By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Misterius, Diduga belum Mengatongi Izin, Klinik Pratama di Pasuruan Layani Masyarakat  Dengan Layanan BPJS
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Misterius, Diduga belum Mengatongi Izin, Klinik Pratama di Pasuruan Layani Masyarakat  Dengan Layanan BPJS
HUKUM

Misterius, Diduga belum Mengatongi Izin, Klinik Pratama di Pasuruan Layani Masyarakat  Dengan Layanan BPJS

Redaksi
Last updated: 28 Maret 2022 3:12 pm
Redaksi
Published: 28 Maret 2022
Share
SHARE

PRN PASURUAN| Klinik golongan Pratama di dusun Joyomulyo, Desa Kewadung Kulon, Grati, Pasuruan diduga belum mengantongi izin praktek. Meski demikian dalam melayani masyarakat sudah dapat menggunakan fasilitas BPJS. Faskes tingkat I. Senin (28/3/2022).

Berawal dari dugaan Mallpraktek penaganan pasien, sorotan Klinik yang berada di dusun Joyomulyo ini berkembang kepada legalitas klinik dalam berpraktek. Pasalnya, dalam praktik pelayanan, pasien hanya dilayani oleh tenaga kesehatan tanpa pendampingan tenaga Medis.

Sebut saja Nyonya x, orang tua korban ini menyampaikan bahwa awal mula kejadian ketika dirinya membawa anaknya ke klinik karena telinganya kemasukan penghapus.

Ditangani oleh beberapa tenaga kesehatan, penghapus yang tadinya masih terlihat, akhirnya semakin masuk ke dalam telinga.

“ngak ada dokternya mas, akhirnya kita disuruh ke puskesmas karena mereka (perawat) sudah tidak mampu menangani,” kata orang tua korban melampiaskan kekesalannya.

Merasa sebagai korban malpraktek, korban meminta pendampingan hukum ke salah satu advokad untuk memperjuangkan hak nya.

Lebih lanjut, orang tua korban menyampaikan bahwa sistem pembayaran di klinik ini sudah terintegrasi dengan layanan BPJS. Artinya klinik ini seharusnya telah memiliki rekomendasi dari Dinas Kesehatan dan menjadi Faskes Tingkat I.

Aneh. Mengapa pasien dirujuk ke Puskesmas yang secara tingkatan adalah sama-sama Faskes tingkat I?

Dalam penelusuran PRN, didapati informasi dari narasumber yang tidak bersedia disebut identitasnya (hak tolak,red), bahwa klinik diduga belum mengantongi izin praktik.

Perlu diketahui bahwa, Permenkes RI nomor 28/MENKES/PER/I/2011 tahun 2011 TENTANG KLINIK mengatur terkait praktik klinik. Dalam aturan ini, Klinik diwajibkan menyediakan tenaga Medis (dokter) siaga selama jam operasional klinik dan serangkaian persyaratan lain dalam perijinan Klinik.

Terkait kejadian ini, media mencoba melakukan konfirmasi ke pihak klinik. Melalui surat, Pena Rakyat News mencoba mengkonfirmasi terkait lagalitas dan siapa dokter yang menjadi penanggungjawab klinik.

Dijawab lewat sambungan aplikasi WhatsApp, pihak klinik menyampaikan hal yang sungguh mengejutkan publik.

“Terima kasih telah memgirimkan surat kepada saya, tapi mohon maaf setelah saya baca dan kami konsultasi dengan beberapa teman saya yg kebetulan menjadi advokat saya dilarang untuk membalas surat anda. Saya juga tidak boleh memberikan pernyataan tertulis, kecuali kepada aparat penegak hukum resmi yg ditunjuk oleh Negara,” balas admin klinik lewat pesan aplikasi WhatsApp.

Aktifis perlindungan konsumen, Moch. Ansory S.H. berkomentar terkait hal ini. Dalam penjelasannya, Advocad yang telah kawakan dalam pelindungan konsumen ini memberikan rujukan pada  pasal 16 Peraturan Menteri Kesehatan nomor 28 tahun 2011 tentang Klinik.

Penyelenggara klinik wajib memasang papan nama klinik, membuat daftar tenaga medis dan tenaga kesehatan lain yang bekerja di klinik beserta nomor Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga medis dan surat izin sebagai tanda registrasi atau Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) atau Surat Izin Kerja (SIK) bagi tenaga kesehatan lain.

“itu kan informasi publik yang wajib disediakan oleh badan atau lembaga yang melayani publik, kenapa harus ditutupi?,” tutup Ansory.

Misterius! Jika Klinik ini belum memiliki izin, kenyataannya sudah menjadi Faskes tingkat I yang melayani pasien BPJS. Namun jika sudah memiliki Izin mengapa Papan nama klinik dan daftar tenaga medis serta tenaga kesehatan juga izin-izin nya terkesan begitu dirahasiakan.

(red)

You Might Also Like

KABEL BERTEGANGAN TINGGI PLN DI DESA JANJANG WULUNG NEMPEL KETANAH
PT Maju Mapan Pradan Di Duga Tilep Dana Member Milliaran
LSM BARRACUDA Telah Menangkan Sidang di PTUN Kasus Pemdes Wringinrejo.
Disbudparman Kota Tangerang “SIDAK” Pakons Prime Hotel.
Warga Dusun Botohan Gelar Doa Syukuran Bersama Untuk Memperingati H.U.T Kemerdekan R.I
TAGGED:IzinKlinikPasuruan
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATENG

Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Redaksi
By Redaksi
3 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?