PRN Mojokerto – Keluhan masyarakat Mojokerto terkait mekanisme pengurusan sertifikat, baik itu menerbitkan kembali sertifikat hilang atau sertifikat yang rusak sangat memprihatinkan, pasalnya masyarakat harus bolak-balik puluhan kali ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mojokerto untuk menanyakan kejelasan proses sertifikatnya yang diurus satu tahun lebih tidak ada kejelasan.
Semua mekanisme pengurusan dari tingkat keterangan hilang dari desa sampai terbitnya surat tanda kehilangan dari Kepolisian sudah dilalui, namun menginjak proses di BPN Kabupaten Mojokerto molor terus terkesan tidak profesional, dan masyarakat diombang ambing dan harus berhadapan dengan Satpam setiap menanyakan kapan sertifikatnya jadi.
Masalah ini berawal dari pengaduan Gunari warga desa Puri Kecamatan Puri Mojokerto yang mengurus sertifikatnya hilang sejak 2016 dan saat ini tahapan di BPN sudah dilalui semua termasuk pembayaran di BRI dan pembayaran iklan yang mencapai 2 juta dan tidak ada tanda terima.
“Rumah saya ini di Surabaya mas dan sekarang saya pindah ke Blitar, dari awal jawaban dari pihak BPN melalui Moh. Yusuf (satpam) satu minggu lagi disuruh datang, sampai berpuluh kali saya datang masih tidak jelas kapan selesainya” ketus Gunari dan Istrinya.
Senada juga disampaikan oleh Muhamad Kusmianto warga Mojorejo Pungging, Supriyo Parengan Jetis saat bertemu di BPN Kabupaten Mojokerto yang memiliki hal serupa dengan Gunari bahwa mengurus penerbitan sertifikat yang hilang dan rusak juga sudah satu tahun lebih belum selesai.
Keterangan yang mengejutkan juga didapat dari Moh. Yusuf seorang satpam selain M. Yusuf melarang wartawan memotret Yusuf juga mengarahkan wartawan untuk klarifikasi kepada Bapak Cita, dan setelah ditanya jabatan apa yang di sandang oleh Cita, Yusuf menyampaikan bahwa Cita adalah tenaga honorer.
Dari klarifikasi awal ini muncul berbagai pertanyaan apakah sistem yang tidak berjalan, ataukah karena modus oknum BPN yang mencari keuntungan pribadi dari pengurusan sertifikat ? hal inilah yang patut untuk di investigasi.
Merujuk kepada Peraturan Kepala BPN RI Nomor : 1 tahun 2010 tanggal 25 Januari 2010 point 2 Pemberian Hak Milik Perorangan, pada intinya batas waktu maksimal pengurusan 98 hari jam kerja, aturan ini telah dipampang di dalam gedung megah BPN Kabupaten Mojokerto.
Sampai berita ini diturunkan awak media masih belum dapat kejelasan terkait proses dan mekanisme pengurusan sertifikat rusak atau hilang dari pihak BPN Mojokerto yang memiliki kapasitas menjelaskan. Bersambung… (Aji/sh07).

