By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Korban Pandawa Group Kecewa Dengan JPU Depok, Tuntutan Jaksa Terkesan “Ngawur”
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Korban Pandawa Group Kecewa Dengan JPU Depok, Tuntutan Jaksa Terkesan “Ngawur”
HUKUM

Korban Pandawa Group Kecewa Dengan JPU Depok, Tuntutan Jaksa Terkesan “Ngawur”

putri pena
Last updated: 24 November 2017 7:54 am
putri pena
Published: 24 November 2017
Share
SHARE

Depok, PRN.id – Diduga karena sangat ketakutan, tuntutan JPU menjadi ngawur dan tidak sesuai dengan fakta sipersidangan yang tidak satupun saksi-saksi yang dihadirkan JPU menguatkan dakwaannya tentang ijin Bank Indonesia.

Berdasarkan pantauan Pena Rakyat.News,  pada sekitar pukul 15.13 WIB para korban Pandawa berteriak-teriak memanggil jaksa dan hakim untuk segera memulai sidang pembacaan tuntutan itu (20-11-2017).

“Yang Mulia, ayo segera mulai, sudah jam berapa ini, kami dari jam 9 pagi di sini,” teriak beberapa orang korban KSP Pandawa Mandiri Group.

Para korban juga berorasi menuntut agar jaksa serius dalam menjerat bos Pandawa Group, Salman Nuryanto dengan hukuman seberat-beratnya,
“Ini tempat mencari keadilan, tapi kenapa kami yang menjadi korban diperlakukan tidak adil,” kata seorang korban KSP Pandawa Mandiri Group yang lainnya.

Dalam agenda yang sudah direncanakan sebelumnya, pembacaan tuntutan akan dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB . Para korban yang sudah menunggu sejak pukul 09.00 WIB pun merasa dipermainkan karena hingga pukul 15.13 WIB (20/11/2017), pembacaan tuntutan tak kunjung dibacakan.

Para korban khawatir pembacaan tuntutan batal seperti yang terjadi Senin pekan lalu, Karena itu, para korban KSP Pandawa Mandiri Group itu meminta jaksa dan hakim segera memulai sidang dan membacakan tuntutan terhadap para terdakwa.

Ditempat terpisah Pena Rakyat mendatangi Ketua Yayasan Amanat Perjuangan Rakyat Malang (YAPERMA) Moch. Ansory dikantor Yaperma Cabang Depok Perumahan Sawangan Permai Blok G4 No. 7 Kel. Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok- Prop. Jawa Barat – Indonesia,
Atas Tuntutan JPU Depok tersebut Ketua Yaperma Moch. Ansory mengatakan Sesuai UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan, terdakwa terancam pidana penjara sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Pasal 46 ayat (1) yang sudah diubah, sehingga Pasal 46 ayat (1) menjadi berbunyi sebagai berikut:
Barangsiapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, diancam dengan pidana penjara sekurang kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp 200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).”

Namun, lanjut Ketua Yaperma kepada Pena Rakyat (14-11-2017), sebagaimana kita lihat bersama dipersidangan PN. Depok yang terbuka untuk umum, JPU menghadirkan saksi-saksi untuk menguatkan dakwaannya khusus tentang dakwaan Terdakwa diduga melanggar Pasal 46 ayat (1) UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan, setelah dicermati tidak satupun saksi-saksi dari Bank Indonesia yang menyatakan bahwa Ketua KSP Pandawa Mandiri Group  “Menghimpun dana Masyarakat Tanpa se ijin BI”) sehingga dakwaan JPU tidak dapat dibuktikan dipersidangan;

Bahkan dengan beraninya telah membuat tuntutan yang bertentangan dengan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG, dengan menyatakan dan menuntut bahwa seluruh Barang yang sudah disita sebagai barang bukti “DIRAMPAS UNTUK NEGARA”, lanjut Ketua Yaperma.

Perlu diketahui bahwa Terdakwa dalam Perkara No. 424/Pid.Sus/2017/PN.DPK. Ketua KSP. Pandawa Mandiri Group Dumeri alias Nuryanto alias Salaman Nuryanto dalam Perkara lain No : 37/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Niaga Jkt.Pst Telah diadili dan diputus Bahwa Pengadilan Niaga pada Penyadilan Negeri Jakarta Pusat telah Mengadili : Menyatakan Termohon I PKPU Menolak Permohonan penundaan Kewajiban Pembayaran hutang tetap dan mengadili “Menyatakan Termohon II PKPU Nuryanto Pailit dengan segala akibat hukumnya”;

Ketua Yaperma menyatakan dengan adanya Putusan tersebut dapat disimpulkan Bahwa Terdakwa dalam Perkara No. 424/Pid.Sus/2017/PN.DPK. yakni Ketua KSP. Pandawa Mandiri Group Dumeri alias Nuryanto alias Salaman Nuryanto sejak tanggal 31 Mei 2017 telah dihukum dan dinyatakan PAILIT, dan Moch. Ansory menyayangkan tuntutan JPU yang dirasa terlalu berlebihan.(suliswati)

You Might Also Like

Sertifikasi Khatib, Perlu atau Tidak?
Polsek Banyuwangi Tangkap Tersangka Penyiraman Air Panas
‘Diduga’ Pembiaran Dan Tebang Pilih, Dalam Penegakan Prokes Covid-19 Di Sumenep
Incambent Desak Kapolres Usut Tuntas Pelaku Pengrusakan Kantor Desa Biangkeke
SPBU 54.663.09  ‘BEBAS’ Jual Solar Subsidi Gunakan Jerigen
TAGGED:DepokTuntutan Ngawur
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?