By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: PRONA : Diduga Dipungut 700 Ribu Rupiah Per Pemohon di Desa Gedangan Kutorejo
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » PRONA : Diduga Dipungut 700 Ribu Rupiah Per Pemohon di Desa Gedangan Kutorejo
LAWAN KORUPSI

PRONA : Diduga Dipungut 700 Ribu Rupiah Per Pemohon di Desa Gedangan Kutorejo

putri pena
Last updated: 7 November 2017 1:32 am
putri pena
Published: 6 November 2017
Share
SHARE

Mojokerto, penarakyatnews.id – Lagi-lagi desa Gedangan beberapa bulan yang lalu kaur pembangunan bernyanyi soal proyek pembangunan di desa Gedangan yang keseluruhannya sendiko dawuh atau dalam bahasa Indonesia apa kata Kepala Desa, kali ini terulang lagi adanya dugaan pungutan liar PRONA  yang per pemohon dikenakan biaya 700 ribu rupiah.

 Beberapa keterangan warga yang tidak bersedia disebut namanya, membenarkan akan hal itu bahwasannya dalam program Prona di desa Gedangan dikenakan biaya per pemohon sebesar 700.000, oleh panitia Prona.

Sementara menurut keterangan Kepala Desa Gedangan Suyono, dirinya dan seluruh perangkat desa tidak tau menau masalah pungutan atau biaya itu sebab sudah dikordinir oleh Pokmas masing-masing dan Panitia Prona, dirinya (Suyono, red) hanya memberi tanda tangan saja bila ada dari panitia yang meminta tanda tangan terkait administrasi pengajuan Prona.

Lebih lanjut menurut aktifis lembaga swadaya masyarakat (LSM) NGO HDIS apapun bentuknya namanya pungutan dalam program Prona apalagi berlebihan sangat tidak dibenarkan dan dapat dikatagorikan Pungli atau Korupsi, sebab sperti diketahui bersama bahwa Prona adalah Proyek Operasi Agraria. PRONA diatur dalam Kepmendagri No. 189 tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria . Tujuan utama dari PRONA adalah proses penerjemahan yang bersifat perwujudan dari pada program Catur Tertib di bidang Pertanahan yang pelaksanaannya dilakukan secara terpadu dan ditujukan untuk segenap lapisan masyarakat bagi kaum ekonomi lemah, dan penyelesaiannya terhadap sengketa-sengketa tanah yang strategis. PRONA dibentuk dalam lingkungan Direktorat Jenderal Agraria Departemen Dalam Negeri.

Kemudian, mengenai biaya yang dikenakan untuk sertipikat tanah PRONA, hal itu dalam keputusan Meneg Agraria / Kepala Badan pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1995 tentang Perubahan Besarnya Pungutan Biaya Dalam Rangka Pemberian Sertipikat Hak Tanah yang Berasal Dari Pemberian Hak Atas Tanah Negara, Penegasan Hak Tanah Adat dan Konversi Bekas Hak Tanah Adat, yang Menjadi Jalan Proyek Operasi Nasional Agraria (“Kepmeneg Agraria 4/1995”).

Pasal 1 ayat (1) Kep Meneg Agraria 4/1995 berikut ini :

Pemberian hak atas tanah negara kepada masyarakat, penegasan / pengakuan atas tanah-tanah hak adat dan tanah-tanah lainnya yang ditentukan sebagai lokasi Proyek Operasi Nasional Agraria dalam kerangka persertifikatkan tanah secara masal, dibebaskan dari pembayaran pemasukan kepada negara seperti yang telah ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 1975, dan kepada penerima hak-haknya dikenakan biaya, jadi kalau ada program Prona yang dikenakan biaya apapun alasanya itu sudah melakukan perbuatan yang melawan hukum. Tegas komandan NGO HDIS Pria Sakti. (red)

You Might Also Like

PENA RAKYAT NEWS : Selamat Buat Solahudin Sebagai Ketua PWI Mojokerto Periode 2021-2024
HUT Ke-42, Kapolresta Mojokerto : Sinergi Satpam dan Polri Peduli Untuk Sesama
Komitmen DPD Nasdem Mengusung Gus Barra di 2024 Menjadi Bupati Mojokerto
Dipungut Rp.200.000 per Siswa dengan Dalil Bimbingan Belajar “Kegiatan Nol”, Beranikah Kepala Sekolah dan Dinas Terkait Bertindak ?
Innalilahi Wa Innailaihi Rojiun… Penghuni Hotel WK Tewas di Kamar Bersama Pasangan Mesum
TAGGED:MojokertoPungli Prona
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
HUKUM

PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?