By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: “Selra” Kasus Bos Jamu Sidoarjo, Humas Polres Sumenep: “AKBP Rahman Tidak Pernah Menangani”
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » “Selra” Kasus Bos Jamu Sidoarjo, Humas Polres Sumenep: “AKBP Rahman Tidak Pernah Menangani”
KABAR POLISI

“Selra” Kasus Bos Jamu Sidoarjo, Humas Polres Sumenep: “AKBP Rahman Tidak Pernah Menangani”

Redaksi
Last updated: 29 November 2021 6:05 am
Redaksi
Published: 28 November 2021
Share
Ilustrasi untuk menggambarkan dua pernyataan yang saling bertentangan antara Dirnarkoba dan Kasubdit pada waktu penangan perkara bos Jamu Sidoarjo
SHARE

PRN SURABAYA| AKBP Rahman Wijaya angkat bicara terkait penangkapan Bos Jamu Sidoarjo pada 23 April 2020 oleh Unit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jatim. Melalui Humas Polres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya membantah menangani kasus yang dimaksud dan meminta Media meralat pemberitanaan. Minggu (28/11/2021).

Setelah lebih satu tahun dinantikan komentar dan hak jawabnya, akhirnya AKBP Rahman Wijaya angkat bicara lewat Humas Polres Sumenep. Terseretnya nama AKBP Rahman Wiajaya berawal sejak KombesPol. Cornelis Simanjuntak, Dirnarkoba Polda Jatim kala itu (14/10/2020), mengarahkan wartawan untuk menghubungi AKBP Rahman Wijaya, selaku Kasubdit, untuk mendapat penjelasan terkait MINDIK (Administrasi Penyelidikan) kasus bos jamu.

Berikut kutipan transkrip pembicaraan wartawan dengan Dirnarkoba Polda Jatim kala itu (14/10/2020);

Dir [18:12]: itu (Kasus Jamu) sudah dihentikan penyidikannya melalui gelar perkara tidak cukup bukti mas.

PRN [18:35]: mohon ijin, itu terduga tidak diijinkan pulang selama 5 hari, mohon disampaikan pertimbangannya pak, mengapa tidak ada surat yang menyertai?

Dir [18:38]: Silahkan hubungi kasubditnya krn tehnis

Dir [18:39]: (Dirnarkoba mengirimkan nomor ponsel dengan nama Rahman wijaya 2000)

Tangkapan layar Konfirmasi Awak Media dgn Dirnarkoba Kombes. Cornelis Simanjuntak

Mendapat arahan demikian, pada hari yang sama awak media PRN langsung menghubungi Kasubdit yang dimaksud. Dengan memperkenalkan diri sebagai wartawan, awak media mencoba membangun komunikasi. Pesan Whatsapp dibalas keesokan harinya. Tanpa berbasa-basi, PRN menanyakan pertanyaan yang sama, demikian kutipan transkripnya (15/10/2021);

PRN  [08.02]: mohon ijin pak, saya diarahkan pak dir untuk mendapat jawaban terkait kasus Djoko bos jamu Sidoarjo. Mohon ijin, itu terduga kan tidak diijinkan pulang selama 5 hari, mohon disampaikan pertimbangannya pak, mengapa tidak ada surat yang menyertai?

Kasubdit [08.07]: Monggo pak

tangkapan layar konfirmasi awak media ke AKBP Rahman Wijaya

Sejak pertanyaan ini dilontarkan hingga berita ini rilis, publik belum mendapat jawaban terkait kebenaran MINDIK Bos Jamu Sidoarjo. Seandainya AKBP Rahman Wijaya memberi jawaban seperti yang disampaikan Humas Polres Sumenep, tentunya awak media dapat segera mengkonfirmasi ulang ke Dirnarkoba Polda Jatim Pada saat itu.

Jawaban atas pertanyaan ini penting diketahui publik, pasalnya dalam penelusuran PRN, Kejaksaan Tinggi Jatim dalam konfirmasinya menyatakan tidak pernah menerima SPDP atas nama Djoko Harianto (66) dari Polda Jatim meski informasi yang didapat kasus ini teregistrasi dengan LP/202/IV/2020/NKB/JATIM, 23 April 2020. Selain itu, Dirnarkoba pada saat itu menyebutkan kasus tersebut pada rana “Penyidikan” bukan “Penyelidikan”.

Terkait pernyataan Humas Polres Sumenep yang mengatakan berita ini hoaks, PRN masih tetap menjunjung tinggi profesionalisme dengan menayangkan hak jawab dari Mantan Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Jatim yang saat ini menjabat Kapolres Sumenep.

“Perlu diketahui bahwa berita ini tidak benar. Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya TDK pernah menangani kasus tsb yg diberitakan mohon diralat,” pesan WhatsApp Kasi Humas Polres Sumenep.

Mungkinkah Mantan Dirnarkoba, KombesPol Cornelis Simanjuntak menyampaikan informasi yang salah terkait siapa Penyidik Kasus jamu bos jamu pada saat itu? Atau mungkin memang benar AKBP Rahman Wijaya tidak pernah menangani kasus ini? Dibawah komando Kapolri dan Kapolda saat ini, akankah pihak Kepolisian kembali memeriksa dan mengaudit kasus ini agar publik dapat melihat kebenarannya.

(Red)

Berikut semua link berita terkait:

https://penarakyatnews.id/2020/10/14/administrasi-penyidikan-polda-jatim-atas-kasus-bos-jamu-sidoarjo-patut-dipertanyakan/

https://penarakyatnews.id/2020/10/20/4-x-24-jam-bos-jamu-ditahan-serla-dirnarkoba-polda-jatim-mengistilahkan-kasus-tak-cukup-bukti/

https://penarakyatnews.id/2020/10/07/sempat-ditahan-polda-bos-jamu-sidoarjo-melenggang-bebas/

https://penarakyatnews.id/2020/12/10/tok-tok-tok-selra-polda-jatim-loloskan-jamu-putri-sakti-yang-pernah-tersandung-di-pn-sidoarjo/

https://penarakyatnews.id/2021/11/02/kapolri-copot-6-akbp-dan-1-kombes-pena-rakyat-news-sorot-akbp-rahman-wijaya-kapolres-sumenep/

 

You Might Also Like

Kapolresta Malang Bantu Warga yang Lumpuh ke RSSA
Pembangunan Desa Permisan Maju Pesat, Pemerataan Dirasakan Warga
Kepemimpinan Nadiem Makarim Bidang Organisasi Pendidikan Untuk Menginspirasi Dan Mengarahkan Masa Depan Bangsa
Kapolsek Rungkut Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas Anggota Polri
Salurkan BLT-DD Tahap Akhir Desa Kedungrawan Berjalan Lancar
TAGGED:Bos JamuCornelis SimanjuntakRahman WijayaSidoarjo
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
HUKUM

PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?