By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Pimpinan Bank Pemerintah Daerah (BPD) Cab. Betun Terancam Dipidanakan Terkait Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Pimpinan Bank Pemerintah Daerah (BPD) Cab. Betun Terancam Dipidanakan Terkait Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan
HUKUM

Pimpinan Bank Pemerintah Daerah (BPD) Cab. Betun Terancam Dipidanakan Terkait Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan

putri pena
Last updated: 29 September 2017 6:21 am
putri pena
Published: 29 September 2017
Share
SHARE

SIDANG  PERKARA No : 28/Pdt.G/2017/PN.ATB dengan Terlawan Pimpinan  Bank BPD Cabang Betun yang saat ini disebut Malaka Tengah Malaka “Berlanjut”, karena mediasi Buntu dan kasus ini melebar keranah Pidana atas Dugaan Penggelapan dalam jabatan, Rabu (27/9/17). Foto: Suliswati/Pena Rakyat.

NTT, PRN.id –Pimpinan PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Cabang Betun Tn. YOHANIS LANDU PRAING saat ini (27/09/2017) diadukan oleh nasabahnya yang bernama Dewa Nyoman Yudiyasa yang diduga Telah Melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 415 Jo Pasal 55 KUHP, dan 378 KUHP yakni Penggelapan dalam jabatan dengan cara Bersama-sama;

Menurut Dewa Nyoman Yudiyasa Debitur dari PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Cabang Betun, dirinya pada tanggal dua puluh delapan bulan duabelas tahun dua ribu lima belas (28-12-2015) mendapat fasilitas kredit sebesar 5 (lima) milyar dengan 3 (tiga) jaminan berupa SHM  yang ditaksasi lebih dari nilai pinjaman;

Pimpinan PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Cabang Betun YOHANIS LANDU PRAING yang membantu pencairan kredit senilai 5 (Lima) Milyar tersebut meminta bantuan kepada Dewa Nyoman Yudiasa agar mau membeli sebuah tanah dan bangunan milik Ny.Maria.hp yang saat itu dianggunkan di BPD Cabang Betun dan dalam kondisi kredit macet,  itung-itung membantu Prestasi YOHANIS LANDU PRAING dapat menyelesaikan kredit macet, Maka Dewa Nyoman Yudiasa bersedia membelinya;

Setelah bertemu dengan pemilik rumah dan terjadi tawar menawar, disepakati harga senilai Rp. 2.2 Milyar, selanjutnya pembayaran dilakukan oleh Dewa Nyoman Yudiasa kepada Ny. Maria HP pemilik rumah yang dibuktikan dengan kwitansi, oleh karena Sertifikat rumah milik Ny. Maria masih di Bank, maka Ny. Maria harus melunasi sisa hutangnya dan seluruh kewajiban-kuwajiban lainnya kepada Bank BPD, selanjutnya kuwajiban Bank untuk meroya Sertifikat milik Ny.  Maria Hp sebelum diserahkan kepada Dewa Nyoman Yudiasa untuk dibuat Akta Notaris terkait Jual/Beli dan Balik Nama;

Sedangkan kuwajiban Ny. Maria kepada Dewa Nyoman Yudiasa adalah membuat Akta Jual/beli sertabalik nama menjadi atas nama Dewa Nyoman Yudiasa dan proses tersebut dipercayakan dan dilakukan oleh kantor Notaris ARY SULAEMAN KALPATARU, S.H, MKn, yang berkantor di Kel. Wehali, Kec. Malaka Tengah, Kab. Malaka, Namun sampai hari ini (27-09-2017) Sertifikat belum juga diterima oleh Dewa Nyoman Yudiasa yang diduga oleh Notaris ARY SK, diserahkan kepada YOHANIS LANDU PRAING dan oleh Pimpinan BPD Cab. Betun Yohanis Landu Praing DIDUGA Telah digelapkan karena jabatannya sebagai Pimpinan Bank yang menguasai Sertifikat Ny. Maria Hp untuk diroya yang selanjutnya dibalik nama atas nama Dewa Nyoman Yudiasa dan menurut info oleh Pimpinan BDN Cab. Betun dijaminkan di Bank BPD Cab.Malaka Tengah dahulu Betun (Penggelapan Dalam Jabatan.Red);

Ditempat Terpisah Krue Pena Rakyat News menemui I KETUT ANGGA SUYADNYA, S.H. salah satu Kuasa Hukum Dewa Nyoman Yudiasa yang mengatakan kepada awak media Bahwa Tindakan Pimpinan PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Cabang Betun YOHANIS LANDU PRAING dapat diduga sebagai Pelaku Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan sebagaimana dimaksud Pasal 374 KUHP yang menyatakan “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”, ujar I Ketut Angga Suyadnya, S.H. (27-09-2017),

EDIK WINARKO Ketua Yaperma Cabang dampit juga berkomentar kepada Pena Rakyat News “Bank BPD Cabang Pembantu Betun Terletak di daerah terpencil dan jauh dari keramaian”apakah diberi wewenang memberi pinjaman sebesar Rp. 5 Milyar kepada Dewa Nyoman Yadiasa ?, diduga terjadi Pelanggaran Prinsip kehati-hatian mengenal nasabah, kata Edik Winarko dengan nada tanda Tanya kepada pena rakyat News, (Suliswati.Red);

 

You Might Also Like

Warga Talango Dan Sabu-sabu 19,29 gram Diamankan BNNK Sumenep
NEGARA KITA ADALAH NEGARA HUKUM, MARI KITA HORMATI HUKUM YANG BERLAKU…!
Pantas Aman…. Oknum DPRD Propinsi ‘Bermain’ dalam Eksploitasi Perkebunan Mangli
BIDAN GADUNGAN BERHASIL DI BEKUK UNIT RESKRIM POLSEK BESUKI
DPRD Kota Mojokerto Bereaksi Keras Terhadap Tragedi SMPN 7
TAGGED:NTTPencari Keadilan
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?