Posisi kedua ada Mahkamah Agung dan berikutnya disusul oleh Kejaksaan.
JAKARTA : Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2018 telah disetujui dalam sidang paripurna DPR, Rabu (25/10). Pemerintah dan Dewan bersepakat mematok Pendapatan Negara dalam APBN TA 2018 sebesar Rp1.894,7 triliun. Sedangkan Belanja Negara TA 2018 sebesar Rp2.220,6 triliun.
“Disepakati besaran defisit dalam APBN TA 2018 adalah 2,19% dari PDB atau sebesar Rp325,9 triliun,” kata Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Aziz Syamsuddin saat menyampaikan laporan hasil pembicaraan tingkat I RUU tentang APBN TA 2018.
Selain berisi asumsi dasar dan target pertumbuhan 2018, APBN TA 2018 juga mencakup penganggaran kementerian dan lembaga yang masuk porsi belanja pemerintah pusat dalam APBN 2018 dengan total Rp1.454,5 triliun.
Untuk lembaga penegak hukum, anggaran terbesar 2018 diperoleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yakni Rp95 triliun. Di posisi kedua adalah Mahkamah Agung dengan anggaran sebesar Rp8,3 triliun. Sedangkan berikutnya adalah Kejaksaan Agung dengan anggaran sebesar Rp6,4 triliun.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani memastikan belanja pemerintah pusat dalam APBN 2018 akan diarahkan untuk mendukung pencapaian sasaran pembangunan. “Belanja pemerintah untuk pembangunan nasional naik, terutama untuk infrastruktur, pertahanan, keamanan dan demokrasi,” katanya di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (26/10).
Salah satu pemanfaatan belanja pemerintah tersebut akan diarahkan untuk sektor pertahanan keamanan dan demokrasi yakni sebesar Rp220,8 triliun. Antara lain untuk pengadaan alutsista kebutuhan kekuatan pertahanan Negara yang diikuti dengan Pengembangan industry pertahanan serta peningkatan pemeliharaan keamanan dan ketertiban.
“Termasuk adanya tambahan untuk Kepolisian guna mengantisipasi pesat demokrasi baik pilkada pada 2018 maupun persiapan pemilu 2019. Untuk persiapan pemilu ini, alokasi dananya Rp16 triliun,” ujar Askolani.
Dalam pemanfaatan belanja prioritas ini di 2018, pemerintah akan melakukan perbaikan pelaksanaan anggaran melalui pelelangan yang lebih awal, perencanaan penganggaran yang lebih matang serta melakukan monitoring serta evaluasi yang lebih ketat.
Anggaran 10 Kementerian dan Lembaga Terbesar di 2018
| Kementerian
Kementerian Pertahanan Rp107,7 triliun Kementerian PUPR Rp107,4 triliun Kementerian Agama Rp62,2 triliun Kementerian Kesehatan Rp59,1 triliun Kementerian Perhubungan Rp48,2 triliun Kementerian Sosial Rp41,3 triliun Kemenristek Dikti Rp41,3 triliun Kemendikbud Rp40,1 triliun Kementerian Keuangan Rp32,9 triliun Kementerian Pertanian Rp23,8 triliun |
Lembaga
Polri Rp95 triliun KPU Rp12,5 triliun Mahkamah Agung Rp8,3 triliun Kejaksaan Rp6,4 triliun DPR Rp5,7 triliun BIN Rp5,6 triliun Bawaslu Rp5,6 triliun BKKBN Rp5,5 triliun BPS Rp4,8 triliun BPK Rp2,8 triliun |
Reformasi Perpajakan
Pendapatan Negara tahun 2018 ditetapkan sebesar Rp1.894,7 triliun, yang terdiri dari Pendapatan Dalam Negeri sebesar Rp1.893,5 triliun dan Penerimaan Hibah sebesar Rp1.196,9 triliun. Penerimaan Dalan Negeri tersebut terdiri dari Penerimaan Perpajakan sebesar Rp1.618,1 triliun dan Pajak Perdagangan Internasional sebesar Rp38,7 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, untuk mencapai penerimaan tersebut, akan dilakukan berbagai upaya penguatan reformasi perpajakan. Pertama, melalui dukungan Automatic Exchange of Information (AEoI) agar dapat meningkatkan basis pajak serta mencegah praktik penghindaran pajak dan erosi perpajakan (base erosion profit shifting).
Kedua, penguatan data dan Sistem Informasi Perpajakan agar lebih up to date dan terintegrasi, melalui e-filling, e-form dan e-faktur. Ketiga, membangun kepatuhan dan kesadaran pajak (sustainable compliance), melalui e-service, mobile tax unit, KPP Mikro dan outbond call.
Keempat, pemberian insentif perpajakan, melalui tax holiday dan tax allowance serta mereview kebijakanexemption tax pada beberapa barang kena PPN. Kelima, penguatan SDM dan regulasi, melalui peningkatan pelayanan dan efektivitas organisasi. (sumber hukumonline.com Kamis, 26 Oktober 2017)

