By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Kinerja BPN Kab. Mojokerto Patut Dipertanyakan, Proses Sertifikat 1 Tahun Lebih ‘Mengambang’
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Kinerja BPN Kab. Mojokerto Patut Dipertanyakan, Proses Sertifikat 1 Tahun Lebih ‘Mengambang’
KABAR JATIM

Kinerja BPN Kab. Mojokerto Patut Dipertanyakan, Proses Sertifikat 1 Tahun Lebih ‘Mengambang’

putri pena
Last updated: 12 Maret 2018 8:40 am
putri pena
Published: 12 Maret 2018
Share
SHARE

PRN Mojokerto – Keluhan masyarakat Mojokerto terkait mekanisme pengurusan sertifikat, baik itu menerbitkan kembali sertifikat hilang atau sertifikat yang rusak sangat memprihatinkan, pasalnya masyarakat harus bolak-balik puluhan kali ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mojokerto untuk menanyakan kejelasan proses sertifikatnya yang diurus satu tahun lebih tidak ada kejelasan.

Semua mekanisme pengurusan dari tingkat keterangan hilang dari desa sampai terbitnya surat tanda kehilangan dari Kepolisian sudah dilalui, namun menginjak proses di BPN Kabupaten Mojokerto molor terus terkesan tidak profesional, dan masyarakat diombang ambing dan harus berhadapan dengan Satpam setiap menanyakan kapan sertifikatnya jadi.

Masalah ini berawal dari pengaduan Gunari warga desa Puri Kecamatan Puri Mojokerto yang mengurus sertifikatnya hilang sejak 2016 dan saat ini tahapan di BPN sudah dilalui semua termasuk pembayaran di BRI dan pembayaran iklan yang mencapai 2 juta dan tidak ada tanda terima.

“Rumah saya ini di Surabaya mas dan sekarang saya pindah ke Blitar, dari awal jawaban dari pihak BPN melalui Moh. Yusuf (satpam) satu minggu lagi disuruh datang, sampai berpuluh kali saya datang masih tidak jelas kapan selesainya” ketus Gunari dan Istrinya.

Senada juga disampaikan oleh Muhamad Kusmianto warga Mojorejo Pungging, Supriyo Parengan Jetis saat bertemu di BPN Kabupaten Mojokerto yang memiliki hal serupa dengan Gunari bahwa mengurus penerbitan sertifikat yang hilang dan rusak juga sudah satu tahun lebih belum selesai.

Keterangan yang mengejutkan juga didapat dari Moh. Yusuf seorang satpam selain M. Yusuf melarang wartawan memotret Yusuf juga mengarahkan wartawan untuk klarifikasi kepada Bapak Cita, dan setelah ditanya jabatan apa yang di sandang oleh Cita, Yusuf menyampaikan bahwa Cita adalah tenaga honorer.

Dari klarifikasi awal ini muncul berbagai pertanyaan apakah sistem yang tidak berjalan, ataukah karena modus oknum BPN yang mencari keuntungan pribadi dari pengurusan sertifikat ? hal inilah yang patut untuk di investigasi.

Merujuk kepada Peraturan Kepala BPN RI Nomor : 1 tahun 2010 tanggal 25 Januari 2010 point 2 Pemberian Hak Milik Perorangan, pada intinya batas waktu maksimal pengurusan 98 hari jam kerja, aturan ini telah dipampang di dalam gedung megah BPN Kabupaten Mojokerto.

Sampai berita ini diturunkan awak media masih belum dapat kejelasan terkait proses dan mekanisme pengurusan sertifikat rusak atau hilang dari pihak BPN Mojokerto yang memiliki kapasitas menjelaskan. Bersambung… (Aji/sh07).

You Might Also Like

Puncak  Festival Kali Bersih 2019, Bupati Blitar Instruksikan Untuk Mengurangi Sampah Plastik.
Cek Cok Masalah Kandang Sapi, 2 Keluarga Mau Bacokan
Disbudpar Jatim Gelar Festival Wisata Mancing di Kolam Pancing Mega Prima Fishing Sidoarjo
B A H E R : PERINGATAN HARI SANTRI NASIONAL 2017 DESA WAGE PENUH MAKNA
Dandim Mojokerto Ajak Masyarakat Vaksin Booster
TAGGED:MojokertoProses Molor
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
METRO JABODETABEK

SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Redaksi
By Redaksi
6 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?