By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Mengharapkan Keadilan Bagi Nasabah Koperasi Budi Arta
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Mengharapkan Keadilan Bagi Nasabah Koperasi Budi Arta
KABAR MOJOKERTO

Mengharapkan Keadilan Bagi Nasabah Koperasi Budi Arta

Redaksi
Last updated: 29 Juni 2022 2:47 pm
Redaksi
Published: 29 Juni 2022
Share
SHARE

PRN Mojokerto | akhirnya tercapai sudah Rapat Anggota Luar Biasa koperasi KPRI Budi Arta Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, hari ini sesuai yang diharapkan bersama oleh semua anggota yang nampak hadir sebanyak 492 orang anggota dengan suasana kekompakan.

Hal ini tampak dari riuh riahnya semua anggota yang hadir pada acara rapat anggota luar biasa KPRI Budi Arya di GOR Diknas Kabupaten Mojokerto Jalan RA. Basuni 36 Sooko Mojokerto, Selasa 28/6/2022 siang.

Sebelum acara rapat dimulai tampak semua anggota yang hadir menunjukan raut muka yang kurang gembira,. Namun pada saat sesi rapat sidang yang dipimpin oleh Yuswanto guru dari SMAN Bangsal memberikan semangat yang luar biasa, sehingga rapat menjadi hidup.

Pada rapat anggota luar biasa ini dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro serta perwakilan dari Dekopinda

Ustad Rois selaku ketua pelaksana membuka dimulainya acara luar biasa ini dan mengucapkan terima kasih atas kehadiran dari Dinas Koperasi dan Dekopinda.

Paidi Widodo, SH yang mewakili ketua Dekopinda yang berhalangan hadir menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-undang nomor 25 Tahun 1992 pasal 26 (1) bahwa setiap koperasi wajib melaksanakan Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu)
tahun.
(2) Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban
Pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah
tahun buku lampau.

Masih Widodo panggilan akrabnya bahwa kekuasaan tertinggi adalah anggota yaitu dari anggota untuk anggota, karena dalam koperasi untuk kesejahteraan anggota.

Ditempat yang sama Agus yang mewakili Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto juga menyampaikan bahwa koperasi ada dua yaitu rapat biasa dan rapat luar biasa, sedangkan rapat anggota luar biasa adalah rapat khusus dan luar biasa sesuai dengan ADART.

Sedangkan Nasrus selaku Bendahara mengatakan dalam paparannya secara singkat bahwa sampai saat ini kami belum mampu melaporkan secara tertulis karena sampai sekarang belum terima laporan pertanggung jawaban keuangan tahun buku 2021 secara tertulis dari karyawan yang juga sebagai juru buku, sehingga kami mohon maaf belum bisa menyajikan laporan pertanggung jawaban pada siang ini.

Dengan demikian atas persetujuan semua anggota yang hadir menyatakan ” secara mutlak menolak laporan pertanggung jawaban tahun buku 2021.” Cetus Yuswanto

Yuswanto dalam rapat luar biasa ini memulai dengan membacakan tata tertib sidang dan tersampaikannya pertanggung jawaban laporan keuangan pengurus KPRI Budi Arta

Yuswanto juga telah memutuskan tiga kesimpulan atas persetujuan oleh forum rapat antara lain pertama tidak ada laporan pertanggung jawaban keuangan dan mempertanggung jawabkan atas hak- hak yang digunakan, kedua atas hak-haknya tersebut untuk menegakkan keadilan dan mendesak audit eksternal, sedangkan ketiga adalah bilamana dalam musyawarah tidak ada kesepakatan, maka anggota akan melaporkan kepada pihak yang berwajib.

Pada sesi tanya jawab ada tiga penanya yang intinya sama yaitu agar segera mencairkan hak-hak kita yang seharusnya kita terima.

Dan yang menarik dari salah satu penanya dari SMKN I Bangsal ” apakah boleh koperasi minta tanggungan BPKB ” dan disampaikan pula bahwa ” dirinya tidak merasa hutang, namun tercatat hutang, setelah ditanyakan ke YY (inisial) dan jawabannya adalah salah tulis. ”

Awal dari terlaksananya Rapat Anggota Luar Biasa KPRI Budi Arta Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto ini adalah saat ketua 2 Ustadzi Rois disodorkan berkas neraca pembukuan tidak mau tanda tangan karena atas saran M. Nasrul selaku bendahara dirinya belum diberi laporan secara tertulis sehingga dia menolak

Berjalannya waktu dan dengan gonjang ganjingnya koperasi.
Ketua 1 Malikan tanpa ada persetujuan rapat anggota telah memberikan kuasa kepada pengacara untuk menagih hutang-hutang anggota,. Namun disisi lain pada saat anggota meminta haknya untuk dibayarkan termasuk yang sudah meninggal maupun pensiun hanya diberikan janji dan akan dibayarkan berdasarkan urutannya dan sampai tiga tahun belum juga terbayarkan

Di penghujung acara rapat anggota luar biasa KPRI Budi Arta ini telah ditentukan ketua formatur adalah H. Ustadz Rois, anggota 1 M. Nasrul dan Anggota 2 adalah Yuswanto. (Mahmudah)

You Might Also Like

Resmikan Kampung Pancasila Begini Pesan Dandim 0815/Mojokerto
Kodim 0815/Mojokerto Gandeng PT Wilmar Gelar Bazar Minyak Goreng Murah
Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Iswanto sebagai Sekdes Wiyu
Sambut HUT Ke-74 Kodam V/Brawijaya, Dandim 0815/Mojokerto Bareng Danrem 082/CPYJ Ziarahi Makam Pahlawan
Sapi Perah Jadi Prioritas, Pemkab Mojokerto Launching Vaksin PMK.
TAGGED:Kabupaten MojokertoMengharapkan Keadilan Bagi Nasabah Koperasi Budi Arta
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATENG

Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Redaksi
By Redaksi
3 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?