By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: SPBU 54-623-16 Tuban Diduga Jual Solar Bersubsidi ke Mafia
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » SPBU 54-623-16 Tuban Diduga Jual Solar Bersubsidi ke Mafia
KABAR JATIM

SPBU 54-623-16 Tuban Diduga Jual Solar Bersubsidi ke Mafia

Redaksi
Last updated: 16 Maret 2022 6:57 pm
Redaksi
Published: 16 Maret 2022
Share
SHARE

PRN BOJONEGORO | Penyalahgunaan BBM Sejenis Solar Bersubsidi di Bumi Wali, Tuban Semakin Marak. Di Beji Jenu Tuban Jawa timur mafia solar merasa kebal hukum dan pihak Polres Tuban Diduga tutup mata.

Dari pantauan Awak media dan LSM Senin (14/03/2022) terlihat mobil pick up DAIHATSU warna Hitam Nopol L 9798 CI lagi mengisi BBM Sejenis Solar Bersubsidi dengan kapasitas besar .

Mengacu pada peraturan presiden RI Nomor 191/2014 Agar Stasiun pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) dilarang untuk menjual Premium dan Solar kepada warga mengunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.

Serta mengacu pada Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana atau di jelaskan: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

Bahkan, pelaku juga bisa terjerat Pasal 53 UU yang sama soal izin usaha pengelolaan migas. Ancamannya pun pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 50 miliar.

Dengan adanya Penyalahgunaan BBM Sejenis Solar Bersubsidi Di SPBU 54-623-16 di Jalan Raya Beji Jenu Tuban Awak media dan LSM akan melaporkan kepusat dan meminta APH untuk menindak tegas para oknum mafia solar bersubsidi. Bersambung…

( Team).

You Might Also Like

Lagi-lagi Pemandian Air Panas Pacet Menelan Korban Meninggal
Koperasi Merah Putih Desa Wangkal Selesai Di Bentuk Dengan Musdes Khusus
Panggungnya Gembira tahun 2023 merupakan Integrity Generation Pondok Modern Babussalam Al Firdaus
DUA PENERBANG TEMPUR SKADRON UDARA 3, LANUD ISWAHJUDI KEMBALI TOREHKAN PRESTASI MEMBANGGAKAN
Atraksi Barongsai Sapa Dan Hibur Pelanggan Kereta Api Di Stasiun Surabaya Gubeng
TAGGED:BojonegoroSolar Ilegal
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?