PRN SIDOARJO | Kejadian penipuan kerab terjadi modusnya pinjam motor tapi dijual dan tidak kembali.
Berawal dari aplikasi medsos Facebook disebar oleh para korban, foto suami istri dan informasi penipuan motor ini akhirnya mengundang banyak nitizen serta anggota group ILS geram.
Sebut saja dian salah satu nitizen yang gabung digroup ILS mendapatkan no kontak Pelaku suhermanto (38) akhirnya berinisiatif untuk menjebak pelaku.
Alhasil dian yang pura-pura untuk mengajak berduaan dengan pelaku berhasil, setelah bertemu di rumah sakit siti fatimah Dian menghubungi teman-teman Informasi Lantas Sidoarjo ( ILS ) dan terjadi penggerebekan didepan rumah sakit siti fatimah hari Sabtu malam, 5/9/2020.
Setelah penggerebakan, ILS menyerahkan pelaku suhermanto ke Polsek Tulangan.
Agus warga Ploso salah satu korban modus penipuan motor Vario Honda pada kejadian tersebut dibulan ramadhan tahun 2019, mendapatkan informasi dari aplikasi Facebook, langsung mendatangi Polsek Tulangan dan diarahkan oleh Ipda Suharto.S.Sos.M.H, untuk melapor ke Polsek Wonoayu Sidoarjo.
“Sampaian harus melaporkan ke Polsek Wonoayu pak karena tempat kejadian perkara ada di wilayah Kecamatan Wonoayu,” kata Ipda Suharto.S.Sos.M
Sementara Ipda Suharto.S.Sos.M.H selaku Kanit Reskrim Tulangan saat ditelp PRN lewat aplikasi WhatsApp membenarkan, bahwa tersangka ditangkap warga juga komunitas ILS didepan Rumah Sakit Siti Fatimah Tulangan dan diserahkan ke Mapolsek Tulangan,”Jelas
Suharto
Sementara Kanit Reskrim Ipda Hasan Yusuf Effendi saat diklarifikasi PRN membenarkan, terkait penipuan ini, saudara Agus selaku korban mendapatkan informasi dari temennya dan merapat ke Polsek Tulangan dan disarankan melapor ke Polsek Wonoayu dan tersangka juga di alihkan ke Polsek Wonoayu karena Tempat Kejadian Perkara (TKP) ada di wilayah Kecamatan Wonoayu,” kata Hasan
Masih kata Hasan, Korban ini ada 3 mas ada laporan dari Gresik, laporan dari Ngoro Mojosari dan diwonoayu sini mas.” Tambahnya
” Terkait tersangka masih dalam pemeriksaan sementara masih kita kenakan pasal 372 tentang penggelapan dan pasal 378 tentang penipuan,”pungkasnya. (Yuli)

