Mojokerto, penarakyatnews.id – Lagi-lagi desa Gedangan beberapa bulan yang lalu kaur pembangunan bernyanyi soal proyek pembangunan di desa Gedangan yang keseluruhannya sendiko dawuh atau dalam bahasa Indonesia apa kata Kepala Desa, kali ini terulang lagi adanya dugaan pungutan liar PRONA yang per pemohon dikenakan biaya 700 ribu rupiah.
Beberapa keterangan warga yang tidak bersedia disebut namanya, membenarkan akan hal itu bahwasannya dalam program Prona di desa Gedangan dikenakan biaya per pemohon sebesar 700.000, oleh panitia Prona.
Sementara menurut keterangan Kepala Desa Gedangan Suyono, dirinya dan seluruh perangkat desa tidak tau menau masalah pungutan atau biaya itu sebab sudah dikordinir oleh Pokmas masing-masing dan Panitia Prona, dirinya (Suyono, red) hanya memberi tanda tangan saja bila ada dari panitia yang meminta tanda tangan terkait administrasi pengajuan Prona.
Lebih lanjut menurut aktifis lembaga swadaya masyarakat (LSM) NGO HDIS apapun bentuknya namanya pungutan dalam program Prona apalagi berlebihan sangat tidak dibenarkan dan dapat dikatagorikan Pungli atau Korupsi, sebab sperti diketahui bersama bahwa Prona adalah Proyek Operasi Agraria. PRONA diatur dalam Kepmendagri No. 189 tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria . Tujuan utama dari PRONA adalah proses penerjemahan yang bersifat perwujudan dari pada program Catur Tertib di bidang Pertanahan yang pelaksanaannya dilakukan secara terpadu dan ditujukan untuk segenap lapisan masyarakat bagi kaum ekonomi lemah, dan penyelesaiannya terhadap sengketa-sengketa tanah yang strategis. PRONA dibentuk dalam lingkungan Direktorat Jenderal Agraria Departemen Dalam Negeri.
Kemudian, mengenai biaya yang dikenakan untuk sertipikat tanah PRONA, hal itu dalam keputusan Meneg Agraria / Kepala Badan pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1995 tentang Perubahan Besarnya Pungutan Biaya Dalam Rangka Pemberian Sertipikat Hak Tanah yang Berasal Dari Pemberian Hak Atas Tanah Negara, Penegasan Hak Tanah Adat dan Konversi Bekas Hak Tanah Adat, yang Menjadi Jalan Proyek Operasi Nasional Agraria (“Kepmeneg Agraria 4/1995”).
Pasal 1 ayat (1) Kep Meneg Agraria 4/1995 berikut ini :
Pemberian hak atas tanah negara kepada masyarakat, penegasan / pengakuan atas tanah-tanah hak adat dan tanah-tanah lainnya yang ditentukan sebagai lokasi Proyek Operasi Nasional Agraria dalam kerangka persertifikatkan tanah secara masal, dibebaskan dari pembayaran pemasukan kepada negara seperti yang telah ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 1975, dan kepada penerima hak-haknya dikenakan biaya, jadi kalau ada program Prona yang dikenakan biaya apapun alasanya itu sudah melakukan perbuatan yang melawan hukum. Tegas komandan NGO HDIS Pria Sakti. (red)

