PRN MOJOKERTO – Usaha galian C tergolong usaha yang menggiurkan, tak hayal lagi banyak kalangan kepincut termasuk salah satu pentolan LSM LR (inisial) Mojokerto.
Dari pantauan awak media sejak desember 2018 sampai saat ini galian yang diduga milik Shm (inisial) seorang kepala desa di wilayah Ngoro dan juga sebagai petinggi LSM, sampai saat ini masih beroprasi di wilayah desa Srigading.
Maraknya galian liar tanpa ijin di wilayah Mojokerto semakin menjamur dan hasilnya sangat menggiurkan, namun hal ini berbalik bukannya sebagai LSM sebagai lembaga kontrol dan menjaga lingkungan agar tidak dirusak malah yang satu ini sebagai pelaku.
Menurut Kamin seorang bos jual beli mobil dan motor, membenarkan terkait kepemilikan galian yang diduga milik Shm, pasalnya Shm telah meminjam uang 100 juta dengan jaminan mobil kepada Kamim untuk modal membuka galian di Srigading.
Sebagian masyarakat merasa resah dengan adanya lalu lalang truk pengangkut pasir dan tanah yang diambil dari galian milik Shm, namun mereka tidak bisa berbuat banyak, karena menurut warga yang tidak bersedia disebut namanya galian tersebut di jaga oleh beberapa preman.
“Fungsi LSM kan sebagai lembaga Kontrol, kok malah jadi pelaku galian bodong” cetus warga.
Sementara dari kasus galian yang sudah ditangani oleh pihak kepolisian bahwa sanksi yang akan diberikan bisa sangat berat karena bisa dijerat oleh Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral, Energi dan Batubara dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal 10 milyar. Semoga pihak yang berwajib segera bertindak atas temuan ini. (sutik).

