tempat-tempat lain juga demikian,” kata Egy menutup wawancara dengan Media.
(Red)

