Jombang, PRN.id – Satu lagi prestasi anggota Kepolisian Sektor Diwek Polres Jombang dalam melakukan pencegahan sekaligus penanggulangan penyakit masyarakat yang melanggar pasal 303 KUHP yaitu Perjudian.
Suryono (63) dan Khoirul Anam (50) warga Grogol Kecamatan Diwek kali ini telah tertangkap tangan oleh Anggota Polsek Diwek pada rabu 13/9/17 karena melakukan perjudian karkaran yang memakai alat judi remi.
Berawal dari informasi warga dusun Sentanan desa Grogol yang telah mendapati pelaku sedang bermain judi dan dirasa oleh warga hal ini selain melanggar hukum juga kalau dilakukan pembiaran akan berdampak pada warga desa yang lain dan pada akhirnya terjadi kericuhan dan mengganggu ketenangan warga maka kesimpulan warga hal ini harus dilaporkan ke pihak Kepolisian terdekat.
Lanjut menurut AKP Bambang selaku Kapolsek Diwek membenarkan kejadian penangkapan ini bahkan AKP Bambang menegaskan setelah mendapatkan laporan pengaduan dari warga dirinya langsung memimpin penggerebekan bersama dengan Kanit Reskrim beserta anggota.
Dari tangan pelaku terdapat bukti yaitu uang tunai sebesar Rp. 125.000,- dan kartu remi dan atas kejadian ini Suryono dan Khoiril Anam warga Cetak Gayam dan Sentanan kecamatan Diwek dikenakan dengan pasal 303 ayat 1 ke 2e KUHP. (Wahyudi/red)

