By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Patut Dipertanyakan, Oknum Krimsus Polda Banten ‘Melarang’ Wartawan Meliput Sidang Pra Peradilan
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Patut Dipertanyakan, Oknum Krimsus Polda Banten ‘Melarang’ Wartawan Meliput Sidang Pra Peradilan
HUKUM

Patut Dipertanyakan, Oknum Krimsus Polda Banten ‘Melarang’ Wartawan Meliput Sidang Pra Peradilan

Redaksi
Last updated: 13 April 2020 8:32 pm
Redaksi
Published: 13 April 2020
Share
SHARE

PRN BANTEN | Prosesi jadwal sidang Pra Peradilan Hayati Nufus istri dari tersangka Abdul Rokhman melawan Krimsus Polda Banten memasuki babak akhir yaitu sidang putusan, sejak awal kasus Pra Peradilan ini mendapat sorotan dari berbagai media yang ada di wilayah Banten.

Namun kali ini sangat disayangkan tindakan yang dilakukan oleh Winarno, SH, Sik penyidik Krimsus Polda Banten, pasalnya belum diketahui atas perintah atau aturan dari mana Winarno telah melarang wartawan untuk meliput dan memfoto pelaksanaan siding Pra Peradilan yang berlangsung.

Hal ini terjadi kepada wartawan Pena Rakyat News saat melakukan peliputan sidang Pra Peradilan di pengadilan negeri Serang padahal jurnalis Pena Rakyat News sudah mengantongi ijin dari PN Serang.

“Loh ini lucu banget saya ini sudah mengantongi ijin dari Pengadilan Negeri Serang untuk melakukan peliputan sidang Pra Peradilan ini, kok tidak boleh masuk atau ambil gambar, kan namanya mengahalangi tugas wartawan” ungkap Ujang Kosasih.

Sementara saat perdebatan berlangsung antara awak media dengan Winarno, SH penyidik Krimsus Polda Banten, sempat Winarno melontarkan kalimat ‘dilarang meliput ini putusan Mahkamah Agung jadi jangan diliput’.

Melihat kejadian ini Moch Ansory selaku Ketua Umum Yayasan Perlindungan Konsumen Rakyat Malang (YAPERMA) sangat menyayangkan tindakan dari Winarno, SH, pasalnya siding Pra Peradilan masuk dalam katagori persidangan untuk umum bukan siding tertutup, dengan begitu siapa saja boleh melihat dan meliput acara persidangan tersebut.

Dari sini kami selaku Ketua Umum YAPERMA  dapat menambah catatan tersendiri terkait kinerja Krimsus Polda Banten dalam menyikapi kasus, dari awal penangkapan suami dari Hayati Nufus yaitu Abdul Rokhman sudah mendapat kejanggalan dan menjadi sorotan dari berbagai pihak sampai digugat di Pra Peradilan PN Serang, yang kedua lebih parah lagi wartawan dilarang mengambil gambar atau meliput jalannya sidang putusan. Ada apa sebenarnya dibalik kasus ini ? Tanya Ansory.

Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghampat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dlm undang-undang pers.

Lebih lanjut Moch Ansory juga menjelaskan bahwa,  dalam pasal 4 undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi. (tim biro depok)

You Might Also Like

Nekat, Pertambangan Liar di Mangli Terancam Dipidanakan Pihak Perkebunan
Proyek Lantai Dua Penginapan di Dinas Pangan dan Perikanan Ngawi Diprediksi Bermasalah
Purwojati Ngoro Jadi Tempat Pembuangan Limbah Pabrik Kertas
Dengar Isu Pembebasan atas Terdakwa Pembunuhan Berenca Terhadap Ibnu Hajar, Kuasa Hukum Angkat Bicara
Kelabui Konsumen, Vivi Dituntut 4 tahun Penjara
TAGGED:BantenMenghalangi Tugas Jurnalis
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?