Depok, PRN.id – Diduga karena sangat ketakutan, tuntutan JPU menjadi ngawur dan tidak sesuai dengan fakta sipersidangan yang tidak satupun saksi-saksi yang dihadirkan JPU menguatkan dakwaannya tentang ijin Bank Indonesia.
Berdasarkan pantauan Pena Rakyat.News, pada sekitar pukul 15.13 WIB para korban Pandawa berteriak-teriak memanggil jaksa dan hakim untuk segera memulai sidang pembacaan tuntutan itu (20-11-2017).
“Yang Mulia, ayo segera mulai, sudah jam berapa ini, kami dari jam 9 pagi di sini,” teriak beberapa orang korban KSP Pandawa Mandiri Group.
Para korban juga berorasi menuntut agar jaksa serius dalam menjerat bos Pandawa Group, Salman Nuryanto dengan hukuman seberat-beratnya,
“Ini tempat mencari keadilan, tapi kenapa kami yang menjadi korban diperlakukan tidak adil,” kata seorang korban KSP Pandawa Mandiri Group yang lainnya.
Dalam agenda yang sudah direncanakan sebelumnya, pembacaan tuntutan akan dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB . Para korban yang sudah menunggu sejak pukul 09.00 WIB pun merasa dipermainkan karena hingga pukul 15.13 WIB (20/11/2017), pembacaan tuntutan tak kunjung dibacakan.
Para korban khawatir pembacaan tuntutan batal seperti yang terjadi Senin pekan lalu, Karena itu, para korban KSP Pandawa Mandiri Group itu meminta jaksa dan hakim segera memulai sidang dan membacakan tuntutan terhadap para terdakwa.
Ditempat terpisah Pena Rakyat mendatangi Ketua Yayasan Amanat Perjuangan Rakyat Malang (YAPERMA) Moch. Ansory dikantor Yaperma Cabang Depok Perumahan Sawangan Permai Blok G4 No. 7 Kel. Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok- Prop. Jawa Barat – Indonesia,
Atas Tuntutan JPU Depok tersebut Ketua Yaperma Moch. Ansory mengatakan Sesuai UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan, terdakwa terancam pidana penjara sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Pasal 46 ayat (1) yang sudah diubah, sehingga Pasal 46 ayat (1) menjadi berbunyi sebagai berikut:
Barangsiapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, diancam dengan pidana penjara sekurang kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp 200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).”
Namun, lanjut Ketua Yaperma kepada Pena Rakyat (14-11-2017), sebagaimana kita lihat bersama dipersidangan PN. Depok yang terbuka untuk umum, JPU menghadirkan saksi-saksi untuk menguatkan dakwaannya khusus tentang dakwaan Terdakwa diduga melanggar Pasal 46 ayat (1) UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan, setelah dicermati tidak satupun saksi-saksi dari Bank Indonesia yang menyatakan bahwa Ketua KSP Pandawa Mandiri Group “Menghimpun dana Masyarakat Tanpa se ijin BI”) sehingga dakwaan JPU tidak dapat dibuktikan dipersidangan;
Bahkan dengan beraninya telah membuat tuntutan yang bertentangan dengan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG, dengan menyatakan dan menuntut bahwa seluruh Barang yang sudah disita sebagai barang bukti “DIRAMPAS UNTUK NEGARA”, lanjut Ketua Yaperma.
Perlu diketahui bahwa Terdakwa dalam Perkara No. 424/Pid.Sus/2017/PN.DPK. Ketua KSP. Pandawa Mandiri Group Dumeri alias Nuryanto alias Salaman Nuryanto dalam Perkara lain No : 37/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Niaga Jkt.Pst Telah diadili dan diputus Bahwa Pengadilan Niaga pada Penyadilan Negeri Jakarta Pusat telah Mengadili : Menyatakan Termohon I PKPU Menolak Permohonan penundaan Kewajiban Pembayaran hutang tetap dan mengadili “Menyatakan Termohon II PKPU Nuryanto Pailit dengan segala akibat hukumnya”;
Ketua Yaperma menyatakan dengan adanya Putusan tersebut dapat disimpulkan Bahwa Terdakwa dalam Perkara No. 424/Pid.Sus/2017/PN.DPK. yakni Ketua KSP. Pandawa Mandiri Group Dumeri alias Nuryanto alias Salaman Nuryanto sejak tanggal 31 Mei 2017 telah dihukum dan dinyatakan PAILIT, dan Moch. Ansory menyayangkan tuntutan JPU yang dirasa terlalu berlebihan.(suliswati)

