PRN SIDOARJO | SatRes Narkoba Polresta Sidoarjo kembali menambah angka “tangkapan” para pelaku kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polresta Sidoarjo.
Dalam acara Press Releas di halaman Polresta Sidoarjo Rabu, (13/7/2022) Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro SH. S.I.K. didampingi Kasat Resnarkoba Kompol. Adrian Wimbarda S.I.K. menyampaikan bahwa
pada hari Rabu, (6/7/2022) Satresnarkoba Polresta Sidoarjo telah meringkus A.A.P. laki-laki (31 tahun) warga Kedundung Kidul kecamatan Tegalsari Surabaya dan kos di Kec.Taman Sidoarjo.
F.B.P. laki-laki (23 tahun) warga Kec. Bagor Kab. Nganjuk yang juga kos di Kec. Taman Kab. Sidoarjo.
“Awalnya nggota Kami telah menangkap tersangka A.A.P. tersangka penyalagunaan narkotika di kamar kosnya daerah Kec. Taman Sidoarjo. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang merupakan milik saudara A.A. alias Sihok (DPO) yang cara mendapatkannya dengan cara “diranjau” di depan SPBU Kalijudan Kenjeran Surabaya,” ujar Kapolresta.
“Sementara Tersangka sendiri bertindak sebagai “kurir” yang meranjau dan mengedarkan kepada pembeli tersangka F.B.P. hingga akhirnya anggota kami melakukan penangkapan terhadap tersangka,” lajut Perwira Menengah dengan Tiga Melati ini.
“Sementara barang bukti yang dikumpulkan oleh Polisi dari kasus ini berupa empat bungkus klip berisi narkotika jenis sabu, masing-masing seberat 19,42 gram, 11,25 gram, 8.58 gram dan 5,00 gram, serta 3 (tiga) pak plastik klip dan 2 (dua) lembar lertas rekapan penjualan sabu serta HP merk Oppo warna merah disita dari tersangka A.A.P,” terangnya.
Lebih lanjut Kapolresta menerangkan,
“Sedangkan dari tersangka F.B.P, Polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 0,50 gram, seperangkat alat hisap dan HP merk Xiaomi,” lanjutnya.
“Dari kasus ini Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI. No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman Kurungan paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pidana Denda Maksimum Rp. 10.000.000,- ( Sepuluh Miliar Rupiah) ditambah 1/3 (Sepertiga),” Pungkas Kapolresta Sidoarjo. (kin)

