PRN KEDIRI | Pertambangan liar di perkebunan Mangli kembali beraktifitas, paska pengosongan lahan oleh pihak perkebunan mangli. Pihak Perkebunan Mangli geram kepada para pihak yang memanfaatkan SPK learnklearing di manipulasi menjadi eksploitasi pasir berskala besar besaran keluar dari perkebunan. Untuk di perjualbelikan.
Hal ini memicu pihak perkebunan mangli dengan diterbitkannya surat pengosongan lahan kepada semua penambang liar yang ada diwilayah perkebunan tanpa terkecuali dengan batas waktu yang ditentukan tanggal 15 Desember harus bersih dari eksploitasi.
Rio avianto Selaku Penasehat Hukum yang di Tunjuk Perkebunan Mangli ketika dihubungi menjelaskan, dengan adanya penyalahgunaan kesepakatan dalam SPK yang diterbitkan perkebunan, maka kami memutuskan untuk memutus kontrak SPK dengan pihak rekanan.
” Saya ingin mereka keluar dari perkebunan, sebab selama ini perkebunan dirugikan dengan kesepakatan yang mereka tanda tangani, akibatnya merusak ekosistem lahan,” ungkapnya.
Ditambahkannya, bahwa kalau mereka tetap bandel, kami sudah koordinasi dengan pihak aparat penegak hukum untuk menindak pelanggaran yang ada di perkebunan mangli.
Untuk diketahui, paska pengosongan lahan dari rekanan nakal, pihak perkebunan mangli memutuskan kontrak dengan pihak rekanan. Namun dengan tanpa sepengetahuan pihak perkebunan para rekanan kembali nekat memasukkan alat berat untuk menggali dan menambang pasir serta batu untuk mencari keuntungan pribadi.* (B.Soesilo)

