Malaka NTT, penarakyatnews.id- 21 Oktober 2017, Polsek Malaka Tengah berpotensi di Pra Peradilan oleh kerena diduga akan Menghentikan Penyidikan (SP3) Laporan Polisi Nomor : LP/52/VIII/2017/NTT/Res.Belu/Polsek Malaka Tengah tertanggal 08 Agustus 2017 atas laporan AKS (inisial, red) dengan Terlapor : KOPDIT. CU Kasih Sejahtera atas dugaan Penipuan Jo Penggelapan;
AKS warga Kecamatan Malaka Tengah yang merasa ditipu dan uangnya digelapkan oleh Koperasi CU Kasih Sejahtera pada tanggal 08 Agustus 2017 melaporkan kejadian tersebut kepada SPKT Polsek Malaka Tengah dan mendapat surat tanda Laporan Polisi Nomor : LP/52/VIII/2017/NTT/Res.Belu/Polsek Malaka Tengah;
Namun alangkah kecewanya AKS (Pelapor) pada tanggal 05 Oktober 2017 mendapat surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang intinya menyatakan belum ada fakta atau bukti yang mendukung suatu perbuatan pidana, ini berarti Penyidik Polsek Malaka Tengah akan Menghentikan Penyelidikan/Penyidikan (SP3) laporan Polisi Nomor : LP/52/VIII/2017/NTT/Res.Belu/Polsek Malaka Tengah;
Kalau Benar demikian AKS dan Suaminya DNY (inisial, red). sedang memikirkan akan Menindaklanjuti laporannya dengan mendaftarkan Praperadilan pada Pengadilan Negeri Atambua, masalahnya uangnya sekitar Rp. 60.000.000 (Enam Puluh Juta rupiah) diduga digelapkan oleh Koperasi CU Kasih Sejahtera dan pada tabungannya tidak boleh diambil, kata AKS dan DNY kepada Pena Rakyat News. (21-10-2017) timsus.

