Jombang, penarakyatnews.id – Luki Akla (16), M Ilman Khaqim (26) dan Joko Purnomo (24) ditangkap polisi karena berani mengedarkan pil koplo dobel.L diwilayah hukumn Polsek Diwek.Rabu (4/10/2917)
Kapolsek Diwek Bambang SB membeberkan,” Berawal dari informasi masyarakat, unit reskrim polsek Diwek bahwa ada pelaku peredaran pil double L di sekitar Dusun Sentanan Desa Grogol Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang. Selanjutnya pada jam 14.00 wib unit reskrim polsek diwek langsung melakukan Giat penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku Luki Akla. bebernya
Setelah dilakukan penggeledahan lanjut Bambang, pelaku terbukti membawa 20 pil double L. dan setelah dilakukan pemeriksaan didapat informasi bahwa pelaku mendapat pil double L tersebut membeli dari M. Ilman Khaqim.
kemudian unit reskrim yang kita dipimpin langsung melakukan penangkapan pelaku peredaran pil double L, atas nama M. Ilman.Khaqim di Dusun. Wringin jejer Kecamatan. Mojowarno, dengan barang bukti 20 butir pil double L yang dijual seharga 20ribu.
Tidak puas dengan tangkapannya, Sekitar jam 17.30 polisi yang sudah mengantongi identitas langsung bergerak menuju rumah Joko Purnomo yang beralamatkan di Dusun/Desa Bendungrejo kecamatan Jogoroto, dan berhasil menyita barang bukti 16 butir pil dobel L dan uang tunai sebesar 20ribu.
Hasil Gelar perkara awal patut diduga keras ada perbuatan pidana mengedarkan pil double L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UU RI no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku diamankan di polsek Diwek. Guna proses penyelidikan lebih lanjut. pungkasnya.(wis)

