PRN MOJOKERTO | Wilayah kecamatan Ngoro perbatasan dengan kecamatan Pungging dan kecamatan Trawas yang masuk dalam situs cagar budaya Jolotundo saat ini semakin rusak keindahannya, pasalnya selain pemandangan alam yang semakin suram tergantikan dengan pemandangan lobangan tanah bekas galian, jalan menuju ke wana wisata Jolotundo juga semakin rusak tergerus roda truk pengangkut material galian.
Dari kabar yang didapat dari warga sekitar terutama desa Mendek, dusun Sukorejo desa Srigading, Krapyak dan desa-desa sekitarnya, seringkali komplin dan hanya bisa menggerutu perihal rusaknya jalan yang tadinya sudah dibangun oleh Pemkab Mojokerto dengan menggunakan anggaran Negara.
Dari beberapa kali anggota DPRD kabupaten Mojokerto melakukan giat Sidak (inspeksi mendadak) di lokasi galian C Sarirejo, Srigading dan sekitarnya dan diketahui bahwa terdapat 4 lokasi galian C antara lain Galian sarirejo/cemoro yang dijaga Nogleng (bukan nama sebenarnya, red), Galian Srigading/candi dijaga Gendruwo (bukan nama sebenarnya,red), Galian Sukorejo/Kowati dijaga Topan dan Galian krapyak Jukari yang diduga kuat tidak mengantongi ijin. Namun walaupun telah di Sidak sampai berita ini diturunkan juga belum adanya penindakan dari APH wilayah Kabupaten Mojokerto atau Polda Jatim.
“ini jelas ada oknum yang menguatkan mereka bos-bos galian C yang ada di sekitar sini mas, sebab kita juga sering lihat mobil aparat yang keluar masuk galian, sampean lihat jalan semakin rusak sampai ditengah jalan pernah kami tanami pohon Pisang, mana tanggung jawab para penggali” Ketus pria tua yang tidak bersedia disebut namanya saat ditemui diwarung sate Mendek.
Hanya satu harapan yang diminta oleh warga sekitar lereng gunung Penanggungan ini, adanya sikap tegas dari aparat penegak hukum yang ada di wilayah Kabupaten Mojokerto pada khususnya dan Jawa Timur pada umumnya, untuk menindak tegas dan memproses hukum terhadap pelaku penambang yang jelas mengeruk keuntungan pribadi ini, dan sebagai referensi terhadap galian C yang ada di dusun Sarirejo desa Srigading yang kabarnya memiliki Ijin Galian, ada beberapa warga dusun Sarirejo yang memiliki lahan di arean Galian menyatakan tidak pernah menandatangani persetujuan lingkungan, namun diketahui atau dugaan terdapat tanda tangan warga yang disodorkan oleh Kepala Dusun setempat untuk mengurus ijin. (red/gun)

