Mojokerto, PRN.id – Buntut pengaduan beberapa LSM Tembak, LSM LPR, LSM Mojokerto Whac dan Laskar Majapahit di Reskrim Polres mojokerto terkait adanya dugaan tindak pidana UU ITE yang dilakukan oleh Sumidi bergulir pada keterangan saksi pelapor, rabu 2/8/17.
Machradji Machmud adalah orang pertama dari LSM LPR yang diperiksa di ruang unit Pidum Sat Reskrim Polres Mojokerto 2/8/17, dalam keterangannya Machradji diperiksa selama 2 jam dengan di cecar 20 pertanyaan dari penyidik terkait pengaduannya.
Masih dalam keterangan Machradji Machmud terkait pengaduannya, sebenarnya mereka (Sumidi dan Machradji, red) memiliki hubungan emosional yang sangat tinggi baik di media atau aktifis Lembaga Swadaya Masyarakat, namun ini sudah keterlaluan apa yang dilakukan Sumidi kepada dirinya dan LSM yang lain dengan mengunggah di WA yang diduga dialamatkan kepada beberapa LSM yang mengikuti hearing di Dinkes beberapa waktu yang lalu.
“saya merasa di fitnah, dihina dan dicemarkan oleh sdr. Sumidi melalui tulisannya di WA, saya mencari keadilan sebagai wujut dari hak hukum saya” ucap Machradji saat diperiksa.
Lebih lanjut dalam laporannya beberapa LSM, Sumidi dilaporkan terkait pasal 27 ayah (3) UU No, 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 310 dan 311 KUHP.
Sedangkan menurut Kartiwi selaku ketua LSM Tembak, juga menyayangkan hal ini bisa sampai terjadi, karena menurut dirinya semestinya sesama pekerja media atau aktifis harus saling mendukung dan kompak apalagi mereka semua sudah saling mengenal sekian lama dan dapat dibilang sebagai senior dari rekan-rekan media atau aktifis di wilayah mojokerto, dan Kartiwi juga sempat membuat kalimat bijak dalam akhir wawancaranya dengan Pena Rakyat News bahwa ini artinya Sumidi ini bisa dikata ‘gagal bersahabat’ (red)

