PRN MOJOKERTO| Sunardi, Kades Temon, Kec. Trowulan, Kab Mojokerto dilaporkan dua orang berbeda dengan dugaan penganiayaan. Laporan diterima Polres Kota Mojokerto pada 2 tanggal yang berbeda. Masing-masing pada tanggal 5 dan 7 Maret 2022.
RM (inisial, Red), wanita, 23 tahun, terlebih dahulu melaporkan dugaan penganiayaan yang menimpah dirinya. Peristiwa itu terjadi pada tanggal 28 Februari 2022 di Mojokerto Karaoke, Jl. Mojopahit, Kel. Kranggan, Kota Mojkerto.
Menyusul IS (inisial, red), laki-laki, 41 tahun, melaporkan Sunardi atas dugaan penganiayaan yang menimpah dirinya di Wates Karaoke pada tanggal 7 maret 2022 sekitar pukul 18.00wib.
Menurut informasi yang dihimpun PRN, hingga pukul 1 dini hari, pada hari Senin (28/2/2022), Sunardi, Kepala Desa Temon dikabarkan baru saja selesai bersenang-senang di salah satu tempat hiburan malam.

Sewaktu akan meninggalkan lokasi, RM mengejar Kades hingga ke tempat parkiran. Usut punya usut ternyata sang Kades belum membayar pekerjaan para pemandu lagu.
Enggan membayar, terjadilah percekcokan di tempat parkir hingga akhirnya terjadi penganiayaan. Dalam kertengannya di hadapan penyidik, RM mengaku kakinya sempat terjepit oleh karena Kades menutup pintu mobil.
Bukanya meminta maaf, justru Sunardi menghadiahkan tendangan pada paha RM hingga terdapat memar. Dengan menggendarai mobil Honda CRV hitam S 1570 RA, Kades meninggalkan begitu saja RM.
Bukan saja upah pemandu lagu yang ditunggak Kades, belakangan diketahui bahwa mobil CRV yang digunakan Kades juga ternyata sedang menunggak Pajak. Kebacot..!!
Lain RM, lain pula IS. Pria 41 tahun ini harus menerima tamparan di pipi kirinya oleh Kades Sunardi.
Kepada awak media, IS menyampaikan bahwa kejadian bermula ketika dirinya bersama WD masuk ke room 17 Wates Karaoke. Tak berapa lama masuk pulalah Kades Temon.
Tanpa panjang lebar, Kades langsung melayangkan tamparan dengan tangan kanannya. Tidak terima dengan perlakuan Kades, IS melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mojokerto kota pada hari yang sama.
Prilaku Kades Temon sewajarnya menjadi atensi Camat Trowulan. Selama Jabatan Publik sekelas Kepala Desa masih melekat pada diri seseorang, maka bukan suatu yang berlebihan jika masyarakat juga menuntut Tauladan, baik itu Ahlak maupun Moral.
Pasalnya, imbas dari prilaku tersebut tentunya dirasakan oleh masyarakat dalam pelayanan di Desa.
Bagaimana tidak, jika karena harus menghadiri pemeriksaan penyidik lalu tidak dapat melayani masyarakat. Maka yang dirugikan adalah masyarakat Desa Temon. Bukan Kades.
(Samosir)

