PRN PASURUAN| Klinik golongan Pratama di dusun Joyomulyo, Desa Kewadung Kulon, Grati, Pasuruan diduga belum mengantongi izin praktek. Meski demikian dalam melayani masyarakat sudah dapat menggunakan fasilitas BPJS. Faskes tingkat I. Senin (28/3/2022).
Berawal dari dugaan Mallpraktek penaganan pasien, sorotan Klinik yang berada di dusun Joyomulyo ini berkembang kepada legalitas klinik dalam berpraktek. Pasalnya, dalam praktik pelayanan, pasien hanya dilayani oleh tenaga kesehatan tanpa pendampingan tenaga Medis.
Sebut saja Nyonya x, orang tua korban ini menyampaikan bahwa awal mula kejadian ketika dirinya membawa anaknya ke klinik karena telinganya kemasukan penghapus.
Ditangani oleh beberapa tenaga kesehatan, penghapus yang tadinya masih terlihat, akhirnya semakin masuk ke dalam telinga.
“ngak ada dokternya mas, akhirnya kita disuruh ke puskesmas karena mereka (perawat) sudah tidak mampu menangani,” kata orang tua korban melampiaskan kekesalannya.
Merasa sebagai korban malpraktek, korban meminta pendampingan hukum ke salah satu advokad untuk memperjuangkan hak nya.
Lebih lanjut, orang tua korban menyampaikan bahwa sistem pembayaran di klinik ini sudah terintegrasi dengan layanan BPJS. Artinya klinik ini seharusnya telah memiliki rekomendasi dari Dinas Kesehatan dan menjadi Faskes Tingkat I.
Aneh. Mengapa pasien dirujuk ke Puskesmas yang secara tingkatan adalah sama-sama Faskes tingkat I?
Dalam penelusuran PRN, didapati informasi dari narasumber yang tidak bersedia disebut identitasnya (hak tolak,red), bahwa klinik diduga belum mengantongi izin praktik.
Perlu diketahui bahwa, Permenkes RI nomor 28/MENKES/PER/I/2011 tahun 2011 TENTANG KLINIK mengatur terkait praktik klinik. Dalam aturan ini, Klinik diwajibkan menyediakan tenaga Medis (dokter) siaga selama jam operasional klinik dan serangkaian persyaratan lain dalam perijinan Klinik.
Terkait kejadian ini, media mencoba melakukan konfirmasi ke pihak klinik. Melalui surat, Pena Rakyat News mencoba mengkonfirmasi terkait lagalitas dan siapa dokter yang menjadi penanggungjawab klinik.
Dijawab lewat sambungan aplikasi WhatsApp, pihak klinik menyampaikan hal yang sungguh mengejutkan publik.
“Terima kasih telah memgirimkan surat kepada saya, tapi mohon maaf setelah saya baca dan kami konsultasi dengan beberapa teman saya yg kebetulan menjadi advokat saya dilarang untuk membalas surat anda. Saya juga tidak boleh memberikan pernyataan tertulis, kecuali kepada aparat penegak hukum resmi yg ditunjuk oleh Negara,” balas admin klinik lewat pesan aplikasi WhatsApp.
Aktifis perlindungan konsumen, Moch. Ansory S.H. berkomentar terkait hal ini. Dalam penjelasannya, Advocad yang telah kawakan dalam pelindungan konsumen ini memberikan rujukan pada pasal 16 Peraturan Menteri Kesehatan nomor 28 tahun 2011 tentang Klinik.
Penyelenggara klinik wajib memasang papan nama klinik, membuat daftar tenaga medis dan tenaga kesehatan lain yang bekerja di klinik beserta nomor Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga medis dan surat izin sebagai tanda registrasi atau Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) atau Surat Izin Kerja (SIK) bagi tenaga kesehatan lain.
“itu kan informasi publik yang wajib disediakan oleh badan atau lembaga yang melayani publik, kenapa harus ditutupi?,” tutup Ansory.
Misterius! Jika Klinik ini belum memiliki izin, kenyataannya sudah menjadi Faskes tingkat I yang melayani pasien BPJS. Namun jika sudah memiliki Izin mengapa Papan nama klinik dan daftar tenaga medis serta tenaga kesehatan juga izin-izin nya terkesan begitu dirahasiakan.
(red)

