Mojokerto, penarakyatnews.id – Minggu 10/10/2017 pkl. 21.00 wib. Telah terjadi penangkapan oleh satuan Polisi Lalu Lintas Polres Mojokerto mobil truk dam nopol L 1862 YZ plat putih yang diduga bermuatan limbah B3 dari pabrik baja jalan raya pacet desa Tumapel Mojokerto
Saat dilakukan penangkapan di ruas jalan raya pacing Bangsal, namun anehnya setelah dilakukan pemeriksaan oleh Polisi Lalu Lintas Polres Mojokerto, truk yang bermuatan limbah tidak langsung dibawa ke Polres namun digeser ke Pos Lantas Jampirogo.
Saat dikomfirmasi oleh beberapa awak media dari Pena Rakyat News, Radar Bangsa dan Pojok Kiri Polantas yang tidak bersedia disebut namanya hanya memberikan keterangan bahwa Polantas hanya mengamankan kendaraan Truknya saja mengingat kendaraan tersebut belum dilengkapi ijin layak jalan, terkait masalah muatan truk Polantas kurang dapat menjelaskan selengkapnya.
“Sebagai polantas kami hanya melakukan pengamanan mengingat kendaraan truk itu masih plat putih belum dilengkapi surat ijin layak jalan apalagi ada muatannya, untuk yang lain-lain silahkan komfirmasi kepada bapak Kanit Patroli Agus” ulas anggota Polantas pos Jampirogo.
Lanjut saat Kanit Patroli Agus di hubungi melalui seluler (sms) untuk klarifikasi terkait tindakan selanjutnya, Agus tidak berkenan membalasnya.
Sementara BW (inisial) wartawan dari salah satu media harian berpendapat bahwa dirinya sangat paham dengan siapa pemilik atau yang menjadi pelindung dari armada truk dan muatan yang diamankan Polantas Mojokerto tersebut, sebab saat dibuntuti oleh BW ada beberapa armada dengan muatan yang sama yaitu Limbah Baja dilepas dari pos Bangsal.
Sampai berita ini di unggah tim gabungan dari beberapa media ini terus memantau jalannya proses penindakan Polantas Polres Mojokerto. (sh07)

