By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Warga : Fungsi LSM Sebagai Kontrol, Bukan Pelaku Galian C Bodong
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Warga : Fungsi LSM Sebagai Kontrol, Bukan Pelaku Galian C Bodong
HUKUM

Warga : Fungsi LSM Sebagai Kontrol, Bukan Pelaku Galian C Bodong

Redaksi
Last updated: 15 Februari 2019 1:50 pm
Redaksi
Published: 15 Februari 2019
Share
SHARE

PRN MOJOKERTO – Usaha galian C tergolong usaha yang menggiurkan, tak hayal lagi banyak kalangan kepincut termasuk salah satu pentolan LSM LR (inisial)  Mojokerto.

Dari pantauan awak media sejak desember 2018 sampai saat ini galian yang diduga milik Shm (inisial)  seorang kepala desa di wilayah Ngoro dan juga sebagai petinggi LSM, sampai saat ini masih beroprasi di wilayah desa Srigading.

Maraknya galian liar tanpa ijin di wilayah Mojokerto semakin menjamur dan hasilnya sangat menggiurkan, namun hal ini berbalik bukannya sebagai LSM sebagai lembaga kontrol dan menjaga lingkungan agar tidak dirusak malah yang satu ini sebagai pelaku.

Menurut Kamin seorang bos jual beli mobil dan motor,  membenarkan terkait kepemilikan galian yang diduga milik Shm,  pasalnya Shm telah meminjam uang 100 juta dengan jaminan mobil kepada Kamim untuk modal membuka galian di Srigading.

Sebagian masyarakat merasa resah dengan adanya lalu lalang truk pengangkut pasir dan tanah yang diambil dari galian milik Shm,  namun mereka tidak bisa berbuat banyak, karena menurut warga yang tidak bersedia disebut namanya galian tersebut di jaga oleh beberapa preman.

“Fungsi LSM kan sebagai lembaga Kontrol, kok malah jadi pelaku galian bodong” cetus warga.

Sementara dari kasus galian yang sudah ditangani oleh pihak kepolisian bahwa sanksi yang akan diberikan bisa sangat berat karena bisa dijerat oleh Undang-Undang  Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan  Mineral, Energi dan Batubara dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal 10 milyar. Semoga pihak yang berwajib segera bertindak atas temuan ini.  (sutik).

You Might Also Like

Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Oleh Mantan Kades Kebunan Terus Bergulir
Pelaksanaan Ujian Untuk Perangkat Desa di Gelar Oleh Pemdes Dlanggu.
Wujud Pelestarikan Budaya Kab Mojokerto Gelar Unduh-Unduh Patirtan Jolotundo 2023
2 KOMENTAR KUASA HUKUM DARI TERDAKWA DAN KELUARGA KORBAN PEMBUNUH PENEMBAKAN IBNU HAJAR
TMMD, Ajenrem 082 Sosialisasikan Penerimaan Prajurit TNI
TAGGED:Galian C BodongMojokerto
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
HUKUM

PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?