PRN SURABAYA| AKBP Rahman Wijaya angkat bicara terkait penangkapan Bos Jamu Sidoarjo pada 23 April 2020 oleh Unit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jatim. Melalui Humas Polres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya membantah menangani kasus yang dimaksud dan meminta Media meralat pemberitanaan. Minggu (28/11/2021).
Setelah lebih satu tahun dinantikan komentar dan hak jawabnya, akhirnya AKBP Rahman Wijaya angkat bicara lewat Humas Polres Sumenep. Terseretnya nama AKBP Rahman Wiajaya berawal sejak KombesPol. Cornelis Simanjuntak, Dirnarkoba Polda Jatim kala itu (14/10/2020), mengarahkan wartawan untuk menghubungi AKBP Rahman Wijaya, selaku Kasubdit, untuk mendapat penjelasan terkait MINDIK (Administrasi Penyelidikan) kasus bos jamu.
Berikut kutipan transkrip pembicaraan wartawan dengan Dirnarkoba Polda Jatim kala itu (14/10/2020);
Dir [18:12]: itu (Kasus Jamu) sudah dihentikan penyidikannya melalui gelar perkara tidak cukup bukti mas.
PRN [18:35]: mohon ijin, itu terduga tidak diijinkan pulang selama 5 hari, mohon disampaikan pertimbangannya pak, mengapa tidak ada surat yang menyertai?
Dir [18:38]: Silahkan hubungi kasubditnya krn tehnis
Dir [18:39]: (Dirnarkoba mengirimkan nomor ponsel dengan nama Rahman wijaya 2000)

Mendapat arahan demikian, pada hari yang sama awak media PRN langsung menghubungi Kasubdit yang dimaksud. Dengan memperkenalkan diri sebagai wartawan, awak media mencoba membangun komunikasi. Pesan Whatsapp dibalas keesokan harinya. Tanpa berbasa-basi, PRN menanyakan pertanyaan yang sama, demikian kutipan transkripnya (15/10/2021);
PRN [08.02]: mohon ijin pak, saya diarahkan pak dir untuk mendapat jawaban terkait kasus Djoko bos jamu Sidoarjo. Mohon ijin, itu terduga kan tidak diijinkan pulang selama 5 hari, mohon disampaikan pertimbangannya pak, mengapa tidak ada surat yang menyertai?
Kasubdit [08.07]: Monggo pak

Sejak pertanyaan ini dilontarkan hingga berita ini rilis, publik belum mendapat jawaban terkait kebenaran MINDIK Bos Jamu Sidoarjo. Seandainya AKBP Rahman Wijaya memberi jawaban seperti yang disampaikan Humas Polres Sumenep, tentunya awak media dapat segera mengkonfirmasi ulang ke Dirnarkoba Polda Jatim Pada saat itu.
Jawaban atas pertanyaan ini penting diketahui publik, pasalnya dalam penelusuran PRN, Kejaksaan Tinggi Jatim dalam konfirmasinya menyatakan tidak pernah menerima SPDP atas nama Djoko Harianto (66) dari Polda Jatim meski informasi yang didapat kasus ini teregistrasi dengan LP/202/IV/2020/NKB/JATIM, 23 April 2020. Selain itu, Dirnarkoba pada saat itu menyebutkan kasus tersebut pada rana “Penyidikan” bukan “Penyelidikan”.
Terkait pernyataan Humas Polres Sumenep yang mengatakan berita ini hoaks, PRN masih tetap menjunjung tinggi profesionalisme dengan menayangkan hak jawab dari Mantan Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Jatim yang saat ini menjabat Kapolres Sumenep.
“Perlu diketahui bahwa berita ini tidak benar. Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya TDK pernah menangani kasus tsb yg diberitakan mohon diralat,” pesan WhatsApp Kasi Humas Polres Sumenep.
Mungkinkah Mantan Dirnarkoba, KombesPol Cornelis Simanjuntak menyampaikan informasi yang salah terkait siapa Penyidik Kasus jamu bos jamu pada saat itu? Atau mungkin memang benar AKBP Rahman Wijaya tidak pernah menangani kasus ini? Dibawah komando Kapolri dan Kapolda saat ini, akankah pihak Kepolisian kembali memeriksa dan mengaudit kasus ini agar publik dapat melihat kebenarannya.
(Red)
Berikut semua link berita terkait:
https://penarakyatnews.id/2020/10/07/sempat-ditahan-polda-bos-jamu-sidoarjo-melenggang-bebas/

