By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Keblinger… Bapenda Kab. Mojokerto Diduga Berpihak pada Oknum Mafia Tanah
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Keblinger… Bapenda Kab. Mojokerto Diduga Berpihak pada Oknum Mafia Tanah
HUKUM

Keblinger… Bapenda Kab. Mojokerto Diduga Berpihak pada Oknum Mafia Tanah

Redaksi
Last updated: 11 Juni 2022 6:11 am
Redaksi
Published: 11 Juni 2022
Share
SHARE

PRN MOJOKERTO | Sangat ironis dan memprihatinkan jika terbukti pemangku kebijakan di pemerintahan berpihak kepada mafia tanah, pasalnya apapun kebijakannya dapat dipastikan akan mencederai masyarakat dan pastinya akan berdampak hukum yang lebih besar. Hal ini terjadi di Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) diduga ‘keblinger’ menganggap Serifikat Hak Milik adalah bukan bukti syah suatu kepemilikan tanah.

Uraian tersebut terjadi pada Para Ahli Waris dari Almarhum Pardi P Sunar warga Wonoploso kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto, yang mana melalui kuasa hukum Aulian Law Firm telah 3 kali mengajukan permohonan cetak SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) kepada pihak BAPENDA Kabupaten Mojokerto selalu mendapatkan balasan dengan dalil-dalil yang tidak masuk akal, padahal pihak Aulian Law Firm sudah menyertakan lampiran bukti-bukti kepemilikan atas lahan yang diajukan.

Dengan tegas Samsul, S.H. salah satu Kuasa Hukum dari keluarga Pardi P Sunar menyatakan kepada Pena Rakyat News dan beberapa media saat dikomfirmasi di sekertariat Aulian Law Firm Perum Indraprasta Village A3/4 Mlaten Puri Mojokerto jumat 10 juni 2022, Samsul menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh pihak Bapenda kabupaten Mojokerto diduga kuat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan berpihak kepada oknum mafia tanah yang sudah populer di wilayah Gondang atau Mojokerto.

Alasan Samsul menurutnya bukan didasari emosi atau kemarahan terhadap fakta yang terjadi, namun menurutnya hal ini riil terjadi dan sudah di jabarkan dalam KUHPerdata Bahwa merujuk pada Pasal 1868 Suatu akta otentik ialah suatu akta yang didalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang bekuasa untuk itu di tempat di mana akta dibuatnya. Artinya satu-satunya bukti kepemilikan hak atas tanah adalah Sertifikat. Tegas Samsul.

Samsul menambahkan, sangat ironis sekali pihak Bapenda tidak dapat melayani permohonan pengajuan cetak SPPT SHM nomor 141 atas nama Pardi P Soenar yang sudah 3 kali yaitu tangga l8 Pebruari  2022, tanggal 09 April  2022 dan tanggal 23 Mei  2022 dan hanya terganjal oleh selembar surat dari pihak yang mengaku pemilik SHM 141 namun tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan, sedangkan kami sudah sertakan bukti-bukti kepemilikan secara gamblang.

“ sebenarnya simpel agar citra nama baik Bapenda dan Pemkab Mojokerto tetap terjaga profesionalnya dan tidak terlihat jelas kalau berpihak kepada Mafia Tanah, yaitu Cetak SPPT SHM 141 atas nama Pardi P Soenar dan berikan kepada kami agar pihak Ahli Waris dapat memenuhi kewajiban membayar pajak, apabila dikemudian hari terdapat pihak lain menggugat SHM 141, kami pastikan bahwa pihak kami taat pada keputusan pengadilan” imbuhnya.

Sementara diulas pada berita sebelumnya bahwa tanah yang bersertifikat hak milik nomor 141 adalah milik Almarhum Pardi P Sunar warga Wonoploso yang saat ini ditanami oleh Para Ahli waris Pardi P Sunar, dan pihak pemerintah desa Wonoploso meng kliem tanah tersebut adalah milik desa Wonoploso namun sejak Almarhum Pardi masih hidup sampai sekarang pihak pemerintah desa Wonoploso BELUM pernah dapat menunjukkan bukti secuilpun bahwa SHM 141 tersebut milik desa Wonoploso bahkan beberapa kali kesempatan mediasi Pihak desa Wonoploso selalu beropini yang berbeda-beda tanpa menunjukkan bukti kepemilikan.

Senada juga pernah disampaikan Mardiasih, SH.,MH. Selaku kepala Bapenda kabupaten Mojokerto di ruang rapat kantor Bapenda dengan Tim Kuasa Hukum keluarga Pardi, bahwa secara pribadi dirinya sangat paham betul bahwa tanah tersebut milik Almarhum Pardi, pasalnya antara Mardiasih dengan Almarhum Pardi memiliki hubungan emosional yang sangat tinggi dan paham sejarah SHM 141 tersebut, tapi lagi-lagi dugaan berkembang. Apakah Kepala Bapenda kabupaten Mojokerto mendapatkan sesuatu dari oknum mafia tanah ? Hanya Tuhan yang tahu. Padahal diketahui bersama bahwa SPPT adalah bukan bukti kepemilikan atas tanah, namun agar warga tertib untuk membayar kewajiban pajak. (Aji)

You Might Also Like

Kades Kombang Tidak Ada Disaat Dilakukan Pemeriksaan Lokasi Penambang Ilegal Oleh Petugas
Satlantas Polres Batu Gelar Operasi Patuh Semeru 2022 Dorprize Helm, Buah Apel dan Masker
Peringatan Hardiknas, Momentum untuk Merefleksi, Meneguhkan dan Menghidupkan Semangat Pendidikan Nasional
Celah Hukum dalam Permainan illegal Logging di Banyuwangi
IPNU PPNU PAC Ngoro Peduli Covid-19
TAGGED:Bapenda KeblingerMojokerto
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?