PRN MOJOKERTO | Pemberitaan terkait dugaan pungutan dalam pengadaan seragam di SMPN 2 Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, kembali mendapat penjelasan dari pihak sekolah, pasalnya sebagian besar wali murid masih merasa pembelian kain seragam senilai Rp. 1.040.000.- per anak diperkirakan pihak sekolah meraupkeuntungan separuh dari harga.
Dalam konfirmasi lanjutan yang dilakukan Pena Rakyat News, pihak sekolah yang diwakili Endang selaku Humas dan Susi salah satu guru memberikan sejumlah klarifikasi terhadap informasi yang sebelumnya disampaikan narasumber wali murid.
Sekolah: Pengadaan Seragam Melalui Koperasi Hanya Alternatif
Terkait pengadaan seragam, pihak sekolah menjelaskan bahwa penyediaan pakaian atau bahan seragam melalui koperasi sekolah merupakan alternatif bagi orang tua atau wali murid.
Salah satu guru yang ditemui redaksi mengatakan dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan secara teknis mengenai pengadaan tersebut. Namun, menurutnya, berdasarkan ketentuan Dinas Pendidikan, koperasi dapat menyediakan seragam sebagai alternatif.
“Koperasi ini menyiapkan itu hanya sebagai alternatif, kalau untuk bagaimana dan bagaimananya saya mohon maaf saya tidak bisa menjawab karena bukan kewenangan saya,” jelasnya.
Ketika redaksi menanyakan legalitas koperasi, termasuk akta pendirian dan dokumen lainnya, pihak sekolah menyatakan bahwa pengelolaan koperasi berada pada pengurus koperasi. Humas menyebut koperasi tersebut sudah ada sejak kepala sekolah terdahulu dan dirinya tidak mengetahui secara rinci dokumen pendiriannya.
Sementara itu, guru yang diwawancarai menyampaikan bahwa persoalan koperasi sebelumnya telah ditangani oleh Inspektorat, sehingga pihak sekolah menunggu hasil pemeriksaan tersebut.
Sekolah Bantah Adanya Kewajiban Infak Rp2.000
Mengenai informasi adanya infak Rp2.000 setiap Jumat, pihak sekolah memberikan klarifikasi tegas.
Humas menyatakan bahwa tidak ada kewajiban membayar Rp2.000. Menurut pihak sekolah, jumlah infak tidak ditentukan dan siswa diperbolehkan memberikan sesuai kemampuan, bahkan tidak memberikan infak pun tidak dipermasalahkan.
“Tidak, dan gak wajib bayar juga. Yang nggak bayar ya banyak,” ujar Humas.
Guru yang turut memberikan penjelasan juga menyebut bahwa tidak terdapat unsur paksaan. Menurutnya, siswa dapat memberikan infak sesuai kemampuan, termasuk jika hanya memiliki Rp500 atau bahkan tidak memiliki uang sama sekali. Dana tersebut antara lain disebut digunakan untuk kebutuhan sosial, termasuk kegiatan membantu anak yatim dan dhuafa.
Pihak sekolah juga menjelaskan bahwa kegiatan infak tersebut tidak hanya melibatkan siswa, tetapi juga guru.
Sebelumnya, redaksi menerima keterangan narasumber wali murid yang mengaku sulit menolak pembelian seragam karena khawatir anaknya mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan atau dibully.
Dalam konfirmasi kali ini, pihak sekolah membantah adanya hal tersebut.
Salah satu guru menyampaikan bahwa sebelumnya pernah terdapat wali murid yang keberatan terhadap kebijakan sekolah. Menurutnya, wali murid tersebut justru datang menemui kepala sekolah dan persoalannya dapat dibantu melalui komunikasi dengan pihak sekolah.
Ia menegaskan tidak seperti informasi yang menyebut adanya ancaman bullying terhadap siswa.
Humas Kritik Pemberitaan Sebelumnya
Dalam wawancara, Humas SMPN 2 Dlanggu juga menyampaikan keberatan terhadap pemberitaan sebelumnya. Humas menilai media seharusnya melakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum mempublikasikan informasi yang berasal dari pengaduan masyarakat.
Pihak sekolah juga meminta agar pemberitaan tidak hanya menyoroti persoalan yang bersifat negatif, tetapi juga mengangkat prestasi sekolah.
Redaksi: Sejumlah Persoalan Masih Membutuhkan Verifikasi
Pena Rakyat News menghargai hak jawab dan penjelasan yang diberikan pihak SMPN 2 Dlanggu.
Namun, dari hasil konfirmasi tersebut, terdapat beberapa hal yang masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut, khususnya terkait mekanisme pengadaan seragam, harga Rp975.000 hingga Rp1.040.000, bukti pembayaran, tidak adanya tanda terima yang disebut wali murid, serta legalitas dan tata kelola koperasi sekolah.
Dalam wawancara, pihak sekolah belum memberikan dokumen tersebut kepada redaksi. Humas menyampaikan bahwa dokumen dan pertanggungjawaban sekolah pada prinsipnya diberikan kepada Dinas Pendidikan apabila diminta.
Dengan demikian, pemberitaan ini tidak menyimpulkan telah terjadi pungutan liar. Redaksi menempatkan informasi wali murid sebagai temuan awal dan keterangan sekolah sebagai hak jawab yang perlu diperhatikan secara berimbang.
Yang kini menjadi penting adalah mencocokkan keterangan para pihak dengan dokumen dan bukti transaksi.
Pena Rakyat News tetap membuka ruang bagi pihak sekolah, pengurus koperasi, wali murid maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto untuk memberikan dokumen atau klarifikasi tambahan. (red). Bersambung.

