PRN JOMBANG | Dengan raut wajah pucat dan badan lemas Ahmad Muzakki (AM) yang tak lain adalah anak kandung dari Suharto setelah menerima surat nomor B/203/III/RES.1.11/2021/Satreskrim. Tertanggal 31 Maret 2022. Perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) atas pengaduan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Atas Sertifikat tanah nomor 1120 Luas 350 M3 Atas nama Suharto Ngoro Jombang, yang di pinjam sementara oleh saudara Yitno (Mantan Kepala Desa Kauman, Ngoro Jombang) tanpa hak apapun di tahun 2017 dan beralih beberapa kali ke pihak lain.
Segala upaya dilakukan oleh AM melalui kuasa hukumnya dari LBH-PRN (Pembela Rakyat Negeri) dari mensomasi para pihak terkait dan pihak Koperasi BMT Tebuireng yang menguasai sertifikat milik Suharto walaupun tanpa hak apapun, dan karena menemui jalan buntu pada akhirnya AM dan pengacaranya mengadukan hal ini ke Polres Jombang 03 januari 2022.
Terkait hal ini dibenarkan oleh AM, dalam keterangannya diawal-awal pemeriksaan semua tidak ada kendala, semua kronologi telah disampaikan oleh AM kepada penyidik Reskrim Polres Jombang, pihak terlapor yaitu Wulyo Prayitno dan Kasiyanto juga dipanggil untuk diminta keterangannya kecuali pihak Koperasi BMT “Mu’amalah Syari’ah” sepertinya lolos dari pemeriksaan. Ungkap AM.
AM melanjutkan, bahwa semua menjadi gamblang dan hukum dapat membuktikan bahwa benar-benar sertifikat milik Suharto telah di bawa dan dimanfaatkan oleh pihak terlapor, pasalnya dengan dipanggilnya Wulyo Prayitno dan Kasiyanto muncullah sertifikat tersebut sebagai barang bukti di tangan penyidik Polres Jombang.
“Saya jujur saja curiga setelah sertifikat ada di Polres saya ditelpon oleh pak DM (inisial penyidik, red) yang bahasanya saya dipaksa untuk segera mencabut laporan ‘gratis’ karena kasus ini tidak memenuhi unsur dan katanya yang kamu inginkan kan sertifikat, tidak usah melalui persetujuan kuasa hukum, dan sertifikat saya akan diberikan” ungkap AM.
Bermula dari mendengar rekaman percakapan antara DM dan AM, Tim Advokat dari LBH-PRN langsung menklarifikasi kepada Kasiyanto melalui selulernya. Dalam keterangannya Kasiyanto membenarkan bahwa sertifikat memang sudah diserahkan kepada penyidik Polres Jombang, bahkan dirinya berharap agar laporan/pengaduan ini segera dicabut.
“Tolong segera di cabut pak laporannya, tenang saja untuk urusan Polres saya sudah kasih langsung ke pak DM kok” penggalan kalimat yang disampaikan Kasiyanto kepada Tim Kuasa Hukum AM.
Lanjut Aditya salah satu Tim Advokat dari LBH-PRN, dirinya juga memerintahkan agar AM menemui Wulyo Prayitno dikediamannya, dalam pembicaraan yang sempat direkam oleh AM juga terselip kalimat dari mulut Yitno panggilan akrapnya Mulyo Prayitno, bahwa Yitno juga sudah mengkondisikan.
“Kejanggalan demi kejanggalan ini pasti kami ungkap agar klien kami mendapatkan keadilan, lihat saja apakah SP2HP tertanggal 31 Maret 2022 itu syah/resmi kita lihat nanti, sementara kalau dihitung-hitung secara materiil, klien kamilah yang sangat dirugikan sangat besar, pasalnya dengan kejadian ini Suharto yang tak lain adalah bapak dari AM kaget dan jatuh sakit parah sampai sekarang” Geram Aditya. (Hanri)

